Mohon tunggu...
purba pratama
purba pratama Mohon Tunggu... -

Business and Product Development Bank Syariah Mandiri

Selanjutnya

Tutup

Money

Bengkelku Sekarang Semakin Canggih...

6 April 2010   02:05 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:58 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.       Pembiayaan Usaha Mikro Madya (PUM-Madya)

Limit pembiayaan yang diberikan kepada nasabah  di atas Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 36 bulan.

3.       Pembiayaan Usaha Mikro Utama (PUM-Utama)

Limit pembiayaan yang diberikan kepada nasabah di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 48 bulan.

Peruntukan pembiayaan Warung Mikro terdiri dari:

1.       Perorangan.

§       Golongan berpenghasilan tetap (Golbertap) seperti PNS, pegawai swasta, dsb.

§       Wiraswasta/Profesi.

2.       Badan Usaha.

Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan lokasi cabang Warung Mikro dapat hubungi BSM Call di (021) 52997755

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun