Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Saran dan Masukan untuk RPOJK tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

6 Oktober 2017   15:23 Diperbarui: 6 Oktober 2017   16:05 2237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Screenshot Web OJK)

Berkenaan dengan Permintaan Tanggapan Masyarakat atas Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan yang tayang di Website OJK tanggal 20 September 2017, maka dengan ini kami ingin menyampaikan tanggapan/saran/masukan  sebagaimana berikut ini.

1.    Jenis-jenis PUJK tidak menyebutkan Koperasi Simpan Pinjam dan Penerbit Kartu Kredit sebagaimana yang disebutkan pada Bab I Pasal 1 ayat 2.  

Pertanyaannya, bagaimana dengan kedua PUJK tersebut?

Bahwa apabila kedua PUJK tersebut termasuk dalam cakupan Peraturan ini, maka terminologi Konsumen sebagaimana yang disebutkan pada Bab I Pasal 1 ayat 3 supaya ditambahkan  juga;  Anggota pada Koperasi Simpan Pinjam, dan Member atau Pemegang Kartu Kredit pada Penerbit Kartu Kredit.

2.    Terminologi Pengaduan  sebagaimana  yang ada dalam Draft,  disebutkan bahwa  Ungkapan ketidakpuasan Konsumen yang disebabkan oleh adanya  kerugian  dan / atau potensi kerugian finansial   pada Konsumen karena tidak dipenuhinya perjanjian transaksi keuangan yang telah disepakati, hal ini mengisyaratkan bahwa yang bisa diadukan hanya yang terkait dengan masalah transaksi keuangan yang telah disepakati, padahal,  menurut hemat kami masih ada hal-hal lain yang sering terjadi yang mengakibatkan kerugian bagi Konsumen, yang contoh-contohnya  sebagaimana  berikut ini:

a.    Kerugian Konsumen akibat tidak dilaksanakannya ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Contoh kasus:

Sering terjadi Pinjaman  Konsumen  sudah lunas, akan tetapi pihak PUJK  lalai atau alpa melakukan up datenya di Sistim Infrormasi Debitur. Tentu hal ini akan menimbulkan berbagai macam kerugian di pihak Konsumen.  Contoh-contoh kasus yang terkait dengan hal ini  ada kami tulis di Kompasiana dengan link    

b.    Kerugian Konsumen akibat Fraud Personil  PUJK

Contoh kasus:

Sering juga terjadi kondisi seperti ini yang menimpa Konsumen.  Misalnya penyalah-gunaan Dana setoran-setoran Konsumen, terutama penyalah-gunaan Data Pribadi Konsumen untuk keuntungan pribadi oknum Personil PUJK, yang akhirnya ketahuan pas ada penolakan pada saat pengajuan pinjaman karena terkendala history negatif Sistim Informasi Debitur.

c.    Kerugian Konsumen akibat kurang kordinasinya PUJK dengan Mitra, Merchant, Group  atau Agencynya.

Untuk hal seperti ini juga perlu dipertegas, supaya tidak ada alasan PUJK untuk mengelak apabila Konsumen melakukan Pengaduan kepada PUJK tersebut, untuk menghindari  saling melempar tanggung jawab. Mengenai contoh kasus yang seperti ini ada dibahas di link  Kompasiana yang disebutkan di atas.

3.    Mengenai Terminologi kerugian Konsumen. Disebutkan dalam Draft bahwa yang dimaksud dengan kerugian konsumen adalah kerugian financial yang ditanggung oleh Konsumen karena tidak dipenuhinya perjanjian Transaksi Keuangan yang telah disepakati.

Sejalan dengan  poin 2 di atas, maka  apabila saran dan masukan kami tersebut dapat dipertimbangkan, maka supaya  mengakomodir juga kerugian dan / atau potensi kerugian financial yang ditanggung oleh Konsumen yang terkait dengan penyelesaian masalah-masalah tersebut, terutama kerugian Financial yang dilakukan oleh Personil yang melakukan Fraud tersebut.

Biaya-biaya yang dikeluarkan kepada Kuasa Perwakilan agar diakomodir juga, karena tidak tertutup kemungkinan Konsumen menggunakan jasa Kuasa Perwakilan untuk mengurusnya karena keterbatasan waktu dan atau pengetahuan untuk itu. Karena kurang logis juga Konsumen mengeluarkan biaya atas kesalahan yang dibuat oleh pihak lain yang dalam hal ini adalah PUJK dan / atau Personil/Mitra/Merchant/Group/Agencynya.

Demikian tanggapan/saran/masukan ini kami buat, kiranya bermanfaat. Terima kasih.

***

Catatan: Saran dan masukan ini telah dikirimkan ke OJK pada tanggal 4 Oktober 2017 melalui alamat email yang disebutkan yaitu ruth.rosiana@ojk.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun