Mohon tunggu...
Puji Anggun Hakiki
Puji Anggun Hakiki Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Intan Lampung

Hobi baca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Contoh Kontribusi Aqidah Fiqihiyah dalam kehidupan

23 Mei 2023   18:15 Diperbarui: 23 Mei 2023   18:18 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kaidah fiqhiya adalah kaidah yang diturunkan dari kesimpulan dalil-dalil dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, yang meliputi hukum-hukum fikih itu sendiri. Sumber Al-Qaeda ini bersifat formal dan material. Ada banyak aturan fikih yang dibuat oleh para ulama.

 Sebagai contoh kontribusi Qaidah fiqihiyah terhadap pembaruan hukum Islam, misalnya.

1. Kebutuhan dasar manusia

 A agama

 Agama merupakan fitrah dan naluri yang tidak dapat dipungkiri dan sangat diperlukan dalam kehidupan manusia. Agama adalah satu-satunya jalan vertikal yang mempersatukan manusia sebagai hambanya untuk berkomunikasi dan mengabdi kepada satu-satunya Tuhan sebagai Pencipta. Untuk membentuk sistem kepercayaan yang utuh dalam Islam, didirikan sebuah yayasan yang disebut "Rukun Iman".

 B. Jiwa

 Hak untuk hidup adalah hak dasar setiap manusia. Demi menjaga dan memelihara jiwa manusia agar dapat terus hidup, Islam membuat aturan yang melarang pembunuhan sesama manusia.

 C. Akal

 Akal adalah anugerah Tuhan yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya. Selain ajaran agama, akal dapat membimbing manusia dalam kehidupan ini dan kehidupannya.

 D asal

 Manusia sebagai makhluk yang paling mulia memiliki sifat yang lebih tinggi dan lebih mulia dibandingkan dengan makhluk lainnya. Sehingga cara tumbuh dan berkembang biaknya tidak sama dengan makhluk hidup lainnya, seperti hewan atau tumbuhan.

 e. Properti

 Maksud dari itu yakni untuk melarang segala bentuk tindakan atau upaya yang mengakibatkan perusakan atau pelanggaran hak milik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun