Ada Rekan  yang mengatakan bahwa pendirian  Bank Mandiri Taspen atau disingkat Bank Mantap patut diduga melanggar Undang-undang.
Undang-undang yang dimaksud  adalah  Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sementara Pasal yang patut  diduga dilanggar yaitu pasal yang terdapat pada pasal 12 yang dalam pasal tersebut ada dicantumkan istilah  TRUST.
Dasar pertimbangan Rekan saya itu  adalah, bahwa  sesuai pasal 12 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang  praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yang berbunyi:  Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
*****
Setelah ditelisik lebih dalam dan lebih dalam  lagi, akhirnya sayapun mulai  sependapat dengan rekan saya tersebut. Akan tetapi karena sama-sama merasa  bukan ahli hukum, tentu pendapat kami tersebut hanya  dapat dikategorikan merupakan pendapat orang awam, dan  oleh karenanya melalui Kompasiana ini kami  ingin mendapat pencerahan dari para ahli hukum, barangkali ada  yang berkenan memberikan pencerahannya.  Soalnya  ada kemungkinan dugaan pelanggaran ini akan dibawa rekan saya tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sehingga apabila ada masukan, bisa beliau pertimbangkan sebelum mengambil  kesimpulan akhir.
Untuk diketahui, Bank Mantap ini  merupakan  hasil bentukan dari Kerjasama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan PT. Taspen (Persero),  sehingga kalau mengacu kepada pasal 12 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tersebut, memang sepertinya  kedua Entitas tersebut  patut diduga telah  memenuhi unsur  melakukan pratek  TRUST.  Karena  kedua Entitas tersebut  membentuk Perseroan bernama PT. Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap), sementara  masing-masing Entitas  tetap mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing Perusahaan atau Perseroannya.
Bukti pembentukan Perseroannya berikut rentetan Akte perubahannya dapat dilihat di Website resmi Bank Mantap. Mengenai kepemilikan Saham kedua Entitas Perseroan tersebut adalah 51,077 % untuk PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., 48,416 % untuk PT. Taspen (Persero), sisa yang 0.507 punya pemilik perorangan sebagaimana yang tertera di sini.
*****
Kembali ke Rekan saya tersebut, menurut beliau, bahwa sampai pada tingkat kerjasama ini sebenarnya tidak perlu  ada yang merasa terusik. Karena hak kedua Entitas tersebut  mereka mau melakukan apapun sesuai keinginan mereka, dipersilakan saja. Â
Cuma karena ternyata,  rekan saya tersebut  merasa sudah jadi "Korban"  akhirnya  menjadi terusik, sehingga berusaha mencari cara yang bisa ditempuh untuk melakukan perlawanan. Apalagi selama ini katanya rekan saya tersebut telah berupaya semaksimal mungkin untuk  melakukan pendekatan-pendekatan supaya tidak menjadi korban, namun seolah tidak dianggap, bahkan terkesan dilecehkan.
Pertanyaannya. Karena apa  rupanya  bisa  jadi korban?
Karena ternyata setelah adanya Bank Mantap, Bank yang merupakan  "produk"  TRUST Bank Mandiri  dengan Taspen tersebut membuat bisnis rekan saya tersebut diambang kehancuran bahkan kemungkinan besar akan  terancam punah, apabila tidak ada perlawanan yang luar biasa. Karena kalau hanya perlawanan biasa-biasa saja katanya sudah tidak mempan lagi.Â
Bisnis yang telah dibangunnya selama puluhan tahun, terancam punah dalam hitungan dua sampai tiga tahun kedepan karena habis dibabat oleh Bank "produk" TRUST tersebut. Kalau praktek bisnisnya sesuai etika bisnis tidak masalah, karena itu lumrah, sesuai yang terjadi selama ini, sebelum Bank produk TRUST tersebut ada. Â Karena segmen bisnis ini sudah ada sejak 30 tahun yang lalu, dan selama kurun waktu tersebut semuanya berjalan normal-normal saja.
Tapi setelah munculnya Bank "produk" TRUST  yang satu itu kata rekan saya itu, hampir pemain  lama mulai bergelimpangan. Sepertinya termasuk juga  penemu segmen bisnis yang sedang dibicarakan ini.  Tak lain dan tak bukan karena  cara-cara bisnisnya yang kasar bahkan kotor.  Inginnya dia sendiri saja yang berjaya. Yang lainnya tidak perduli.  Mau terpuruk,  mau bangkrut, mau mati,  tidak ada urusan.  Sudah tidak tau malu, karena Bank ini bisa juga dicap sebagai Plagiator sebenarnya, atau paling tidak hanya sebagai follower, karena yang menemukan segmen bisnis ini bukan Bank tersebut, tapi yang lain, sejak tahun 60 an yang  lalu.
*****
Ceritanya segmen bisnis yang sedang dibicarakan ini adalah segmen bisnis Kredit Pensiun. Â Nah, bisnis rekan saya ini bergerak dalam Bisnis Kredit Pensiun tersebut. Bisnis yang telah digeluti sejak tahun 2000 an, yang artinya sudah hampir 20 tahun dilakoninya.
Bahwa dulu sebelum Bank Mantap ada, yang baru muncul sekitar 4 -- 5 tahun yang lalu, kondisi bisnis rekan saya tersebut berjalan dengan baik dan lancar. Pertumbuhannya normal dan wajar.
Namun setelah Bank Mantap ada, kondisi bisnis rekan saya tersebut  langsung menukik tajam, yang dalam hitungan tiga tahun saja, merosot sekitar 50%.  Bukannya bertumbuh sebagaimana lazimnya. Biasanya tumbuh sekitar 10 sampai 20 % per tahun. Ini menjadi sebaliknya. Menjadi pertumbuhan negatif. Tak tanggung-tanggung lagi. Pertumbuhan negatifnya bisa antara 30 -- 40 %.
Hal ini terjadi, karena dropping dana Uang Pensiun, berikut Pensiun baru dari Taspen  ke Kantor Pos  semakin lama semakin berkurang. Bahwa dengan berkurangnya dropping dana berikut Pensiun baru dari Taspen secara otomatis mengurangi target pasar bisnis rekan saya tersebut.
Untuk sebagai gambaran singkat mengenai  bisnis Kredit Pensiun, bisnis tersebut  merupakan pemberian Kredit Pensiun ke para Pensiunan yang mengambil Uang Pensiun di Kantor Pos. Nantinya pihak Kantor Pos yang memotong angsuran pinjamannya sesuai mekanisme yang disepakati oleh Lembaga Pemberi Kredit seperti Bank atau Koperasi.Â
Jadi memang ada ketergantungan pangsa pasar  sesuai jumlah pensiun yang dibayar melalui Kantor Pos. Masalahnya, pangsa pasar tersebut  tergantung suply dari pihak Taspen. Taspen sendiri merupakan pengelola tunggal Administrasi Pensiunan khususnya Pegawai Negeri Sipil, oleh karena itulah peranan Taspen untuk mengatur tata kelola Pensiunan menjadi sangat sentral. Artinya pihak Taspen berhak menambah, mengurangi, juga memindahkan pembayaran Pensiun dari Kantor Pos.  Termasuk, menghentikan  kerjasama dengan Kantor Pos.
Untuk salah satu contoh yang terkait dengan kasus ini, beberapa tahun lalu, menurut rekan saya tersebut, jumlah Pensiunan yang dibayar di salah satu Kantor pos misalnya  masih lumayan banyak. Masih bisa sampai 2000 an. Tapi sekarang?  Paling-paling hanya 300 -- 400 orang. Itupun, kadang kebanyakan yang usianya sudah diluar target untuk ditawarkan pinjaman. Karena usinya sudah dikisaran 70 an ke atas. Artinya? Silakan ditafsir sendiri.
Jadi,  informasinya,  akhir-akhir ini setelah Bank Mantap ada, bukan hanya dropping dana dan pensiun baru yang berkurang, namun nasabah-nasabah rekan saya tersebut juga banyak  yang di take over, hal yang membuat Bisnis rekan saya tersebut  yang sudah dibangun selama hampir 20 tahun, bisa hanya dalam  hitungan beberapa tahun hanya  akan menjadi tinggal Papan nama.
Yang menyakitkan lagi katanya, bahwa diantara nasabah-nasabah rekan saya  yang ditake over tersebut, ada juga yang dilakukan dengan cara-cara yang menurut beliau  sangat kejam/brutal karena sisa utang masih ada  namun gajinya sudah dipindah ke Bank Mantap. Atau meskipun tidak dipindahkan dari Kantor Pos tapi Tagihannya yang dipotong, sehingga tagihan yang diluar mereka tidak dipotong dan akhirnya menjadi tidak tertagih dan lama kelamaan menjadi macet total.
Salah satu modus lain yang bisa dikategorikan kejam atau brutal tadi adalah, pernah mereka temukan  nasabah mereka yang  tidak tahu menahu ada utang di Bank tersebut, tapi tiba-tiba ada tagihan. Celakanya jumlah hampir dua ratus jutaan. Ketika dicoba katanya diadukan ke Managemennya, siapa tau modus tersebut ulah oknum  petugasnya, akan tetapi respons managemennya kurang sesuai yang diharapkan, sehingga bisa, muncul kecurigaan, bahwa modus tersebut direstui Managemennya. Kalau modus seperti itu direstui Managemennya? Tentu harusnya  sangat berbahaya sekali. Karena bisa lebih massif. Berapa ribu orang nanti yang jadi korban? Yang notabene usianya sudah pada tua?
Setali tiga uang juga dengan "sekutunya" Taspen. Pernah katanya pas menghadap bagian pelayanan Taspen, karena uang pensiun nasabah rekan saya tersebut  dipindahkan ke Kantor Bayar lain menyebabkan angsuran pinjaman nasabahnya menjadi tidak tertagih dan akan terancam macet, tapi petugas pelayanan tersebut dengan pongahnya mengatakan bahwa mereka berhak memindahkan uang pensiun. Meskipun Skep asli belum lengkap. Padahal biasanya syarat utama pemindahan kantor bayar harus dilampiri dengan Skep asli. Gigit jari saja jadinya rekan saya tersebut
. Â
*****
Kalau bisnis rekan saya ini mengalami keterpurukan, termasuk  para pelaku bisnis yang sama tentunya  yang  bermitra  dengan  Kantor Pos pada umumnya, sebaliknya  pihak  Bank  Mantap  sebagai "produk" TRUST  dari Bank Mandiri dengan Taspen, menikmati pesta besar-besaran karena pertumbuhan-pertumbuhan yang spektakuler dan luar biasa,  yang bisa dilihat dari laporan-laporan publikasi Bank Mantap berikut ini:
Jumlah Pensiunan yang telah menjadi Nasabah Bank Mantap hingga bulan Juni 2019 telah mencapai 110.000 Nasabah atau naik 44,6 % dibanding periode yang sama tahun lalu.
(Sumber Twiter  @BankMantap_id The Official Account of PT. Bank Mandiri Taspen)
Pertumbuhan Kredit yang diberikan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (2014 -- 2018) Â tumbuh 1.606 %
(Sumber: Iktisar Data keuangan Penting Laporan - Tahunan 2018)
Unit Pelayanan  mencapai 274 Jaringan Kantor(Sumber: Sekilas Perusahaan - Laporan Tahunan 2018)
Untuk sampai akhir tahun 2019 Jumlah nasabah Pensiunan ditargetkan 150 Nasabah.
Sumber: http://infobanknews.com/bank-mantap-bidik-150-ribu-nasabah-pensiunan/
Dari data-data pertumbuhan spektakuler tersebut, Â kata rekan saya itu muncul pertanyaan-pertanyaan:
1.Dari mana datangnya pertumbuhan-pertumbuhan yang spektakuler tersebut kalau bukan dengan cara 'MERAMPOK" dari pelaku bisnis lain? Karena kalau hanya bersumber dari pensiun-pensiun baru, tidak akan mungkin terjadi.
Harusnya yang terjadi adalah pertumbuhan normal dan wajar sesuai  mekanisme pasar,  yang paling hanya 10 -- 20 % per tahun.
2.Rencana pertumbuhan 2019 diproyeksikan yang tumbuh 100 % atau menjadi 50.000 Pensiunan sebagaimana yang disebutkan di atas. Hal yang sama dengan pertanyaan di atas. Darimana sumber pertumbuhannya kalau bukan dengan cara "MERAMPOK" juga  dari pelaku bisnis lain? Karena rata-rata pertumbuhan Pensiun baru yang diharapkan bisa menjadi ladang bisnis baru hanya berkisar 1000 orang per bulan. Artinya meskipun semua pensiun baru diserahkan  Taspen ke Bank Mantap paling hanya mencapai 12.000 pertumbuhannya per tahun. Ataupun misalnya pertumbuhan Pensiun PNS baru 2.000 per bulan jumlahnya paling maksimal 24.000.-
3.Darimana Bank Mantap  bisa melakukan semua itu, dalam arti  bisa "MERAMPOK" dari pelaku bisnis lain? Tentu karena adanya peran  dari Taspen  karena Taspen merupakan  "penguasa tunggal" yang  bisa dengan leluasa memindahkan Gaji Pensiunan, sementara itu Bank Mandiri  mempunyai  kekuatan Modal yang bisa mensuply kebutuhan Dana.
Â
Dan herannya, bahwa rata-rata yang menjadi korban keganasan Bank "produk" TRUST tersebut  status hukumnya berbentuk  Koperasi. Rekan saya ini menjalankan bisnisnya dengan menggunakan Badan Hukum Koperasi. Â
Padahal, menurut  Undang-undang  nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian khususnya yang menyangkut Pembinaan, Perlindungan Koperasi sebagaimana yang  tertuang pada pasal 60, pasal 61dan pasal 63  ada berbunyi  sebagai berikut:
Pasal 60:
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
a. Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c. Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya.
Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat :
a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Dst.
Haduh!
Kalau benar dugaan rekan saya tersebut, jadinya Bank Mantap "produk" Trust tersebut, Â sudah awal pembentukannya melanggar Undang-undang, Â sepak terjangnya mematikan lawan-lawan bisnis, yang dimatikan itu ternyata Entitas yang dilindungi Undang-undang juga. Â
Brutal bangat ya!
Yang lebih membuat miris lagi, yang para stake holdernya itu lho. Yang konon adalah  Negara. Melalui Badan Usahanya. Yaitu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dan PT. Taspen (Persero).  Bukannya membantu, membina, dan melindungi, tapi malah "merampok", "mencaplok", "membinasakan?"
Mungkin, mereka mau mencoba berlindung pada  pasal 51 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 yang  menyebut,  Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undangundang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah, tapi sepertinya, pasal tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.
Terkecuali Bank Mantap produk TRUST tersebut  statusnya menjadi BUMN dan atau Badan atau Lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah, baru ada kesesuaian. Tapi ini, merupakan entitas bisnis. Sehingga apabila diilustrasikan dalam sebuah pertandingan atau kompetisi,  menjadi tidak salah apabila ada yang menilai sang wasit ( yang dalam hal ini pihak Taspen) telah menjadi sekaligus menjadi pemain. Sehingga vest of Interested bisa tidak terhindarkan.  Karena ada ada kepentingan disana.  Dan, kalau informasi yang disampaikan rekan saya itu benar, faktanya berarti  sudah ada. Fakta bisnis rekan saya yang terancam punah tersebut. Dan sebenarnya, kata rekan saya tersebut, bukan hanya bisnis beliau yang jadi korban. Akan tetapi masih ada beberapa yang lainnya. Ada sekitar 5 sampai 6 Entitas bisnis yang lainnya, yang status badan  hukumnya berbentuk Koperasi juga.
Nah, selain itu menurut rekan saya tersebut,  salah satu bukti dokumen  yang disodorkan oleh rekan saya tersebut, yang berupa dokumen Rencana Bisnis Bank Mantap yang dikutip dari dari Websitenya, menjadi salah satu bukti yang tak bisa terbantahkan, karena  secara nyata mereka sudah ada menyebut-nyebut  INVASI BISNIS.  Isi kutipan lengkapnya seperti ini:
Dengan masuknya kedua BUMN tersebut sebagai pemegang saham maka Bank Mandiri Taspen Pos semakin mantap untuk melakukan invasi bisnis. Salah satunya, menggarap bisnis pensiunan  bekerjasama dengan PT Taspen, PT Pos serta Bank Mandiri. Dalam kerja sama itu, para pihak sepakat untuk memanfaatkan layanan masing-masing pihak. Dukungan penuh dari induk perusahaan tersebut membuat Bank Mandiri Taspen Pos lebih yakin untuk melayani para pensiunan. Terlebih lagi, Taspen dan Pos telah lama mengelola dana pensiun. Sebelum berubah nama menjadi Bank Mantap, kegiatan usahan difokuskan pada  sektor UMKM,  kedepan, Bank Mandiri Taspen Pos akan fokus di  segmen pensiunan dan UMKM.
*****
Â
Kalau memang rekan saya tersebut jadi membawa permasalahan ini ke KPPU, bakal ada pertarungan seru. Apalagi rekan saya tersebut sudah mulai berikrar akan berjuang sampai titik darah penghabisan. Soal menang atau kalah tidak menjadi soal katanya.
Yang penting selain ingin memastikan apakah memang benar sinyalemen yang mengatakan bahwa keadilan selalu berpihak kepada yang kuat? Paling publik tau bahwa  seperti inilah watak bisnis milik Negara paling tidak diwakili oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dan PT. Taspen (Persero).
Akan tetapi,  kalau misalnya KPPU berpihak kepada rekan saya tersebut, berikut korban-korban yang lain, maka sanksi yang akan dikenakan sesuai pasal 47,48 dan 49, yang dalam kontek kasus ini  dapat berupa :
-Penetapan pembatalan perjanjian.
-penetapan pembayaran ganti rugi.
-pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar  rupiah).
-pencabutan izin usaha.
-larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaranterhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun.
-penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
***** Â
Informasi awal ini mungkin ada manfaat juga bagi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Supaya jangan nanti setelah masalahnya besar seperti contoh kasus-kasus  lain yang dibawah ruang lingkup pengawasan pihak OJK,  yang sekarang-sekarang ini sedang mengemuka, pihak OJK menjadi salah satu pihak yang turut dipermasalahkan oleh para Korban. Hal yang oleh publik sudah mengetahui, sehingga tidak perlu lagi diulas dalam tulisan ini.
*****
Kini rekan saya tersebut sedang mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan, menyamakan persepsi dengan rekan-rekannya yang lain yang juga menjadi korban, khususnya yang berbentuk Badan Hukum Koperasi, dan juga hal-hal lain yang diperlukan untuk memperkuat argumentasi.
Selamat berjuang rekan.
Seraya  mengamati sepak terjang Bank Mantap yang sepertinyas akan menjadi Bank Raksasa dalam waktu yang relatif singkat yang dilain pihak entitas Bisnis dengan segmen sejenis akan RONTOK ALIAS PUNAH, akan kutulis apa yang perlu kutulis untuk mendokumentasikan perjuanganmu.  Karena  hanya itu mungkin yang bisa kulakukan.
*****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H