Mohon tunggu...
Pungky Adie Nugraha
Pungky Adie Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Euthanasia: Pengertian, Sejarah Singkat, Prinsip Bioetika, Hukum Islam, dan Rekomendasi

13 Juni 2023   09:17 Diperbarui: 13 Juni 2023   09:45 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

1. menghentikan perawatan atau pengobatan, dalam artian membawa pasien pulang ke rumah;

2. membiarkan pasien dalam perawatan seadanya, tanpa ada maksud melalaikannya, apalagi menghendaki kematiannya. Oleh karena itu, umat Islam diharapkan untuk tetap berpegang teguh kepada kepercayaannya yang memandang segala musibah (termasuk menderita sakit) sebagai ketentuan yang datang dari Allah.

Kedua, Untuk para dokter itu diharapkan agar tetap berpegang pada kode etik kedokteran dan sumpah jabatannya, sehingga tindakan yang mengarah kepada percepatan proses kematian bisa dihindari.

Referensi :

https://kbbi.web.id/eutanasia

Rada, Arifin. Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Perspektif. Volume XVIII No. 2 Tahun 2013 Edisi Mei

Wakiran, Tomuka, Kristanto; Pendekatan Bioetik tentang Eutanasia. Jurnal Biomedik (JBM). Volume 5, Nomor 1, Suplemen, Maret 2013, hlm. S23-28

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun