Mohon tunggu...
Money

Kurangnya Pemahaman Masyarakat tentang HAKI

10 Desember 2016   07:41 Diperbarui: 14 Desember 2016   11:24 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PENDAHULUAN

Tak sedikit masyarakat yang memahami tentang keberadaan Pengadilan Niaga,mungkin hanya sebagian masyarakat yang memahami akan peran Peradilan Niaga itu sendiri. Berbeda dengan Pengadilan lainya seperti Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang setiap harinya pada jam kerja penuh sesak dengan berbagai permasalahan yang hendak diselesaikan. Hal ini tentunya menjadi menarik,banyak pertanyaan yang muncul akan keberadaan Pengadilan Niaga itu sendiri seperti,Apa peran dan fungsi Pengadilan Niaga dalam masyarkat ? ,Sengketa apa yang diselesaikan melalui Pengadilan Niaga. Disini saya akan mencoba menjelaskan permasalahan yang timbul di dalam masyarakat tentang Pengadilan Niaga untuk itu diharapkan para pembaca dapat memahami peran/fungsi dari Pengadilan Niaga itu sendiri.

Tak hanya disitu saja masyarakat kurang paham tentang dasar permasalahan apa yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga salah satunya adalah HAKI(Hak Kekayaan Intelektual) yang ketika terjadi permasalahn mengenai haki Penradilan Niaga lah yang menjadi lembaga untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.Kurangnya pemahaman masyarakat tentang HAKI tentunya akan mempengaruhi peran Pengadilan Niaga dalam permasalahan HAKI,oleh karena itu HAKI akan terlebih dahulu dijelaskan dalam bab selanjutnya.

PEMBAHASAN

HAKI merupakan hak eklusif yang diberikan negara kepada seseorang,sekelompok orang,maupun lembaga untuk memengang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki/diciptakan.

Didalam HAKI sendiri terdapat Hak Cipta,Hak Merk,Hak Paten,Hak PVT,Rahasia Dangang, dan Tata Letak Sirkuit Terpadu.Disini saya akan menjelaskan salah satu yaitu tentang Hak Merk dengan mangangkat suatu kasus

Contoh Kasus

Perusahaan AYU   berbasis bidang produk kencantikan mendaftarkan salah satu merk produk yang dihasilkan ke Dirjen Haki.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk :Merk adalah tanda yang berupa gambar,nama.kata,huruf,angka-angka,susunan warna atau kmbinasi dari unsur-unsur tersebut yang memilikidaya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdangangan barang atau jasa

Dengan prosedur pengajuan pendaftaran Merk sesuai dengan UU Merk No 15 Tahun,dengan merk yang didaftaran “ Kefir’s” setelah melakukan pendaftaran ke Dirjen Haki,Dirjen Haki selanjutnya akan memproses akan suatu produk yang didaftarkan merknya,salah satunya adalah proses pemeriksaan,agar dikemudian hari tidak timbul masalah terhadap merk itu sendiri.

Pendaftaran Merk dalam hal ini adalah untuk memberikan status bahwa pendaftar dianggap sebagai pemakai pertama atau pemilik dari suatu prduk yang didaftarkan merknya tersebut.Setelah melalui pendaftaran,pemeriksaan dan beberapa proses lainya hingga disetujuinya produk  “Kefir’s”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun