Proses Pengadaan Barang Sesuai Dengan Pedoman Tata KerjaÂ
Â
Kali ini mau membahas tentang proses pengadaan barang berdasarkan MKK migas atauyang dikenal dengan nama pedoman tenaga kerja 007 (PTK007). Oke langsung aja apa aja yang perlu di lakukan :
1. Tunjuk Langsung (Direct Appoinment)
Â
Nilai Owner Estimate(OE) : Rp. 0,- s/d Rp. 50.000.000,-
Mengundang satu vendor dan langsung melakukan negosiasi.
Pengecualian : Nilai OE lebih dari 50.000.000,- boleh dilakukan direct Appoinment asalkan dibuat justifikasi (alasan-alasan kenapa dilakukan appoin dan harus mendapatkan persetujuan pimpinan atau yang berwewenang dalam hal itu).
2. Pemilihan Langsung Direct Selection
Nilai Owner Estimate(OE) : Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-
Mengundang tiga vendor dan minimal satu penawaran yang masuk.
Pengecualian : nilai OE lebih dari 500.000.000,- boleh dilakukan direct selection atau direct appoint asal dibuatkan justifikasi.
3. Tender Terbuka (Open Tender)
Nilai Owner Estimate(OE) : Lebih dari 500.000.000,-
Minimal yang mendaftar tiga vendor dan yang lulus prakualifikasi tiga vendor.
Minimal yang mengirim penawaran/quotation tiga vendor, jika kurang dari tiga maka harus dilakukan tender ulang (Rebid)
Sebagai catatan :
Nilai OE kurang dari Rp. 1.000.000.000,- pengumuman lelang cukup ditempelkan di papan pengumuman kantor.
Nilai OE lebih dari Rp. 1.000.000.000,- pengumuman lelang harus dimuat di media cetak dan ditempaelkan pada papan pengumuman kantor.
Demikianlah pengadaan barang sesuai dengan kitab suci migas SKK migas, semoga bermanfaat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H