PENDAHULUAN
Tak sedikit masyarakat yang memahami tentang keberadaan Pengadilan Niaga,mungkin hanya sebagian masyarakat yang memahami akan peran Peradilan Niaga itu sendiri. Berbeda dengan Pengadilan lainya seperti Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang setiap harinya pada jam kerja penuh sesak dengan berbagai permasalahan yang hendak diselesaikan. Hal ini tentunya menjadi menarik,banyak pertanyaan yang muncul akan keberadaan Pengadilan Niaga itu sendiri seperti,Apa peran dan fungsi Pengadilan Niaga dalam masyarkat ? ,Sengketa apa yang diselesaikan melalui Pengadilan Niaga. Disini saya akan mencoba menjelaskan permasalahan yang timbul di dalam masyarakat tentang Pengadilan Niaga untuk itu diharapkan para pembaca dapat memahami peran/fungsi dari Pengadilan Niaga itu sendiri.
Tak hanya disitu saja masyarakat kurang paham tentang dasar permasalahan apa yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga salah satunya adalah HAKI(Hak Kekayaan Intelektual) yang ketika terjadi permasalahn mengenai haki Penradilan Niaga lah yang menjadi lembaga untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.Kurangnya pemahaman masyarakat tentang HAKI tentunya akan mempengaruhi peran Pengadilan Niaga dalam permasalahan HAKI,oleh karena itu HAKI akan terlebih dahulu dijelaskan dalam bab selanjutnya.
PEMBAHASAN
HAKI merupakan hak eklusif yang diberikan negara kepada seseorang,sekelompok orang,maupun lembaga untuk memengang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki/diciptakan.
Didalam HAKI sendiri terdapat Hak Cipta,Hak Merk,Hak Paten,Hak PVT,Rahasia Dangang, dan Tata Letak Sirkuit Terpadu.Disini saya akan menjelaskan salah satu yaitu tentang Hak Merk dengan mangangkat suatu kasus
Contoh Kasus
Perusahaan AYU berbasis bidang produk kencantikan mendaftarkan salah satu merk produk yang dihasilkan ke Dirjen Haki.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk :Merk adalah tanda yang berupa gambar,nama.kata,huruf,angka-angka,susunan warna atau kmbinasi dari unsur-unsur tersebut yang memilikidaya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdangangan barang atau jasa
Dengan prosedur pengajuan pendaftaran Merk sesuai dengan UU Merk No 15 Tahun,dengan merk yang didaftaran “ Kefir’s” setelah melakukan pendaftaran ke Dirjen Haki,Dirjen Haki selanjutnya akan memproses akan suatu produk yang didaftarkan merknya,salah satunya adalah proses pemeriksaan,agar dikemudian hari tidak timbul masalah terhadap merk itu sendiri.
Pendaftaran Merk dalam hal ini adalah untuk memberikan status bahwa pendaftar dianggap sebagai pemakai pertama atau pemilik dari suatu prduk yang didaftarkan merknya tersebut.Setelah melalui pendaftaran,pemeriksaan dan beberapa proses lainya hingga disetujuinya produk “Kefir’s”.
Akan tetapi selang beberapa waktu terdapat Perusahaan BEUTY kecantikan yang memakai merk “Kefir’s” tanpa persetujuan pemilik merk yaitu Perusahaan AYU, dan selanjutnya perusahaaan AYU mengambil langkah hukum melalui lembaga Peradilan niaga untuk menyelesaikan permasalahan plagiasai merk yang dilakukan oleh Perusahaan Beuty.
Didalam HAKI sendiri telah dijelaskan bahwa Hak Merk adalah hak eklusif/Khusus yang diberikan negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam daftar umum merk dalam jangka waktu terntentu dengan menggunakan sendiri merk tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakanya. Hal ini jelas bahwa Perusahaan AYU memiliki hak eklusif dan Pemengang/pemilik merk “Kefirs”
Setelah melakukan pendaftaran dan persidangan dalam Peradilan Niaga,akhirnya peradilan niaga memutus bahwa Perusahaan BEUTY terbukti bersalah dan malanngar Undang-Undang Hak Merk nomor 15 Tahun 2001 Pasal 90 yang berbunyi
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak 9menggunakan Merk yang sama pada keseluruhanya dengan Merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdangangkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5{lima} tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.00,00= (satu milyar rupiah)
Harus diperhatikan pula bahwa ancaman pidana itu bersifat kmulatif dikenakan ancaman berupa denda. Srbab kalau hanya dengan Rp 1.000.000.000,00- atau 800.000,00- barangkali pelaku tidak berkeberatan tetapi ancaman penjara dan tuntutan ganti rugi dimaksudkan pula untuk membuat para pelaku menjadi jera (tujuan preventif) dan rang lain tidak mengikuti perbuatanya
Sehinnga Perusahaan Beuty harus menerima putusan dari Pengadilan Niaga akan perbuatan plagiasi terhadap merk yang dimiliki secara mutlak oleh Perusahaan AYU
KESIMPULAN
Masyarakat tentunya akan paham mengenai Peran Pengadilan Niaga dalam melakukan suatu penyelesaian salah satunya yaitu tentang permasalahan HAKI,karena ketika masyarakat mengetahui dasar dari permasalahan yang diselesaikan melalui Peradilan Niaga.Masyarakat diharapkan mengetahui tentang HAKI mereka tentunya akan merasa mempunyai kekuatan hukum ketika menemukan karya/produk yang mereka temukan dan belum pernah ada,mereka dapat mengajukan gugatan apabila karya/produk yang mereka ciptakan telah didaftarkan ke Dirjen Haki agar ketika dikemudian hari terjadi permasalahan/sengketa mereka telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.Sehingga masyarakat terutama Anak Bangsa berlomba-lomba menciptakan karya/prduk yang kreatif dan inovatif tanpa takut karyanya diplagiasi oleh pihak lain.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI