Mohon tunggu...
Puri Eka Rahayu
Puri Eka Rahayu Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Ekonomi Pembangunan

Tetap Semangat Dan Selalu Melakukan Yang Terbaik

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peran Bank Indonesia dalam Mengembangkan Keuangan dan Ekonomi Syariah

22 November 2020   10:50 Diperbarui: 22 November 2020   17:57 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank Indonesia selaku otoritas moneter juga memiliki peran yang sangat penting dan merupakan pilar penting dalam mengembangkan keuangan dan ekonomi syariah. Seperti yang kita ketahui, bahwa ekonomi islam dan ekonomi syariah tengah mengalami pengembangan yang sangat pesat di masa saat ini. 

Khususnya di Indonesia. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2018 menyatakan bahwa perbankan syariah setiap tahunnya mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Dimana terjadi peningkatan pertumbuhan dalam hal deposito, asset dan keuangan.

Ekonomi dan keuangan syariah sangat berbeda dengan ekonomi dan keuangan konvensional dalam hal tujuan, mekanisme dan tata caranya. Di Indonesia, penerapan keuangan syariah sama hal nya dengan keuangan konvensional yaitu dibagi menjadi dua kelompok, antara lain lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.

Lembaga keuangan bank terdiri dari pendanaan yang berupa giro berbasis syariah, tabungan syariah dan deposito yang berbasis syariah. Kemudian pembiayaan yang menggunakan prinsip jual beli, prinsip sewa, dan prinsip bagi hasil. Kemudian tentu saja jasa perbankan syariah. 

Di dalam perbankan syariah, dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan produk yang ditawarkan tidak jauh berbeda dengan perbankan konvensional. 

Namun perbedannya terletak pada perbankan syariah yang menggunakan sistem bunga yang berpusat pada Bank Indonesia, sementara perbankan syariah menggunakan sistem bagi hasil. 

Lembaga keuangan non bank pada ekonomi syariah, terdiri dari Baitul Maal Mattamwil, Asuransi syariah, pegadaian syariah, reksadana syariah, pasar modal syariah, obligasi syariah, dan lembaga zakat. Kemudian juga ada Sukuk sebagai saham dalam pasar modal syariah.

Melihat pada perkembangan perbankan dan ekonomi syariah yang terus meningkat, maka pemerintah pun turun tangan dan ikut andil dalam rangka melakukan penguatan aspek hukum dalam sektor keuangan syariah.

Diantaranya: UU No. 21 Tahun 2008 dalam sektor Perbankan Syariah, UU No. 19 Tahun 2008 SBSN dalam pasar modal syariah, UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dalam sektor asuransi syariah. UU No. 20 Tahun 2008 UMKM, UU No. 1 Tahun 2013 LKM, dan UU No. 17 Tahun 2012 Perkoperasian dalam sektor keuangan berbasis mikro. 

UU Perpajakan (PPN) Telah Amandemen (UU No. 42 Tahun 2009) dalam sektor fiskal dan riil. Kemudian UU No. 38 Tahun 1999 di amandemen UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dalam sektor sosial.

Konsep alokasi dana dalam sistem ekonomi syariah adalah dimana Investor dalam melakukan investasi dan menggunaan perbankan syariah adalah, dengan profit dan pengalokasian dana berupa Bagi Hasil. Project berbagi hasil itu terdiri dari Project berbasis Bagi Hasil A, B, C, D, E dan seterusnya yang sesuai dengan deposito dari investor.

Peran Bank Indonesia dalam pengembangan ekonomi syariah adalah dengan berfondasi pada akidah, akhlak dan juga syariah. Visi dari Bank Indonesia dalam rangka pengembangan ekonomi dan keuangan syariah adalah berkembangnya ekonomi dan keuangan Indonesia yang adil, bertumbuh sepadan, dan berkesinambungan sesuai dengan nilai-nilai syariah. Sedangkan beberapa misi Bank Indonesia dalam rangka pengembangan ekonomi dan keuangan syariah adalah:

1. Mendorong mengalirnya faktor produksi yang berupa harta, tenaga kerja, dan inovasi teknologi untuk kegiatan produktifitas/investasi bagi bertumbuhnya perekonomian yang sepadan dengan produktifitas

2. Mengintegrasikan sektor keuangan dan sektor riil secara langsung yang seimbang berdasarkan kerjasama yang mengutamakan bagi hasil

3. Memberdayakan dana sosial syariah (ZISWAF) untuk meningkatkan keseimbangan dan pemerataan kesempatan usaha dan pendapatan

4. Mengembangkan kebijakan untuk mendorong terkelolanya kesinambungan aktivitas ekonomi dan keuangan sesuai nilai-nilai syariah

5. Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah

Posisi kebijakan ekonomi dan keuangan syariah dalam bauran kebijakan Bank Indonesia adalah, dalam kebijakan moneter, pengembangan instrumen, infrastruktur, regulasi dan basis investor pada pasar uang syariah dan pasar forex syariah. Kemudian pengembangan infrastruktur, regulasi manajemen likuiditas berbasis pada sektor riil. Dan mendorong pengembangan pasar sukuk. 

Sementara dalam kebijakan makroprudensial, pengaturan dan pengawasan makroprudensial perbankan syariah. Kemudian dalam upaya penguatan usaha syariah dengan cara melakukan pemberdayaan ekonomi di pesantren, dan melakukan peningkatan usaha korporasi syariah. 

Dalam kebijakan ekonomi dan keuangan daerah, dengan melakukan pengembangan kajian dan riset ekonomi keuangan syariah di daerah serta dengan melakukan penguatan sosialisasi dan edukasi dalam hal ekonomi dan keuangan syariah didaerah.

Berdasarkan pada pemaparan di atas, maka dapat kita ketahui bahwa Bank Indonesia selaku otoritas moneter memiliki peran yang sangat penting dalam rangka mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah.

Apabila melihat pada kondisi saat ini, dengan perkembangan teknologi yang berkembang pesat, maka sudah sepatutnya bila Bank Indonesia semakin mengedepankan pentingnya ekonomi syariah kepada masyarakat Indonesia. Pelaksanaan Ekonomi dan perbankan syariah yang hampir sama dengan perbankan konvensional, semakin membuat masyarakat melirik ekonomi syariah. 

Dengan semakin maraknya pembangunan perbankan syariah di kota-kota kecil juga memudahkan masyarakat untuk mengakses dan menggunakan jasa dari perbankan syariah.

Dengan tidak menggunakan sistem bunga, berbeda dengan perbankan konvensional, juga menarik minat masyarakat Indonesia untuk menggunakan jasa perbankan syariah. Ditambah mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam menjadi nilai tambah dalam perbankan syariah dan ekonomi syariah.

Karena perbankan syariah menggunakan sistem bagi hasil dan juga Akad dalam pelaksanaannya, dimana akad merupakan tanda atau kesepakatan diantara kedua belah pihak yaitu pihak perbankan dan juga pihak nasabah.

Source: www.bi.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun