Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Menyoal 6 Keanehan Versi MayBank Melalui Pengacaranya Hotman Paris Hutapea

13 November 2020   14:51 Diperbarui: 13 November 2020   16:00 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyoal 6 Keanehan Versi MayBank Melalui Pengacaranya Hotman Paris Hutapea Membuat Pihaknya Enggan Mengembalikan Dana Nasabahnya Sebesar Kurang Lebih 22 Milyar

Mengacu ke  hasil Konprensi Pers Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Soal Raibnya Rp 22 M Dana Nasabah  di Channel You Tube Kompas TV dengan link  https://www.youtube.com/watch?v=xUkOvZpFwYo yang tayang pada tanggal 9 November 2020 berjudul BREAKING NEWS - Konpers Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Soal Raibnya Rp 22 M Dana Nasabah, dapat disimpulkan bahwa  karena ada beberapa keanehan-keanehan yang masih pertanyaan dalam benak mereka  membuat pihaknya enggan mempertanggungjawabkan raibnya dana Nasabahnya sebesar kurang lebih 22 milyar. Terkecuali katanya  sudah ada keputusan yang tetap dari Pengadilan.

Sebenarnya,  ada  8 jenis keanehan yang disebut-sebut dalam breaking news. Akan tetapi sisa yang 2 lagi berkembang pada saat sesi tanya jawab jadi tidak perlu dicantumkan karena pada dasarnya kurang berbobot juga untuk dibahas.

6 Keanehan yang sekaligus menjadi pertanyaan versi mereka tersebut antara lain:

  1. Buku dan Kartu ATM tidak pernah diambil oleh Nasabah, dan tidak pernah Protes.
  2. Bunga Tabungan tidak dibayar ke Rekening Nasabah, juga tidak pernah protes.
  3. Bunga sebesar Rp. 573 juta tidak cocok, seharusnya paling tidak 1,2 milyar, dan tidak ada protes.
  4. Ada penggunaan dana sebesar Rp. 6 milyar ke Prudential, namun sebulan kemudian Kembali 4,8 milyar namun bukan ke rekening Nasabah akan tetapi ke rekening ayahnya.
  5. Nasabah mengaku jenis Tabungan Rekening Koran seharusnya yang jenis Pass Book
  6. Semua Pembukaan rekening dilakukan oleh Si A (Kepala Cabang) si Nasabah menandatangani blanko kosong.

*****

Mencoba mengamati suasana Konprensi Pers tersebut, nampaknya semua peserta terpesona bahkan Sang Pengacara seolah menantang peserta Konprensi Pers kenapa jadi diam,  sementara sebelumnya seolah menyerang MayBank? 

"Kemarin diserang habis tapi setelah Hotman datang semuanya jadi friendly", tandasnya PD.

Dalam konprensi Pers tersebut Sang Pengacara juga mengeluarkan kata-kata hak jawab,  tersangka baru satu, cerdas, ahli hukum,  doktor, nasabah belum diminta jadi tersangka. rumit, berbeda dengan pembobolan bank lain, bank dalam bank,  kalau anda pintar, may bank segera legal action,  ada bisik-bisik, termasuk kata-kata KYC dan KEC yang dilontarkan dengan bangga oleh pihak MayBanknya yang diwakili oleh Head of National Anti Fraud.

*****

Menurut hemat penulis, bahwa apabila hanya dengan dasar 6 keanehan versi mereka tersebut membuat pihaknya seolah punya hak untuk mempertanggungjawabkan raibnya dana Nasabahnya sebesar kurang lebih 22 milyar tersebut dengan embel-embel terkecuali sudah ada keputusan yang sudah  tetap dari Pengadilan, perlu dipersoalkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun