Mohon tunggu...
Purnama Tambunan
Purnama Tambunan Mohon Tunggu... Tutor - Badminton Lover

""Hidup adalah soal keberanian, menghadapi yang tanda tanya" tanpa kita mengerti, tanpa kita bisa menawar. Terimalah dan hadapilah." (Soe Hok Gie)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Cara Melaporkan SPT Menggunakan e-Filing

29 Maret 2015   14:38 Diperbarui: 15 September 2017   12:35 8983
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melakukan aktivasi akun dengan cara mengklik tautan aktivasi yang dikirim via e-mail.

  • Melakukan pengisian SPT secara online.

  • Meminta kode verifikasi untuk mengirimkan SPT. Kode ini dapat dikirim via e-mail atau SMS.

  • Menerima bukti elektronik pelaporan SPT via e-mail.

  • Cara Mendapatkan e-FIN

    Apa itu e-FIN? e-FIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan 10 digit angka yang digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pengguna e-filing. Cara memperoleh e-FIN sangat mudah dan bisa diwakilkan. Tempo hari, saya diwakilkan oleh adik saya tercinta untuk mendapatkan e-FIN ini. Adik saya datang ke KPP terdekat lalu menunjukkan fotokopi KTP dan NPWP saya. Prosesnya relatif cepat. Adik saya tidak sampai 15 menit berada di KPP untuk mengurus e-FIN saya. Gambar 1 merupakan e-FIN saya yang diterbitkan oleh KPP Jakarta Tanjung Priok.

    e-FIN memiliki masa berlaku sampai 30 hari sejak diterbitkan. Bila masa berlakunya habis, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan e-FIN melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau datang ke KPP terdekat.

    Cara Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib Pajak e-Filing

    Selain harus memiliki akses internet, tiga syarat untuk terdaftar sebagai wajib pajak e-filing, yaitu:

    1. Memiliki e-FIN.

    2. Nomor handphone.

    3. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      8. 8
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
      Lihat Inovasi Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun