Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Saran dan Masukan untuk RPOJK tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

6 Oktober 2017   15:23 Diperbarui: 6 Oktober 2017   16:05 2237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c.    Kerugian Konsumen akibat kurang kordinasinya PUJK dengan Mitra, Merchant, Group  atau Agencynya.

Untuk hal seperti ini juga perlu dipertegas, supaya tidak ada alasan PUJK untuk mengelak apabila Konsumen melakukan Pengaduan kepada PUJK tersebut, untuk menghindari  saling melempar tanggung jawab. Mengenai contoh kasus yang seperti ini ada dibahas di link  Kompasiana yang disebutkan di atas.

3.    Mengenai Terminologi kerugian Konsumen. Disebutkan dalam Draft bahwa yang dimaksud dengan kerugian konsumen adalah kerugian financial yang ditanggung oleh Konsumen karena tidak dipenuhinya perjanjian Transaksi Keuangan yang telah disepakati.

Sejalan dengan  poin 2 di atas, maka  apabila saran dan masukan kami tersebut dapat dipertimbangkan, maka supaya  mengakomodir juga kerugian dan / atau potensi kerugian financial yang ditanggung oleh Konsumen yang terkait dengan penyelesaian masalah-masalah tersebut, terutama kerugian Financial yang dilakukan oleh Personil yang melakukan Fraud tersebut.

Biaya-biaya yang dikeluarkan kepada Kuasa Perwakilan agar diakomodir juga, karena tidak tertutup kemungkinan Konsumen menggunakan jasa Kuasa Perwakilan untuk mengurusnya karena keterbatasan waktu dan atau pengetahuan untuk itu. Karena kurang logis juga Konsumen mengeluarkan biaya atas kesalahan yang dibuat oleh pihak lain yang dalam hal ini adalah PUJK dan / atau Personil/Mitra/Merchant/Group/Agencynya.

Demikian tanggapan/saran/masukan ini kami buat, kiranya bermanfaat. Terima kasih.

***

Catatan: Saran dan masukan ini telah dikirimkan ke OJK pada tanggal 4 Oktober 2017 melalui alamat email yang disebutkan yaitu ruth.rosiana@ojk.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun