1. menghentikan perawatan atau pengobatan, dalam artian membawa pasien pulang ke rumah;
2. membiarkan pasien dalam perawatan seadanya, tanpa ada maksud melalaikannya, apalagi menghendaki kematiannya. Oleh karena itu, umat Islam diharapkan untuk tetap berpegang teguh kepada kepercayaannya yang memandang segala musibah (termasuk menderita sakit) sebagai ketentuan yang datang dari Allah.
Kedua, Untuk para dokter itu diharapkan agar tetap berpegang pada kode etik kedokteran dan sumpah jabatannya, sehingga tindakan yang mengarah kepada percepatan proses kematian bisa dihindari.
Referensi :
Rada, Arifin. Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Perspektif. Volume XVIII No. 2 Tahun 2013 Edisi Mei
Wakiran, Tomuka, Kristanto; Pendekatan Bioetik tentang Eutanasia. Jurnal Biomedik (JBM). Volume 5, Nomor 1, Suplemen, Maret 2013, hlm. S23-28
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H