Mohon tunggu...
pujo hari saputro
pujo hari saputro Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Dosen Teknik Informatika

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tukin Dosen : Fatamorgana bagi Dosen ASN Kemdiktisaintek

13 Januari 2025   21:53 Diperbarui: 13 Januari 2025   22:14 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Image generated by AI 

Dalam beberapa tahun terakhir, isu terkait tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)---yang kini berubah menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek)---terus menjadi perhatian. Tukin yang menjadi hak dosen sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi hingga kini tak kunjung terealisasi sejak 2020.

Situasi ini menjadi ironi, mengingat peran dosen yang sangat strategis dalam mencetak generasi unggul bangsa untuk menyongsong visi Indonesia Emas 2045. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 447/P/2024, dosen ASN dijamin berhak mendapatkan tunjangan kinerja. Namun, janji tersebut hingga kini belum juga diwujudkan.

Janji Manis yang Belum Terbukti

Permen Nomor 447/P/2024 sempat memberikan harapan besar bagi para dosen ASN di bawah Kemdiktisaintek. Regulasi tersebut secara tegas menyebutkan bahwa tunjangan kinerja dosen ASN akan mulai dibayarkan pada 1 Januari 2025. Pernyataan ini kala itu memberikan secercah optimisme setelah bertahun-tahun hak mereka terabaikan.

Sayangnya, hingga saat ini, belum ada tanda-tanda konkret yang menunjukkan kesiapan pemerintah untuk merealisasikan janji tersebut. Tidak ada kejelasan terkait alokasi anggaran, mekanisme pencairan, maupun langkah teknis lainnya. Hal ini membuat janji tersebut kembali terasa seperti fatamorgana semu yang mengecewakan.

Hak yang Terabaikan

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tenaga pendidik, termasuk dosen ASN, berhak mendapatkan penghargaan setara dengan kontribusi mereka. Namun, sejak 2020, tukin bagi dosen ASN di bawah Kemdiktisaintek tidak pernah dibayarkan.

Sementara itu, dosen di bawah kementerian lain telah menerima tunjangan kinerja mereka secara rutin. Ketimpangan ini mencerminkan kurangnya perhatian serius terhadap kesejahteraan dosen, meskipun beban kerja mereka terus meningkat dengan tuntutan tri dharma perguruan tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Bertahan di Tengah Ketidakpastian

Banyak dosen ASN di bawah Kemdiktisaintek kini harus mencari pekerjaan sampingan untuk mencukupi kebutuhan hidup. Mulai dari memberikan les privat, menjadi konsultan, hingga menjalankan usaha kecil-kecilan, berbagai langkah dilakukan agar tetap bertahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun