Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Geram Melihat Ulah Bank yang Seperti Ini

23 April 2018   16:33 Diperbarui: 15 November 2024   20:54 1701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tersebutlah sebuah Bank Asing Yang sudah termasuk punya nama  di Negeri ini. Konon sudah jelas-jelas salah, akan tetapi masih mencoba-coba juga berupaya menutup-nutupi kesalahannya dan bahkan tega dan sampai hati melihat Nasabahnya pontang-panting kesana-kemari  demi memperjuangkan hak yang sudah dirampasnya  "dengan sengaja".  

***

Bermula dari konsultasi dari seseorang  ke kami melalui Whatsapp yang isinya seperti ini:

(Nama asli Nasabah dan Banknya  disamarkan):

 Iya pak...mau konsul

Mengenai BI checking

Jadi beberapa kali pengajuan KTA saya untuk biaya anak kuliah, ditolak

Terakhir oleh bank diinfokan bahwa saya coll 5- 299 hari

Coll 5 - 299 hari  -  Bank xxxxxx

Lalu saya hubungi Bank xxxxx, karena saya ingetnya sudah pelunasan ags 2017, tapi konfirmasi bagian coll Bank xxxxx pelunasan juni 2017

Lalu saya minta bukti pelunasan karena belom pernah dikirim, kata petugas brsangkutan karena petugas bank besangkutan bpk  tauxxx bagian collection tidak menginfokan

Akhirnya petugas yg dy telp tsb menjanjikan mg depan akan kirim surat pelunasan

 Dan akan klarifikasi ke BI di des 2017

 Nah yg ingin saya tanyakan itu spt itu karena kelalaian bank ya pak?

Memang sebelumnya sy pernah reschedule dan di akhir cicilan pernah menunggak tapi tidak sampai lebih dari 180 hari...

Dan semua sudah dilunasi, yg menurut org yg sy telp kemaren di bulan juni 2017

Saya jg tidak pernah diinfokan di black list BI pd saat masa cicilan

Pdhl saya sgt menghindari black list BI karena biar nama saya tetap terjaga

Dst .....

***

Atas masalah yang dihadapi tersebut, sebelum melakukan konsultasi ke kami,  Nasabah Bank xxxxx  tersebut  telah  melakukan complain atau Pengaduan Nasabah melalui Customer Service Bank tersebut, namun, setelah ditunggu sampai batas waktu yang sesuai, tidak juga ada respons yang positif.  

Sama halnya dengan kami, setelah Nasabah tersebut meminta bantuan kepada kami untuk memperjuangkannya. Upaya-upaya kami untuk mengingatkan Bank tersebut dengan cara langsung menyurati Direksi Banknya melalui Direktur Kepatuhan, namun hasilnya Nihil. Tidak ada tanggapan sama sekali.  "Emangnya Lo siapa?" mungkin seperti itu kira-kira jawaban mereka dalam hatinya.  

***

Merasa dilecehkan, kami bersama-sama dengan Nasabah tersebut akhirnya bisa sepakat untuk mencoba menyeret Bank tersebut ke muka Hakim Pengadil supaya mendapat ganjaran sesuai perbuatannya. 

Meskipun seperti biasa, sempat terjadi dead lock  ketika membahas masalah biaya, namun akhirnya bisa menemukan titik temu. Hal yang dialami banyak Nasabah yang telah menjadi korban contoh-contoh kasus sejenis, penghambat utamanya  selalu di masalah biaya-biaya  yang  timbul dan akan timbul, yang jumlahnya tentu tidak sedikit,  apabila ingin menyelesaikan permasalahannya melalui jalur hukum.   

Dan, sepertinya  hal ini juga yang menjadi salah satu penyebab pihak Bank yang meskipun sadar telah melakukan kesalahan, akan selalu merasa nyaman-nyaman saja, karena yakin  Nasabah tidak akan punya kemampuan untuk menyeret  mereka ke Ruang pengadilan. Seperti dalam salah satu contoh kasus di salah satu Bank lain, ada oknum Banknya  yang malah sengaja menantang Nasabahnya untuk menggunakan jalur hukum seraya  menyatakan bahwa Banknya  tidak akan bisa kalah, yang membuat nyali Nasabahnya langsung menciut.

***

Seperti biasa. Somasi satu yang disampaikan Kantor Hukum yang kami tunjuk, hanya dijawab oleh pihak Bank secara normatif. Dan masih terkesan membela diri.

Somasi  Kedua dan Terakhir juga, sama.  

Cuma,  jadi sedikit aneh. Karena mulai menciptakan kesan bahwa kesalahan tersebut ada kaitannya dengan periode yang menurut mereka   dimana seluruh sistem perbankan di Indonesia  sedang mengalami transisi terkait pencatatan data Debitur dari semula sistem Informasi Debitur (SID) dari Bank Indonesia menjadi Sistem SLIK dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana pada masa itu banyak sekali kendala dalam sistem. Hal yang sepertinya harus bisa mereka buktikan kebenarannya di muka Hakim Pengadil,  karena sependek yang kami ketahui bank-bank yang lain normal-normal saja, selama periode transisi sebagaimana yang mereka sebutkan itu.

Keanehan yang kedua, jawaban somasi kedua dan terakhir ini, yang menjawabnya adalah Kantor Hukum yang ditunjuk oleh pihak Bank. Bukan hal yang aneh sebenarnya, karena sudah lazim dan normal-normal saja pihak Bank menggunakan Kantor Hukum  menjadi mitranya untuk menghadapai permasalahan yang sedang dihadapi. Akan tetapi akan mejadi aneh saja, seperti yang akan dijelaskan pada bagian akhir dalam bentuk pertanyaan.

Kenehan ketiga, ternyata akhirnya mereka update juga data Sitem Layanan Informasi  Keuangan (SLIK) Nasabah tersebut, dan menjadi telah sesuai dengan apa yang dikomplain sejak awal. Untuk diketahui, mulai konsul ke kami tanggal 24 November 2017. Hasil update yang akhirnya menjadi sesuai, didasarkan pada hasil update tanggal 20 April 2018.  

Pertanyaan sekaligus kesimpulannya:

Kalau akhirnya akan mereka update juga, kenapa bukan dari dulu? semenjak nasabah sudah complain? atau setidaknya setelah  kami mengingatkan ke Direksi melalui Direktur Kepatuhan Banknya? Akan tetapi kenapa  harus terlebih dahulu membiarkan Nasabahnya pontang-panting? Mengeluarkan biaya dan energi yang tidak sedikit? Terutama dengan sangat terpaksa sudah harus tanda tangan kontrak dengan Kantor Hukum?

Pertanyaan yang hampir sama dengan yang di atas. Sekaligus untuk menjelaskan keanehan kedua yang disebutkan di atas;  Kalau  akhirnya mereka update juga, kenapa masih harus menggunakan jasa  Kantor Hukum yang pasti bayarannya tidak sedikit? Kenapa tidak menggunakan anggaran biaya ke Kantor Hukum tersebut untuk memberikan ganti rugi biaya dan energi yang dipergunakan Nasabahnya selama mengurusi permasalahan ini  untuk paling tidak mengembalikan biaya-biaya yang sudah dikeluarkannya?

Yang bisa menjawab itu, tentu mereka-mereka saja. Yang merasa  terlalu  kuat dan kokoh untuk disentuh.  Atau yang punya kebijakan berupaya mengetest kemampuan dan kekuatan Nasabahnya dulu.  Setelah mengetahui tenyata kuat,  baru bersedia memperbaiki. Namun apabila masih bisa diabaikan, disepelekan, tidak dianggap, dilecehkan, kenapa tidak!

Kami?

Kita?

Paling bisanya  Geram saja.

Dikorbankan, dilecehkan namun tidak bisa berbuat apa-apa. Karena lawan yang telalu kuat dan kokoh untuk disentuh tadi. Sambil berharap ada jalan dan cara untuk menggempur dan menghukumnya.

***

Untuk diketahui, Ini hanya salah satu contoh kasus saja. Contoh-contoh kasus lainnya yang seperti ini masih banyak. Setidaknya menurut data yang ada di kami,  yang akhirnya hanya bisa pasrah saja karena tidak punya kemampuan (dukungan Dana)  untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum. Mudah-mudahan ada jalannya nanti untuk memperjuangkan nasib mereka.

****

Link terkait

Anda menghubungi hal yang sama? hubungi kami sesuai melalui email atau nomor HP yang ada di Profil kami

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun