Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya mubah (diperbolehkan). Itu poin utama dalam fatwa yang baru saja dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia pada Senin 20 Agustus 2018.
Keluarnya fatwa ini jelas untuk menjawab keresahan sebagian masyarakat yang selama ini bingung dan galau dengan status halal Vaksin MR.
Adapun fakta bahwa vaksin tersebut mengandung babi, MUI masih bisa menerimanya, sebab sampai hari ini belum ada vaksin yang dapat mencegah munculnya penyakit Campak dan Rubella yang dampaknya sangat berbahaya; dari gangguan pendengaran, gangguan pengelihatan, hingga gangguan jantung.
Di dalam fatwanya, MUI juga menyebutkan, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal. Ini makin menegaskan bahwa sebenarnya masyarakat tak perlu risau dengan adanya program vaksin ini. Masyarakat tak usah berimajinasi terlalu jauh, apalagi mengaitkan program ini dengan hal-hal politis.
Namun, di dalam fatwa tersebut MUI juga menekankan ke depannya pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Kemudian, produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah juga sudah mengeluarkan rekomendasi yang poin utamanya juga memperbolehkan penggunaan vaksin ini.
Setelah ini, seharusnya Anda, terutama ibu-ibu, tak perlu khawatir lagi. Kalau masih ragu, ingatlah bahwa dampak penyakit yang ditimbulkan akan sangat berbahaya.
Kalau pun masih ragu, ada dua ormas besar Islam yang sudah merekomendasikan bolehnya vaksinasi MR kepada masyarakat, plus MUI yang baru saja mengeluarkan fatwanya terhadap Vaksin MR.
Kalau masih tak percaya? Ya, itu hak Anda. Mungkin bagi Anda, postingan-postingan negatif di medsos terkait Vaksin MR lebih meyakinkan dan terpercaya dari pada para ulama dan ahli fikih yang ada di NU, Muhammadiyah, dan MUI.
~pjm~