e. Properti
 Maksud dari itu yakni untuk melarang segala bentuk tindakan atau upaya yang mengakibatkan perusakan atau pelanggaran hak milik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!