§  SUMATERA UTARA
PEMBIAYAAN WARUNG MIKRO BANK SYARIAH MANDIRI
Pembiayaan Warung Mikro Bank Syariah Mandiri adalah pembiayaan Bank kepada nasabah/calon nasabah perorangan/badan usaha untuk membiayai kebutuhan usahanya melalui pembiayaan modal kerja dan/atau pembiayaan investasi dengan maksimal limit sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Keuntungan:
ü      Sesuai syariah.
ü      Persyaratan ringan.
ü      Proses pembiayaan cepat.
ü      Angsuran ringan dan tetap hingga jatuh tempo.
Produk Warung Mikro Bank Syariah Mandiri
1.      Pembiayaan Usaha Mikro Tunas (PUM-Tunas)
Limit pembiayaan yang diberikan kepada nasabah minimal Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jangka waktu maksimal 36 bulan.