Akan tetapi selang beberapa waktu terdapat Perusahaan BEUTY kecantikan yang memakai merk “Kefir’s” tanpa persetujuan pemilik merk yaitu Perusahaan AYU, dan selanjutnya perusahaaan AYU mengambil langkah hukum melalui lembaga Peradilan niaga untuk menyelesaikan permasalahan plagiasai merk yang dilakukan oleh Perusahaan Beuty.
Didalam HAKI sendiri telah dijelaskan bahwa Hak Merk adalah hak eklusif/Khusus yang diberikan negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam daftar umum merk dalam jangka waktu terntentu dengan menggunakan sendiri merk tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakanya. Hal ini jelas bahwa Perusahaan AYU memiliki hak eklusif dan Pemengang/pemilik merk “Kefirs”
Setelah melakukan pendaftaran dan persidangan dalam Peradilan Niaga,akhirnya peradilan niaga memutus bahwa Perusahaan BEUTY terbukti bersalah dan malanngar Undang-Undang Hak Merk nomor 15 Tahun 2001 Pasal 90 yang berbunyi
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak 9menggunakan Merk yang sama pada keseluruhanya dengan Merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdangangkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5{lima} tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.00,00= (satu milyar rupiah)
Harus diperhatikan pula bahwa ancaman pidana itu bersifat kmulatif dikenakan ancaman berupa denda. Srbab kalau hanya dengan Rp 1.000.000.000,00- atau 800.000,00- barangkali pelaku tidak berkeberatan tetapi ancaman penjara dan tuntutan ganti rugi dimaksudkan pula untuk membuat para pelaku menjadi jera (tujuan preventif) dan rang lain tidak mengikuti perbuatanya
Sehinnga Perusahaan Beuty harus menerima putusan dari Pengadilan Niaga akan perbuatan plagiasi terhadap merk yang dimiliki secara mutlak oleh Perusahaan AYU
KESIMPULAN
Masyarakat tentunya akan paham mengenai Peran Pengadilan Niaga dalam melakukan suatu penyelesaian salah satunya yaitu tentang permasalahan HAKI,karena ketika masyarakat mengetahui dasar dari permasalahan yang diselesaikan melalui Peradilan Niaga.Masyarakat diharapkan mengetahui tentang HAKI mereka tentunya akan merasa mempunyai kekuatan hukum ketika menemukan karya/produk yang mereka temukan dan belum pernah ada,mereka dapat mengajukan gugatan apabila karya/produk yang mereka ciptakan telah didaftarkan ke Dirjen Haki agar ketika dikemudian hari terjadi permasalahan/sengketa mereka telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.Sehingga masyarakat terutama Anak Bangsa berlomba-lomba menciptakan karya/prduk yang kreatif dan inovatif tanpa takut karyanya diplagiasi oleh pihak lain.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI