Dengan semakin maraknya pembangunan perbankan syariah di kota-kota kecil juga memudahkan masyarakat untuk mengakses dan menggunakan jasa dari perbankan syariah.
Dengan tidak menggunakan sistem bunga, berbeda dengan perbankan konvensional, juga menarik minat masyarakat Indonesia untuk menggunakan jasa perbankan syariah. Ditambah mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam menjadi nilai tambah dalam perbankan syariah dan ekonomi syariah.
Karena perbankan syariah menggunakan sistem bagi hasil dan juga Akad dalam pelaksanaannya, dimana akad merupakan tanda atau kesepakatan diantara kedua belah pihak yaitu pihak perbankan dan juga pihak nasabah.
Source: www.bi.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H