Menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter, pada pasal 48 ayat (1) menyebutkan bahwa  pendanaan Pendidikan kedokteran menjadi tanggung jawab bersama antara  Pemerintah, Pemerintah Daerah, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Rumah Sakit Pendidikan, dan masyarakat.Â
Maka yang bisa menjadi jalan terbaik untuk mengendalikan biaya pendidikan dokter agar tidak bertambah tinggi adalah mengoptimalkan upaya Pemerintah dalam memberikan bantuan afirmatif baik kepada perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan dokter maupun Rumah Sakit Pendidikan yang menjadi tempat pendidikan profesinya.Â
Selain menambah sasaran beasiswa yang tersedia, dukungan Pemerintah untuk menfasilitasi program pendidikan dokter ini sebagaimana pasal 55 dan 56 Undang-undang nomor 20 tahun 2013 ini agar bisa diwujudkan sepenuhnya, di samping peran serta masyarakat.
Saran yang bisa dipertimbangkan juga adalah agar Pemerintah bisa memasukkan klausul tentang batasan seberapa tinggi biaya Pendidikan Dokter yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi  ke dalam Undang-undang Pendidikan Dokter.
Atau hal-hal yang bisa memungkinkan biaya tersebut tidak semakin mahal dari tahun ke tahun, dengan harapan Pendidikan Dokter di negeri ini tidak menciptakan dokter-dokter yang berorientasi profit tetapi menjunjung tinggi profesi mulia ('officium nobile").
Tidak hanya itu, menghasilkan para dokter ilmuwan yang bisa memenuhi kebutuhan tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia sehingga bisa terwujud tujuan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H