Mohon tunggu...
Syarif Ahmad
Syarif Ahmad Mohon Tunggu... Dosen - Universitas Mbojo

#PoliticalScience- #AnakDesa Penggembala Sapi, Kerbau dan Kuda! #PeminumKahawa☕️ *TAKDIR TAK BISA DIPESAN SEPERTI SECANGKIR KOPI*

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ustadz Abu Bakar Ba'asyir: Dari Subversi ke Terorisme

24 Januari 2019   21:58 Diperbarui: 25 Januari 2019   18:05 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pernyataan Presiden Jokowi dan apa yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra di atas, juga didukung oleh Sekertaris Jenderal Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, dengan menyebutkan bahwa  pembebasan Ustadz Abubakar Ba'asyir dari penjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, berdasarkan pada Pancasila dan atas dasar kemanusiaan.

Tidak ketinggalan keputusan Presiden Jokowi tentang pembebasan Ustadz Abu juga didukung oleh Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas, yang  menilai bahwa rencana pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dari penahanan atas pertimbangan kemanusiaan dapat dimaklumi

Setelah ramai atas informasi pembebasan tanpa syarat Ustadz Abu menjadi percakapan publik secara luas. Menkopolhukam Wiranto, secara mengejutkan menyampaikan bahwa pembebasan Ustadz Abu harus melalui kajian dan pertimbangan.

Wiranto mengungkapkan melalui kanal you tube MetroNews, Senin 21/1/2019, bahwa rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir masih perlu dipertimbangkan, terutama aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hukum. Wiranto secara tegas mengatakan: bahwa Presiden tidak boleh grasa-grusu.

Konfrensi Pers Wiranto tersebut, mengkoreksi pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya tentang pembebasan tanpa syarat Ustadz Abubakar Ba'asyir, dan Presiden Jokowi membuat pernyataan baru. Presiden Joko Widodo menegaskan, bahwa pembebasan terhadap terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir merupakan murni dengan pertimbangan dari sisi kemanusiaan.

Namun proses pembebasan Ba'asyir tetap harus melalui mekanisme syarat hukum yang harus dipenuhi. Kepala Negara menegaskan, bahwa sejatinya, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga setia kepada Pancasila menjadi prinsip dasar yang harus dipenuhi. Hal itu diutarakan Jokowi di Istana Merdeka pada Selasa (22/1/2019).

Politisasi kemanusian demi elektoral rupanya dicoba dilakukan oleh pasangan petahana Jokowi-Ma'ruf Amin. Isu pembebasan Ustadz Abu, gagal memberikan efek elektoral pada pemilih aliran Islam politik.

Kegagalan tersebut dapat dilihat dari rangkaian pernyataan politik Menkopolhukam pada apel siaga pemilu 2019, menyatakan jangan pilih pemimpin brengsek melalui kanal you tube, https://www.youtube.com/watch?v=EX-tP49JMJw. Pernyataan Wiranto dalam kapasitasnya sebagai Menokopolhukam, mencerminkan sikap yang tak biasa. Narasi yang digunakan menggambarkan suatu sikap sebagai politisi yang panik atas kekuasaan, bukan politik kebangsaan.

Bima, 24 Januari 2019.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun