Mohon tunggu...
puji handoko
puji handoko Mohon Tunggu... Editor - laki-laki tulen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hidup untuk menulis, meski kadang-kadang berlaku sebaliknya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bermain Layangan Bisa Menyebabkan Padam Listrik dan Menghilangkan Nyawa

1 Agustus 2020   22:53 Diperbarui: 1 Agustus 2020   23:05 752
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terjadi kehebohan di media sosial akibat gangguan listrik pada Jumat 31 Juli 2020 tengah malam. Banyak orang yang mengeluhkan peristiwa mati lampu tersebut. Sebaran keluhan terpantau di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Beberapa daerah yang terkonfirmasi adalah Kabupaten Kebumen, Cilacap, Wonosobo, Purworejo, Magelang, Temanggung, Banyumas, Purbalingga, Kota Magelang, Banjarnegara, Kulonprogo, Brebes, dan Kota Tegal.

Menurut PLN, Kejadian gangguan pada subsistem Kesugihan, Cilacap, pada Jumat 31 Juli 2020 pukul 22.00 WIB. Hal itu kemudian menyebabkan 17 gardu induk terdampak, serta hilangnya pasokan 511 MW.

Setelah ditelusuri, penyebab gangguan padam itu ternyata karena tali layang-layang yang menyangkut di jaringan transmisi. Layang-layang itu berukuran besar sehingga menggunakan tali yang juga besar dan kuat.

Kejadian yang sama sebelumnya juga terjadi pada Kamis 30 Juli 2020 di wilayah Leuwigajah, Cibabat, Cibeber dan Citereup yang mengalami pemadaman listrik. Pemadaman listrik tersebut terjadi dikarenakan instalasi aliran listrik (kabel) Gardu Induk (GI) Cibabat Baru terkena layang-layang besar milik warga.

Kejadian seperti itu banyak terjadi di wilayah lain sebelumnya. Bahkan di Bali sempat ada pemain layangan yang diancam hukuman penjara lima tahun lamanya. Sebab kelalaiannya beberapa kabupaten di Bali mengalami padam listrik. Tidak hanya itu, layangan besar itu juga megakibatkan peralatan listrik PLN terbakar.

Mengingat begitu seringnya gangguan pemadaman karena kelalaian pemain layang-layang, pihak terkait, terutama pemerintah daerah harus memberikan edukasi yang cukup bagi masyarakat.

Selain itu perlu adanya ketegasan untuk menindak pelakunya. Karena perbuatan itu merugikan orang banyak. Tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera.

Untuk edukasi publik, yang perlu ditekankan adalah kontrol penuh terhadap layang-layang yang dimainkan. Terutama layang-layang berukuran besar. Untuk itu masyarakat sebaiknya tidak bermain layang-layang atau balon udara di dekat jaringan listrik.

Kemudian yang juga harus dipatuhi adalah, pemain layangan sebisa mungkin menghindari penggunaan benang kawat. Sebab penggunaan benang berukuran besar dan kuat itu sangat berpotensi menyebabkan hubungan pendek ketika tersangkut di kabel listrik.

Selanjutnya yang juga penting untuk diperhatikan adalah menurunkan layangan setelah bermain, pastikan layangan sudah aman dan tidak mengarah ke jaringan listrik. Sebab banyak pemain layangan yang menambatkan tali layangannya pada pohon atau tonggak.

Dalam kejadian tertentu talinya lepas atau tonggaknya tercabut karena angin yang sangat kuat. Akibatnya layangan itu beserta talinya yang kuat menyebabkan bahaya bagi banyak orang.

Jika terkena pengendara motor bisa menyebabkan kecelakaan atau kematian. Sering ada kejadian benang layangan yang tersangkut pohon menjerat leher pengendara motor. Hal inilah yang pernah menimpa seorang montir sepeda motor di Jebres, Solo pada Kamis 11 Juni 2020. Korban meninggal di tempat karena urat lehernya putus.

Jika terkena jaringan listrik bisa menyebabkan pemadaman, bahkan kebakaran. Bahaya pemain layangan yang tak bertanggung jawab begitu besar. Perbuatan seperti ini selain membahayakan orang banyak, juga berpotensi merusak aset vital milik negara.

Bermain layangan tidak dilarang, tapi jika sudah menimbulkan bahaya maka harus diambil tindakan tegas untuk menimbulkan efek jera. Demi kebaikan bersama dan menghindari kerugian yang lebih besar sesudahnya.

Puji Handoko

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun