Mohon tunggu...
Yogi Purna Rahardjo
Yogi Purna Rahardjo Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Peneliti

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kenaikan BBM Melalui Mekanisme APBN-P, sudah tepat? Analisis Pandangan PKS Terhadap Kenaikan BBM

5 Juni 2013   19:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:29 997
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bahan bakar minyak (BBM) merupakan hajat hidup seluruh rakyat. BBM merupakan stimulus penggerak ekonomi rakyat. Pemerintah telah merencanakan untuk menaikkan harga BBM Bersubsidi pada pertengahan tahun 2013 ini yaitu premium menjadi Rp 6.500/liter dan solar Rp 5.500/liter. Waktu kenaikan harga BBM ini dinilai tidak tepat oleh Fraksi PKS.


Anggota DPR, Refrizal mengatakan, di Juni-Juli masyarakat dihadapkan pada momen tahun ajaran baru, jelang puasa dan lebaran. "Jadi timing (waktu) tidak tepat,"

Padahal Harusnya pemerintah bisa menaikkan harga BBM subsidi sejak awal tahun ini, sehingga dampaknya pun signifikan terhadap penghematan anggaran. Hal ini telah diatur dalam

Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 yang mengamanatkan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga energi apabila terjadi perubahan parameter atau asumsi makro dalam APBN. Kewenangan tersebut tercantum dalam pasal 8 ayat (10) UU APBN 2013 yang berbunyi belanja subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara. Dibandingkan dengan UU APBN-P 2012, pasal yang mengatur penyesuaian harga energi pada 2013 terbilang lebih longgar. Dalam pasal 6A UU APBN-P 2012, pemerintah boleh menaikkan harga BBM apabila realisasi harga minyak (ICP) dalam 6 bulan terakhir mencapai 15% lebih tinggi dari asumsi ICP US$105 per barel.

Press release yang dikeluarkan oleh Fraksi PKS, http://www.kabarpks.com/2013/05/inilah-alasan-pks-menolak-kenaikan.html

Dijelaskan beberapa hal mendasar dari penolakan ini. … saya ringkas saja menjadi.


  1. Kenaikan Inflasi yang cukup tinggi;

Bank Indonesia (BI) telah menyampaikan bahwa inflasi kedepan semakin berat. BI sedang mewaspadai tingkat inflasi ke depan yang semakin berat, apalagi inflasi tersebut masih dibayangi oleh perekonomian global yang masih bergejolak. BI juga telah menyampaikan bahwa inflasi selama Kuartal I 2013 telah lebih tinggi dari perkiraan semula. Bahkan untuk inflasi Maret 2013 sudah melebihi batas atas target bank sentral. Inflasi Maret 2013 sebesar 0,63 persen dan secara tahunan, inflasi sudah 5,9 persen, melebihi batas target inflasi dari bank sentral 5,5 persen.

Bank Indonesia (BI) memproyeksikan, kenaikan harga BBM bersubsidi akan mendorong inflasi hingga 7,76 persen. Sementara asumsi pemerintah dalam Rancangan RAPBN Perubahan 2013 hanya sebesar 7,2 persen. Inflasi ini adalah fenomena kota, sehingga inflasi bagi masyarakat di pedesaan bisa tembus 10 persen.

Rencana menaikkan harga BBM bersubsidi akan dihadapkan pada risiko inflasi yang tinggi pada Juni, Juli dan Agustus karena merupakan bulan liburan sekolah dan tahun ajaran baru, sekaligus memasuki bulan Ramadhan dan persiapan lebaran atau Idul Fitri. Dan ini akan menjadi pengganda dampak yang serus dan akan memukul daya beli dan kesejahteraan rakyat. Efeknya akan sangat berlipat. Inflasi yang timbul akhrinya akan mendorong melambatnya pertumbuhan pembangunan



2.Kesalahan manajemen energy;

Rencana menaikan harga BBM yang akan dilakukan pemerintah ditahun 2013 ini menimbulkan tanda tanya besar, karena tidak ada fluktuasi harga minyak dunia. Bahkan Indonesian Crude Price (ICP) dalam beberapa hari belakang justru menurun hingga 104US$/Barrel. Dalam rencana pemerintah menaikan harga BBM ditahun 2008 dan 2012 lalu, harga ICP melonjak menjadi 124,6 US$/Barrel (Mei 2008), dan 128,1 US$/Barrel (Maret 2012). Hanya faktor internal yang mendorong terjadinya kenaikan BBM ini yaitu kegagalan pengendalian kuota BBM dan pengembangan energi alternatif selain minyak bumi. Kuota BBM melonjak drastis selama 3 tahun terakhir, hingga 45 Juta Kiloliter ditahun 2013 ini. Bahkan kuota ini juga diprediksi akan terlewati hingga 50 Juta Kiloliter.
Infrastuktur BBG tidak dibangun secara progressif, bahkan sejumlah SPBG ditutup karena kesulitan pasokan gas, sementara hasil gas bumi Indonesia di ekspor ke luar negeri. Pemerintah juga tidak pernah berkaca dari keberhasilan konversi kerosene ke gas, yang dapat mengatasi kelangkaan minyak tanah dan memperbaiki energi mix.

Selain itu adanya kelalaian impor BBM yang telah dilakukan pemerintah selama bertahun-tahun. BBM yang diimpor pemerintah adalah BBM berkualitas Pertamax (RON 90 dan 92) karena BBM RON 88 sudah jarang diproduksi Negara lain. Untuk menghasilkan BBM jenis Premium (sebagaimana jenis BBM yang disubsidi APBN), maka pemerintah harus menurunkan RON nya menjadi 88, yaitu dengan mencampurkan BBM Impor tersebut dengan Naptha (cairan perubah angka oktan). Praktik seperti ini justru meningkatkan cost BBM hingga harga keekonomian Premium menjadi lebih dari Rp.9.500/liter, bahkan disinyalir justru lebih mahal dari Pertamax, sehingga besaran subsidi BBM secara keseluruhan membengkak.

Beberapa Solusi yang ada.


  1. Untuk menutupi kekurangan dana pemerintah masih mungkin mendisain postur APBNP 2013 agar tidak meningkatkan defist dengan beberapa cara, sehingga masih dibawah batas yang dibolehkan Undang-undang sebesar 3% dari PDB.

Pemerintah dapat memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) secara optimal. SAL tahun 2012 mencapai Rp69,77 triliun yang merupakan penjumlahan dari SAL 2011 sebesar Rp35,76 triliun dan SILPA tahun 2012 sebesar Rp34 triliun. Tentu saja SAL dapat dialokasikan untuk cadangan fiskal tetapi mengingat pengalaman tahun-tahun sebelumnya dimana penyerapan anggaran tidak optimal maka cadangan fiskal tidak harus terlalu besar, karena akan terdapat SILPA di tahun 2013.

Beberapa kementerian kabarnya sudah dimintakan untuk menghemat anggaran sebesar 10-20%.

2.Pemerintah dapat mempertahankan atau meningkatkan penerimaan pajak. Pemerintah juga perlu serius untuk melakukan extra effort dalam rangka menghapus mafia perpajakan, meningkatkan tax compliance khususnya wajib pajak KPP large tax office dan KPP Khusus, serta menurunkan tingkat tax evasion melalui upaya transfer pricing khususnya oleh perusahaan asing.

Struktur pendapatan penduduk di Indonesia (BPS, 2010): 8,8 juta berpenghasilan diatas USD 14.000 pertahun dan 25 juta berpenghasilan USD 5.500 pertahun, maka seharusnya penerimaan dari Wajib Pajak (WP) Pribadi juga bisa naik. Penerimaan pajak dari sektor-sektor yang diindikasi masih under tax, seperti pertambangan dan telekomunikasi masih potensial ditingkatkan.

3.Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga masih potensial untuk ditingkatkan. Penerimaan royalti dan bagi hasil migas dan pertambangan perlu dioptimalisasi dengan mereview dan melakukan audit penentuan cost recovery, serta melakukan audit kinerja pertambangan.

4.Penghematan belanja barang dan pegawai yang masih banyak inefisiensi. Belanja barang (termasuk jasa) selama ini masih banyak yang tidak tepat dan bersifat pemborosan, termasuk biaya perjalanan dinas. Selain itu dengan remunerasi birokrasi yang sudah berjalan, seharusnya juga terjadi penghematan belanja pegawai melalui penggurangan honor-honor kegiatan birokrasi yang tidak tepat.

Idea Saya (tambahan yah)

5.Selama ini kesalahan subsidi BBM adalah target yang disubsidi. Jumlah kendaraan terbesar pemakan subsidi ini adalah masyarakat perkotaan khususnya di kota besar. Apabila dapat dirumuskan dalam undang-undang yang mengatur dan mewajibkan penyesuaian harga BBM (dinaikan hingga hampir 75% dari harga pertamax atau senilai pertamax, dan ditetapkan selama 2 bulan sekali) oleh pemerintah daerah. Sehingga yang mampu membeli BBM dapat menggunakan jenis kendaraan yang mampu dibiayai. Sedangkan kendaraan berplat nomor kuning dapat diorganisasi dan diberikan kemudahan untuk membeli BBM dengan harga lebih murah.

Kedepannya setiap organda diberikan kartu flash yang didalamnya ada jumlah jatah per hari setiap kendaraan untuk membeli BBM yang bersubsidi. Apabila dalam perjalanannya diketahui ada oknum dalam suatu organisasi organda yang melakukan kesalahan maka jatah BBM yang berubsidi dapat dikurangi secara rata sebagai hukuman bagi semuanya.

Keuntungan dari pemerintah daerah yang memberlakukan kenaikan BBM adalah terdapat sisa perbedaan harga (keuntungan) untuk pihak Pertamina sehingga dapat diklaim oleh pemda untuk membantu program yang ada seperti kartu jaminan kesehatan, infrasruktur kendaraan massal (pembangunan kereta way dll). Hal ini disepakati sebelumnya dan setiap 3 bulan di setor ke PAD-khusus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun