Mohon tunggu...
Wisata Bali
Wisata Bali Mohon Tunggu... Wiraswasta - Info Wisata Bali

Paket Wisata Bali Murah https://www.wisatabaliku.com/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Makna Gelang Tridatu bagi Masyarakat Hindu di Bali

24 Juni 2019   10:52 Diperbarui: 29 Juni 2021   08:46 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seiring dengan tren yang berkembang di masyarakat, pura beda di Bali mengikuti tahapan serupa. Mereka juga turut menyerahkan gelang tri datu untuk para pengunjung yang datang guna beribadah. Seperti halnya di Pura Dalem Ped, pemberitan gelang dimaksudkan sebagai anugerah.

Meski dipakai sebagai di antara prasarana ibadah oleh umat Hindu, pemakaian gelang tri datu khas Bali memang tidak secara khusus untuk umat Hindu. Para pengikut agama beda juga diizinkan untuk mengenakan gelang ini. 

Baca juga: Menikmati Indahnya Tanah Lot dan Khas Budaya Bali

Hanya saja, dalam pemakaiannya, mesti dilaksanakan dengan tepat. Sebagai contoh, mengenakan gelang ini di kaki, akan menjadi salah satu format pelecehan pada simbol agama untuk masyarakat Hindu.

Anda memang dapat mendapatkannya secara cuma-cuma di pura. Namun, sebagai alternatif, dapat pula menemukan gelang menarik khas Bali ini dengan membelinya secara langsung. 

Tak susah untuk mendapatkan penjaja yang menawarkan barang-barang berupa gelang tali ini. Menarik pun kalau dipilih sebagai oleh-oleh, lho.

Petikan Artikel

Travel Bali Murah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun