Keempat, Peserta Pemilu: Partai Politik untuk pemilihan anggota legislatif, perseorangan untuk calon anggota DPD dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pilpres, secara etik tunduk pada semua regulasi dan aturan main Pemilu yang telah ditetapkan. Kelima, penegakan hukum dilakukan secara berkeadilan, tanpa dilihat latar belakang politik.
Pemenuhan syarat-syarat penyelenggaraan Pemilu di atas menjadi elemen utama untuk mewujudkan harapan legitimasi Pemilu. Pemilu yang legitimasi akan menciptakan stabilitas politik, demokrasi diselamatkan secara kualitatif. Isu delegitimasi Pemilu yang disampaikan penguasa adalah isu usang untuk pemenuhan kepentingan politik kubu petahana yang tidak dapat membangun argumentasi rasional atas kritik kubu oposisi terhadap penyelenggaraan Pemilu yang cenderung tidak taat asas, prinsip dan kemandirian penyelenggara Pemilu.
Delegitimasi adalah akibat dari pelaksanaan Pemilu yang tidak taat asas dan prinsip Pemilu sebagaiamana ditetapkan melalui UUD NRI tahun 1945 dan UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, beserta seluruh aturan yang berkaitan dengan Pemilu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H