Mohon tunggu...
Pungky Adie Nugraha
Pungky Adie Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Euthanasia: Pengertian, Sejarah Singkat, Prinsip Bioetika, Hukum Islam, dan Rekomendasi

13 Juni 2023   09:17 Diperbarui: 13 Juni 2023   09:45 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Setiap makhluk hidup pasti mengalami proses dimana dirinya tak lagi disebut makhluk hidup. Dan setiap individu manusia pasti menginginkan dalam proses kematiannya tersebut terjadi secara normal tanpa ada rasa sakit yang mengerikan atau terjadi dengan cara disengaja karena alasan tertentu. Kasus semacam ini, di dalam dunia medis disebut euthanasia. Dalam KBBI disebutkan bahwa euthanasia adalah suatu tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan makhluk (orang ataupun hewan piaraan) yang sakit berat atau luka parah dengan kematian yang tenang dan mudah atas dasar perikemanusiaan.

euthanasia merupakan istilah yang bukan dikenal di era modern sekarang ini. Namun, euthanasia bahkan sudah ada tatkala zaman Yunani purba. Dari situlah euthanasia ini terus berkembang dan menyebar ke penjuru dunia mulai dari benua eropa, benua amerika, hingga ke asia. Di Negara barat seperti swiss euthanasia ini sudah dilegalisasi oleh pemerintah setempat bahkan sampai diatur dalam hukum pidana, sehingga dari hal tersebutlah di Negara barat sudah tidak lagi menganggap bahwa euthanasia ini merupakan suatu pembunuhan.

Eutanasia berkaitan erat dengan etika, sehingga dari hal tersebut banyak argument yang menyatakan bahwa tindakan eutanasia ini tidak beretika. Etika mengacu pada nilai-nilai atau aturan yang berlaku dalam suatu kelompok manusia atau perorangan. Melalui tinjauan etis, kita dapat menilai suatu tindakan atau perbuatan itu baik atau buruk.

Prinsip-prinsip etik terkait Euthanasia

Beauchamp and Childress (1994) memberikan pendapat bahwa untuk mencapai keputusan etik dibutuhkan empat kaidah dasar moral. Keempat kaidah tersebut antara lain :

1. Prinsip otonomi

Prinsip ini merupakan prinsip yang menghormati hak-hak pasien, terutama hak otonomi pasien. Prinsip inilah yang selanjutnya membuahkan doktrin informed consent. Mengenai hal ini, dokter wajib menghormati martabat dan hak manusia.

2. Prinsip beneficience

Prinsip ini mengutamakan perbuatan yang diimplementasikan demi kebaikan pasien. Dalam prinsip ini juga harus mengutamakan dan menimbang mana perbuatan yang sekiranya sisi baiknya lebih besar daripada sisi buruknya. Mengenai hal itu, dokter harus berbuat baik, menghormati martabat manusia, dan dokter tersebut harus semaksimal mungkin agar pasien tetap dalam kondisi sehat.

3. Prinsip non-malficience

Prinsip ini melarang tindakan yang sekiranya dapat memperburuk keadaan pasien. Prinsip ini terkenal sebagai primum non nocere atau “above all do no harm”. Non malficience merupakan prinsip dimana seorang dokter tidak melakukan tindakan yang memperburuk kondisi pasien dan memilih pengobatan yang memiliki risiko paling kecil bagi pasien yang sedang dirawat atau diobati olehnya.

4. Prinsip justice

Prinsip ini mementingkan fairness dan keadilan dalam bersikap maupun dalam mendistribusikan sumber daya. Keadilan (justice) merupakan prinsip dimana dokter wajib memberikan perlakuan sama rata serta adil untuk kebahagiaan dan kenyamanan pasien.

Setiap jenis euthanasia memiliki aspek moral dan etika yang mana harus bisa kita pertimbangkan lebih dalam lagi demi kemaslahatan karena mengenai hidup dan mati bukan hanya di tangan manusia, tetapi berada dalam kuasa dan garis yang sudah ditetapkan oleh Allah. Jika kita mengingat lebih dalam mengenai hak-hak pasien mengenai penentuan nasibnya, euthanasia memang suatu pilihan yang pas dan sesuai untuk memutus penderitaan sehingga pasien sudah tidak lagi mengalami beratnya suatu penyakit yang dialaminya. Walau begitu, nilai kemanusiaan tidak bisa kita abaikan begitu saja karena hal tersebut dapat memicu untuk membuka kesempatan bagi yang lain untuk mengakhiri hidupnya dengan begitu mudahnya. Apalagi bagi penderita yang sudah koma dalam waktu yang sudah lama, faktor financial, perawatan, dan mental menjadi suatu hal yang harus dikerahkan untuk mempertahankan hidup.

Apapun alasan untuk eutanasia pasti memerlukan jawaban yang tidak mudah, apalagi bagi setiap orang yang memiliki agama tertentu dan meyakini keajaiban Tuhan. Namun secara manusiawi, setiap orang pasti dihadapkan pada pilihan-pilihan yang dianggap terbaik bagi semua. Pada setiap situasi yang dihadapi, seseorang akan diperhadapkan dengan dilema etik untuk mengambi keputusan mengenai perilaku yang layak dan yang harus diambil. Dengan mengacu pada berbagai pandangan di atas, ditinjau dari sudut pandang Bioetika eutanasia merupakan suatu hal yang tidak etik; perbuatan mengakhiri hidup manusia tetap tidak bermoral dan juga melanggar hukum Tuhan.

Mengenai euthanasia, dalam Islam juga tidak melegalkan kasus euthanasia tersebut. Hak hidup ini merupakan anugerah Allah yang diberikan kepada manusia. Sehingga jangan sampai kita tidak mensyukuri hak tersebut dengan cara kita menyerah begitu saja ketika kita diuji dengan rasa sakit yang parah atau diuji dengan cobaan hidup yang berat lainnya. Bagaimanapun penderitaan seorang manusia, dalam Islam melarang untuk melakukan euthanasia ataupun bunuh  diri, sehingga jadikan ujian tersebut sebagai bentuk kita menambah derajat kita di sisi Allah, jika kita bersabar pasti Allah akan ampuni dosa kita dan masukkan kita ke dalam surga yang telah dijanjikannya. Adapun jika kita tidak ridha dengan ketetapan tersebut, maka hal tersebut justru bisa mengundang murka Allah.

Islam mewanti-wanti melalui firman Allah dalam Al-Quran dan melalui lisan Nabinya yang mulia agar selalu bersabar dalam menghadapi segala bentuk ujian di dunia ini, karena dunia ini merupakan tempat ujian, adapun akhirat itulah negeri panen atas apa yang kita perbuat selama di dunia ini. Seorang mukmin Allah ciptakan di dunia ini tidaklah sia-sia, tapi agar kita menjadi khalifah, terus berjuang menjalani kehidupan sampai benar-benar Allah sendiri yang akan mencabut nyawa manusia. Islam memberikan solusi dengan adanya janji kasih sayang dan rahmat Allah, sebagaimana firman Allah dalam Surah Az-Zumar ayat 53:

”Katakanlah: Hai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi yang Maha Penyayang.” (Departemen Agama RI, 1992:753)

Dari isinilah pentingnya hukum Islam dalam hal menetapkan halal dan haram mengenai  suatu dalam hal euthanasia. Disaat orang-orang mulai terombang-ambing oleh keadaan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dengan seenaknya melakukan euthanasia tanpa memikirkan bagaimana nasib kedepannya, maka sudah sepantasnya kita bersyukur diberikan rasa iman oleh Allah sehingga ujian seberat apapun kita tetap kuat dalam menjalani hidup ini. Islam inilah yang menjadi tolak ukur suatu moment atau hal tersebut apakah baik atau buruk.

Rekomendasi

Agar kita mampu menghadapi beberapa masalah yang berkaitan dengan adanya euthanasia ini, perlu kita simak saran yang sudah disampaikan beberapa tokoh sebagai berikut:

Pertama, bilamana pertimbangan kemampuan untuk mendapatkan layanan medis yang lebih baik tidak memungkinkan lagi, baik karena biaya yang amat terbatas, ataupun karena rumah sakit yang mana lebih lengkap terlalu jauh, maka dapat dilakukan dua cara yakni:

1. menghentikan perawatan atau pengobatan, dalam artian membawa pasien pulang ke rumah;

2. membiarkan pasien dalam perawatan seadanya, tanpa ada maksud melalaikannya, apalagi menghendaki kematiannya. Oleh karena itu, umat Islam diharapkan untuk tetap berpegang teguh kepada kepercayaannya yang memandang segala musibah (termasuk menderita sakit) sebagai ketentuan yang datang dari Allah.

Kedua, Untuk para dokter itu diharapkan agar tetap berpegang pada kode etik kedokteran dan sumpah jabatannya, sehingga tindakan yang mengarah kepada percepatan proses kematian bisa dihindari.

Referensi :

https://kbbi.web.id/eutanasia

Rada, Arifin. Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Perspektif. Volume XVIII No. 2 Tahun 2013 Edisi Mei

Wakiran, Tomuka, Kristanto; Pendekatan Bioetik tentang Eutanasia. Jurnal Biomedik (JBM). Volume 5, Nomor 1, Suplemen, Maret 2013, hlm. S23-28

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun