Kalau akhirnya akan mereka update juga, kenapa bukan dari dulu? semenjak nasabah sudah complain? atau setidaknya setelah  kami mengingatkan ke Direksi melalui Direktur Kepatuhan Banknya? Akan tetapi kenapa  harus terlebih dahulu membiarkan Nasabahnya pontang-panting? Mengeluarkan biaya dan energi yang tidak sedikit? Terutama dengan sangat terpaksa sudah harus tanda tangan kontrak dengan Kantor Hukum?
Pertanyaan yang hampir sama dengan yang di atas. Sekaligus untuk menjelaskan keanehan kedua yang disebutkan di atas;  Kalau  akhirnya mereka update juga, kenapa masih harus menggunakan jasa  Kantor Hukum yang pasti bayarannya tidak sedikit? Kenapa tidak menggunakan anggaran biaya ke Kantor Hukum tersebut untuk memberikan ganti rugi biaya dan energi yang dipergunakan Nasabahnya selama mengurusi permasalahan ini  untuk paling tidak mengembalikan biaya-biaya yang sudah dikeluarkannya?
Yang bisa menjawab itu, tentu mereka-mereka saja. Yang merasa  terlalu  kuat dan kokoh untuk disentuh.  Atau yang punya kebijakan berupaya mengetest kemampuan dan kekuatan Nasabahnya dulu.  Setelah mengetahui tenyata kuat,  baru bersedia memperbaiki. Namun apabila masih bisa diabaikan, disepelekan, tidak dianggap, dilecehkan, kenapa tidak!
Kami?
Kita?
Paling bisanya  Geram saja.
Dikorbankan, dilecehkan namun tidak bisa berbuat apa-apa. Karena lawan yang telalu kuat dan kokoh untuk disentuh tadi. Sambil berharap ada jalan dan cara untuk menggempur dan menghukumnya.
***
Untuk diketahui, Ini hanya salah satu contoh kasus saja. Contoh-contoh kasus lainnya yang seperti ini masih banyak. Setidaknya menurut data yang ada di kami, Â yang akhirnya hanya bisa pasrah saja karena tidak punya kemampuan (dukungan Dana) Â untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum. Mudah-mudahan ada jalannya nanti untuk memperjuangkan nasib mereka.
****