Mohon tunggu...
dr Puji Elmiasih SpPK
dr Puji Elmiasih SpPK Mohon Tunggu... Dokter - Mahasiswi S2 Hukum Kesehatan FH Univ. Hang Tuah Surabaya

Ka. Instalasi Laboratorium RSUD dr H Koesnadi Bondowoso

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Mahalnya Biaya Pendidikan Dokter di Indonesia, Tanggung Jawab Siapa?

19 November 2022   17:54 Diperbarui: 21 November 2022   19:37 1355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pendidikan dokter Fakultas Kedokteran. (sumber: Unsplash/Luiz Melendez via kompas.com)

Semakin banyak PTN maupun PTS berupaya memenuhi persyaratan penyelenggaraan program studi kedokteran, sarana prasarana laboratorium maupun Rumah Sakit Pendidikan sebagai sarana penunjang program studi ini.   

Didukung oleh sistem penerimaan mahasiswa yang sekarang ini tidak hanya satu jalur tes, disertai perubahan prosentase kuota mahasiswa yang diterima di masing-masing jalur pemerimaan, mendorong semakin bertambah banyaknya perguruan tinggi swasta yang menyelenggarakan program studi kedokteran ini. 

Sisi positif dari perkembangan ini, tentu semakin membantu upaya Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan yaitu tenaga dokter. 

Namun yang menjadi sorotan masyarakat adalah semakin mahalnya biaya program studi (Pendidikan Dokter) ini, yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, tidak hanya di PTS tapi juga di PTN, sehingga seolah yang bisa mengikuti program studi ini hanyalah mahasiswa dari kalangan berada. 

Sebenarnya ada beberapa program beasiswa yang sangat membantu pembiayaan kuliah di program studi kedokteran ini, namun masih terbatas peruntukannya yaitu untuk mahasiswa dari keluarga miskin. 

Sehingga berkembang persepsi bahwa yang bisa masuk program studi kedokteran ini adalah mahasiswa dari keluarga kaya dan yang dari keluarga miskin, sedangkan yang dari keluarga menengah, mereka sulit menjangkau pembiayaannya karena terhitung mahal. 

Dalam hal ini masih belum terlaksana amanah secara penuh dari Undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter pasal 33 ayat (3) dan (4).

Mahasiswa dapat memperoleh beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan pertimbangan prestasi dan/atau potensi akademik tanpa kewajiban mengikat dalam rangka memenuhi program afirmasi.

Tidak bisa dipungkiri bahwa untuk mencapai mutu pendidikan, dalam hal ini pendidikan kedokteran yang bermutu tinggi, diperlukan kelengkapan sarana prasarana maupun kualifikasi tenaga pengajarnya, yang tentunya membutuhkan pendanaan yang tidak sedikit. Hal ini yang menjadi alasan mengapa biaya pendidikan dokter menjadi sangat tinggi. 

Dari tahun ke tahun biaya pendidikan dokter ini semakin mahal, sehingga IDI (Ikatan Dokter Indonesia) beberapa waktu lalu pernah menyurati Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait mahalnya biaya pendidikan dokter. 

Kemudian terkait dengan hal itu, Asosiasi Institusi Pendidikan Dokter Indonesia (AIPKI) meminta Pemerintah memberikan afirmasi terhadap pendidikan dokter agar lebih terjangkau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun