Mohon tunggu...
Syahru Reza
Syahru Reza Mohon Tunggu... Lainnya - Suka membaca buku nonfiksi dan berdiskusi dengan yang tidak sependapat agar bisa selalu punya sudut pandang yang baru

seorang warga Aceh yang tidak terlalu suka dengan perdebatan politik karena terlalu menguras energi dan suka berbagai acara variaty show terutama genre petualangan dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mukim: Lembaga Adat yang Dimasukkan ke Dalam Struktur Pemerintahan Provinsi Aceh

14 Februari 2022   17:34 Diperbarui: 14 Februari 2022   17:35 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mukim sebagai penyelenggara pemerintahan dapat dilihat dalam Pasal 112  ayat (3b) UU No. 11 Tahun 2006 disebutkan kata-kata "pemerintahan mukim".  Ketentuan lebih lanjut mengenai mukim sebagai penyelenggara pemerintahan telah  pula diatur dengan qanun tersendiri, yaitu Qanun NAD No. 4 Tahun 2003 tentang  Pemerintahan Mukim. Judul Qanun NAD No. 4 Tahun 2003 dengan tegas disebutkan  tentang Pemerintahan Mukim.13 Ini berarti, mukim adalah pemerintahan. Lebih  lanjut Pasal 3 Qanun tersebut jelas dinyatakan bahwa, mukim mempunyai tugas  menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan  kemasyarakatan dan peningkatan pelaksanaan Syari'at Islam. Pasal 1 angka 6 Qanun  Aceh No. 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imuem  mukim disebutkan bahwa imeum mukim adalah kepala pemerintahan mukim. Hal yang sama juga dicantumkan kembali dalam Pasal 1 angka 18 Qanun Kabupaten  Abdya Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Mukim (Mukhlis, 2016).

 Berdasarkan ketentuan tersebut menegaskan bahwa mukim adalah lembaga  pemerintahan, yang dikepalai (dipimpin) oleh imeum mukim. Mukim di Aceh juga  mempunyai peranan untuk mengkoodinirkan gampong-gampong, supaya gampong gamp on berjalan sesuai dengan tatanan yang telah disepakati oleh musyawarah  gampong. Peranan mukim berlandaskan kepada nilai-nilai Islam.

Berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun  2006, bahwa perintah pengaturan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, dan kelengkapan mukim diatur dengan qanun kabupaten/kota. Berdasarkan perintah  Pasal tersebut Kabupaten Aceh Barat Daya pada tanggal 16 November 2012 telah  mengesahkan Qanun Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2012 tentang  Pemerintahan Mukim.

Pengaturan atau pemberian dan pelimpahan mengenai organisasi, tugas,  fungsi, dan kelengkapan mukim diatur dengan Qanun kabupaten/kota untuk  menghormati ciri khas kabupaten/kota yang ada di Aceh. Faisal menyebutkan Karena  Undang-Undang Pemerin tahan Aceh (UUPA) dan keberagaman di Aceh,  memberikan peluang kepada kabupaten/kota untuk menata mukim.15 Terkait dengan  hal ini Taqwaddin menyebutkan bahwa dimaksudkan sebagai pengakuan prularisme  adat dan kultural masyarakat Aceh. Sehingga, mukim di Aceh pesisir bisa jadi  berbeda organisasi dan alat kelengkapannya dengan mukim di bagian tengah Aceh. 

 Pandangan yang berbeda terkait hal tersebut Mussawir, menyebutkan dalam UU  keistimewaan Aceh dan UU otonomi khusus dulu itu mukim diatur di provinsi,  ketika di UUPA sudah dipisah menyebabkan kebupaten/kota diberi kewenangan  sehingga mukim berbeda-beda, seharusnya diatur oleh provinsi sebab itu kekhususan  dan khas Aceh, bukan kekhususan kabupaten/kota, dan yang khusus itu diberikan  kepada Propinsi, jadi kita juga ibaratnya satu komando, jangan dibeda-bedakan.

Ketentuan Pasal 114 ayat (4)Undang-Undang Nomor11 Tahun 2006, bahwa  mengenai organisasi, tugas, fungsi, dan kelengkapan mukim diatur dengan Qanun  kabupaten/kota, sedangkan ketentuan mengenai mengenai tata cara pemilihan imeum mukim diatur dengan Qanun Aceh, hal tersebut dapat dikarenakan berkaitan dengan  beban anggaran berkaitan dengan kelembagaan yang dibebankan kepada Propinsi  dalam bentuk Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) disebabkan imuem mu  kim merupakan salah satu lembaga pelaksana otonomi khusus. Pengaturan tata cara  pemilihan imuem mukim diatur oleh Qanun Aceh untuk terjadinya keseragaman  dalam pemilihan imuem mukim. Hal tersebut kurang relevan disebabkan bahwa  keinginan pasal tersebut memberikan keleluasaan kepada kabupaten/ kota terhadap  pengakuan terhadap keberagaman kabupaten/kota. Berdasarkan kenyataan tersebut,  kiranya akan lebih baik mana kala mengenai fungsi, tugas dan  kelengkapan/perangkat lembaga dan proses pemilihan/pengisian jabatan lembaga  tersebut (mukim) diatur dalam satu peraturan (Qanun) (Mukhlis, 2016).

D. Mukim Dalam Perundang-Undangan Indonesia

Ada perbedaan antara mukim zaman kerajaan dengan mukim setelah  Indonesia merdeka yaitu sebelum Indonesia merdeka mukim berada di bawah Ulee  Balang (setingkat bupati/walikota) sedangkan sesudah merdeka mukim berada di  bawah kecamatan (Thamrin & Mulyan, 2008). 

Ketika era Orde Baru, seluruh strata pemerintahan di Indonesia diseragamkan  dengan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Aturan  ini membuat mukim tidak diakui sebagai satuan pemerintahan resmi. Setelah Era  Orba berganti dengan era reformasi Provinsi Aceh diizinkin menjalankan  menjalankan adat istiadatnya kembali dan memboleh dijalankan syariat Islam (walau dalam perakteknya masih sangat kurang) setelah berlakunya UU No. 44 Tahun 1999  tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh. Setelah UU No. 44 Tahun 1999  berlaku mukim kembali diakui sebagai lembaga pemerintahan di bawah kecamatan.  Keberadaan mukim semakin diperkuat setelah berlakunya UU No. 18 Tahun 2001  tentang Otonomi Khusus dan dirubah dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang  Pemerintahan Aceh yang berlaku sampai sekarang (Sulaiman Tripa, Senjakala Mukim, https://www.jkma-aceh.org/senjakala-mukim/).

Setelah UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai  bagian dari penyelesaian konflik antara GAM dan RI lahir beberapa Qanun Aceh  mengenai mukim antara lain Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tenntang Pembinaan  Kehidupan Adat, Qanun Aceh No. 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat, Qanun  Aceh No. 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Imuem Mukim. Sedangkan di Kabupaten Aceh Tamiang ada Qanun Aceh Tamiang No. 13 Tahun 2010 tentang  Mukim.

Daftar Pustaka:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun