Mohon tunggu...
PUJO SANTOSO
PUJO SANTOSO Mohon Tunggu... Notaris - IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

Hobi Investasi Saham

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Peran Balai Pemasyarakatan dalam Menjalankan Fungsi Pembimbingan terhadap Klien

23 Januari 2024   11:13 Diperbarui: 23 Januari 2024   11:31 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Balai Pemasyarakatan/Kemenkumham (Humas)

Peran Balai Pemasyarakatan dalam Menjalankan Fungsi Pembimbingan terhadap Klien

Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas melaksanakan bimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan. Klien pemasyarakatan terdiri dari terpidana bersyarat, narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas, serta Anak Negara yang mendapat pembebasan bersyarat atau diserahkan kepada keluarga asuh.

Pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan merupakan salah satu fungsi utama Bapas. Pembimbingan bertujuan untuk membantu klien pemasyarakatan agar dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana. Pembimbingan meliputi berbagai aspek, antara lain:

Aspek kepribadian dan perilaku

Aspek keterampilan dan pekerjaan

Aspek pendidikan dan keagamaan

Aspek kesehatan

Pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan (PK). PK adalah pegawai Bapas yang bertugas untuk memberikan bimbingan, pengawasan, dan pendampingan kepada klien pemasyarakatan.

Dalam menjalankan fungsi pembimbingan, Bapas memiliki peran yang sangat penting. Berikut ini adalah beberapa peran Bapas dalam menjalankan fungsi pembimbingan:

Peran fasilitator

Bapas berperan sebagai fasilitator bagi klien pemasyarakatan untuk mendapatkan berbagai layanan yang dibutuhkan, baik dari pemerintah maupun dari pihak swasta. Misalnya, Bapas dapat memfasilitasi klien pemasyarakatan untuk mendapatkan pelatihan keterampilan, pendidikan, atau bantuan sosial.

Peran motivator

Bapas berperan sebagai motivator bagi klien pemasyarakatan untuk berubah menjadi lebih baik. PK akan memberikan dukungan dan dorongan kepada klien pemasyarakatan agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik di masyarakat.

Peran pengawas

Bapas berperan sebagai pengawas terhadap klien pemasyarakatan selama menjalani masa bimbingan. PK akan mengawasi klien pemasyarakatan agar mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Peran pendamping

Bapas berperan sebagai pendamping bagi klien pemasyarakatan dalam menghadapi berbagai permasalahan yang dihadapi. PK akan memberikan bantuan dan nasihat kepada klien pemasyarakatan agar dapat mengatasi permasalahannya.

Peran Bapas dalam menjalankan fungsi pembimbingan sangat penting dalam upaya reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Dengan bimbingan yang tepat, klien pemasyarakatan dapat kembali ke masyarakat dan menjadi anggota masyarakat yang produktif dan tidak mengulangi tindak pidana.

Berikut ini adalah beberapa contoh kegiatan bimbingan yang dilakukan oleh Bapas:

Kegiatan bimbingan kepribadian dan perilaku

Kegiatan ini bertujuan untuk membantu klien pemasyarakatan untuk memperbaiki perilaku dan sikapnya agar sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Kegiatan ini dapat berupa pemberian motivasi, konseling, atau terapi perilaku.

Kegiatan bimbingan keterampilan dan pekerjaan

Kegiatan ini bertujuan untuk membantu klien pemasyarakatan untuk memiliki keterampilan dan pekerjaan yang dapat menjadi sumber penghasilan di masyarakat. Kegiatan ini dapat berupa pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, atau penempatan kerja.

Kegiatan bimbingan pendidikan dan keagamaan

Kegiatan ini bertujuan untuk membantu klien pemasyarakatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, serta untuk memperkuat keyakinannya terhadap agama. Kegiatan ini dapat berupa pemberian bimbingan belajar, bantuan biaya pendidikan, atau kegiatan keagamaan.

Kegiatan bimbingan kesehatan

Kegiatan ini bertujuan untuk membantu klien pemasyarakatan untuk menjaga kesehatannya. Kegiatan ini dapat berupa pemeriksaan kesehatan, pemberian obat-obatan, atau rujukan ke rumah sakit.

Kegiatan bimbingan yang dilakukan oleh Bapas disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi klien pemasyarakatan. Dengan adanya bimbingan yang tepat, klien pemasyarakatan dapat kembali ke masyarakat dan menjadi anggota masyarakat yang produktif dan tidak mengulangi tindak pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun