Mohon tunggu...
Purnawan Kristanto
Purnawan Kristanto Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Penulis

Purnawan adalah seorang praktisi komunikasi, penulis buku, penggemar fotografi, berkecimpung di kegiatan sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Menulis di blog pribadi http://purnawan.id/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Aneh, MKD Menerima Pengunduran Diri Setya Novanto

16 Desember 2015   22:49 Diperbarui: 16 Desember 2015   22:51 2778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Drama politik berjudul "Papa Minta Saham" mencapai klimaksnya berupa pengunduran diri Setya Novanto dari jabatan ketua DPR RI.

Pengunduran diri itu menyusul penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik Novanto yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Dalam surat yang dilayangkan ke MKD, Rabu (16/12/2015) malam, Novanto menyatakan, keputusan mundur ini dibuat lantaran dirinya ingin menjaga harkat dan martabat Dewan. Selain itu, ia ingin agar masyarakat tidak gaduh atas kasus yang sedang menimpanya. Demikian yang dilansir Kompas.

Adegan puncak ini di luar dugaan penonton karena arahan perhatian tertuju pada keputusan MKD. Apalagi detik-detik menjelang perumusan keputusan MKD, tiba-tiba Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR tiba-tiba memberhentikan Faizal Akbar dari partai Nasdem sebagai anggota MKD. Padahal selama ini Faizal Akbar menjadi sosok yang menginginkan Setya Novanto. Sedangkan Fahri Hamzah dikenal sebagai pembela setia Ketua DPR.

Adegan semakin menarik dengan berubahnya sikap anggota MKD dari Gerindra dan PPP. Selama sidang MKD, mereka melakukan berbagai upaya untuk menghentikan kasus pelanggaran etika ini. Mereka juga paling getol mempertanyakan keabsahan rekaman suara yang diajukan oleh Sudirman Said. Namun pada pendeapat akhir, mereka justru berpendapat bahwa Setya Novanto telah terbukti melakukan pelanggaran tingkat berat. Mengapa tiba-tiba mereka berbalik sikap? Ada spekulasi bahwa kubu Setya Novanto berusaha mengulur-ulur waktu dengan mengajukan "vonis" pelanggaran berat. Sebab dalam keputusan untuk "pelanggaran berat" harus dibentuk sebuah panel yang bersidang secara tertutup. Ada dugaan bahwa pihak Setya Novanto akan bermain habis-habisan di level ini.

Akan tetapi spekulasi ini dipungkasi oleh selembar surat pengunduran diri Setya Novanto.

Namun yang menurut saya aneh adalah keptusan yang dibuat oleh MKD. Surat keputusan yang dibacakan oleh Ketua MKD DPR Surahman Hidayat menyatakan sebagai berikut:

Pertama, sidang Mahkamah Kehormatan Dewan atas pengaduan Saudara Sudirman Said terhadap Saudara Setya Novanto atas dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan ditutup dengan menerima surat pengunduran diri Saudara Setya Novanto nomor anggota A-300 Fraksi Golkar sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019.

Kedua, terhitung sejak Rabu 16 Desember 2015 Saudara Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai ketua DPR RI periode 2014-2019.

Ketiga, demikian keputusan rapat Mahkamah Kehormatan Dewan ini dibacakan pada sidang MKD yang sifatnya terbuka untuk umum pada hari Rabu 16 Desember 2015. Sumber Detik.

Mengapa keputusan ini aneh? Ada dua alasan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun