c.   Kerugian Konsumen akibat kurang kordinasinya PUJK dengan Mitra, Merchant, Group  atau Agencynya.
Untuk hal seperti ini juga perlu dipertegas, supaya tidak ada alasan PUJK untuk mengelak apabila Konsumen melakukan Pengaduan kepada PUJK tersebut, untuk menghindari  saling melempar tanggung jawab. Mengenai contoh kasus yang seperti ini ada dibahas di link  Kompasiana yang disebutkan di atas.
3. Â Â Mengenai Terminologi kerugian Konsumen. Disebutkan dalam Draft bahwa yang dimaksud dengan kerugian konsumen adalah kerugian financial yang ditanggung oleh Konsumen karena tidak dipenuhinya perjanjian Transaksi Keuangan yang telah disepakati.
Sejalan dengan  poin 2 di atas, maka  apabila saran dan masukan kami tersebut dapat dipertimbangkan, maka supaya  mengakomodir juga kerugian dan / atau potensi kerugian financial yang ditanggung oleh Konsumen yang terkait dengan penyelesaian masalah-masalah tersebut, terutama kerugian Financial yang dilakukan oleh Personil yang melakukan Fraud tersebut.
Biaya-biaya yang dikeluarkan kepada Kuasa Perwakilan agar diakomodir juga, karena tidak tertutup kemungkinan Konsumen menggunakan jasa Kuasa Perwakilan untuk mengurusnya karena keterbatasan waktu dan atau pengetahuan untuk itu. Karena kurang logis juga Konsumen mengeluarkan biaya atas kesalahan yang dibuat oleh pihak lain yang dalam hal ini adalah PUJK dan / atau Personil/Mitra/Merchant/Group/Agencynya.
Demikian tanggapan/saran/masukan ini kami buat, kiranya bermanfaat. Terima kasih.
***
Catatan: Saran dan masukan ini telah dikirimkan ke OJK pada tanggal 4 Oktober 2017 melalui alamat email yang disebutkan yaitu ruth.rosiana@ojk.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H