2.      Pembiayaan Usaha Mikro Madya (PUM-Madya)
Limit pembiayaan yang diberikan kepada nasabah di atas Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 36 bulan.
3.      Pembiayaan Usaha Mikro Utama (PUM-Utama)
Limit pembiayaan yang diberikan kepada nasabah di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 48 bulan.
Peruntukan pembiayaan Warung Mikro terdiri dari:
1.      Perorangan.
§      Golongan berpenghasilan tetap (Golbertap) seperti PNS, pegawai swasta, dsb.
§      Wiraswasta/Profesi.
2.      Badan Usaha.
Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan lokasi cabang Warung Mikro dapat hubungi BSM Call di (021) 52997755
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H