Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Iya Pendirian Bank Mantap Melanggar Undang-undang?

3 Maret 2020   13:58 Diperbarui: 3 Maret 2020   15:00 1227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalau bisnis rekan saya ini mengalami keterpurukan, termasuk  para pelaku bisnis yang sama tentunya  yang  bermitra  dengan  Kantor Pos pada umumnya, sebaliknya  pihak  Bank  Mantap  sebagai "produk" TRUST   dari Bank Mandiri dengan Taspen, menikmati pesta besar-besaran karena pertumbuhan-pertumbuhan yang spektakuler dan luar biasa,  yang bisa dilihat dari laporan-laporan publikasi Bank Mantap berikut ini:
Jumlah Pensiunan yang telah menjadi Nasabah Bank Mantap hingga bulan Juni 2019 telah mencapai 110.000 Nasabah atau naik 44,6 % dibanding periode yang sama tahun lalu.
(Sumber Twiter  @BankMantap_id The Official Account of PT. Bank Mandiri Taspen)
Pertumbuhan Kredit yang diberikan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (2014 -- 2018)  tumbuh 1.606 %
(Sumber: Iktisar Data keuangan Penting Laporan - Tahunan 2018)
Unit Pelayanan  mencapai 274 Jaringan Kantor(Sumber: Sekilas Perusahaan - Laporan Tahunan 2018)
Untuk sampai akhir tahun 2019 Jumlah nasabah Pensiunan ditargetkan 150 Nasabah.
Sumber: http://infobanknews.com/bank-mantap-bidik-150-ribu-nasabah-pensiunan/

Dari data-data pertumbuhan spektakuler tersebut,  kata rekan saya itu muncul pertanyaan-pertanyaan:
1.Dari mana datangnya pertumbuhan-pertumbuhan yang spektakuler tersebut kalau bukan dengan cara 'MERAMPOK" dari pelaku bisnis lain? Karena kalau hanya bersumber dari pensiun-pensiun baru, tidak akan mungkin terjadi.
Harusnya yang terjadi adalah pertumbuhan normal dan wajar sesuai  mekanisme pasar,  yang paling hanya 10 -- 20 % per tahun.

2.Rencana pertumbuhan 2019 diproyeksikan yang tumbuh 100 % atau menjadi 50.000 Pensiunan sebagaimana yang disebutkan di atas. Hal yang sama dengan pertanyaan di atas. Darimana sumber pertumbuhannya kalau bukan dengan cara "MERAMPOK" juga  dari pelaku bisnis lain? Karena rata-rata pertumbuhan Pensiun baru yang diharapkan bisa menjadi ladang bisnis baru hanya berkisar 1000 orang per bulan. Artinya meskipun semua pensiun baru diserahkan  Taspen ke Bank Mantap paling hanya mencapai 12.000 pertumbuhannya per tahun. Ataupun misalnya pertumbuhan Pensiun PNS baru 2.000 per bulan jumlahnya paling maksimal 24.000.-

3.Darimana Bank Mantap  bisa melakukan semua itu, dalam arti  bisa "MERAMPOK" dari pelaku bisnis lain? Tentu karena adanya peran  dari Taspen  karena Taspen merupakan  "penguasa tunggal" yang  bisa dengan leluasa memindahkan Gaji Pensiunan, sementara itu Bank Mandiri  mempunyai  kekuatan Modal yang bisa mensuply kebutuhan Dana.
 
Dan herannya, bahwa rata-rata yang menjadi korban keganasan Bank "produk" TRUST tersebut  status hukumnya berbentuk  Koperasi. Rekan saya ini menjalankan bisnisnya dengan menggunakan Badan Hukum Koperasi.  

Padahal, menurut  Undang-undang  nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian khususnya yang menyangkut Pembinaan, Perlindungan Koperasi sebagaimana yang   tertuang pada pasal 60, pasal 61dan pasal 63  ada berbunyi  sebagai berikut:

Pasal 60:
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.

Pasal 61
Dalam upaya mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
a. Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c. Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya.

Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat :
a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Dst.

Haduh!
Kalau benar dugaan rekan saya tersebut, jadinya Bank Mantap "produk" Trust tersebut,  sudah awal pembentukannya melanggar Undang-undang,  sepak terjangnya mematikan lawan-lawan bisnis, yang dimatikan itu ternyata Entitas yang dilindungi Undang-undang juga.  
Brutal bangat ya!
Yang lebih membuat miris lagi, yang para stake holdernya itu lho. Yang konon adalah   Negara. Melalui Badan Usahanya. Yaitu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dan PT. Taspen (Persero).   Bukannya membantu, membina, dan melindungi, tapi malah "merampok", "mencaplok", "membinasakan?"

Mungkin, mereka mau mencoba berlindung pada  pasal 51 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 yang  menyebut,  Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undangundang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah, tapi sepertinya, pasal tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.

Terkecuali Bank Mantap produk TRUST tersebut  statusnya menjadi BUMN dan atau Badan atau Lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah, baru ada kesesuaian. Tapi ini, merupakan entitas bisnis. Sehingga apabila diilustrasikan dalam sebuah pertandingan atau kompetisi,  menjadi tidak salah apabila ada yang menilai sang wasit ( yang dalam hal ini pihak Taspen) telah menjadi sekaligus menjadi pemain. Sehingga vest of Interested bisa tidak terhindarkan.  Karena ada ada kepentingan disana.  Dan, kalau informasi yang disampaikan rekan saya itu benar, faktanya berarti  sudah ada. Fakta bisnis rekan saya yang terancam punah tersebut. Dan sebenarnya, kata rekan saya tersebut, bukan hanya bisnis beliau yang jadi korban. Akan tetapi masih ada beberapa yang lainnya. Ada sekitar 5 sampai 6 Entitas bisnis yang lainnya, yang status badan  hukumnya berbentuk Koperasi juga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun