Mohon tunggu...
Puja Mandela
Puja Mandela Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis di apahabar.com

Pria biasa, lulusan pesantren kilat, penggemar singkong goreng, tempe goreng, bakso,fans garis miring The Beatles, Iwan Fals, Queen, musik rock 60s, 70s.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

MUI Fatwakan Vaksin MR "Mubah" untuk Digunakan

21 Agustus 2018   07:21 Diperbarui: 21 Agustus 2018   14:44 1402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Tribun Bogor - Tribunnews.com

Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya mubah (diperbolehkan). Itu poin utama dalam fatwa yang baru saja dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia pada Senin 20 Agustus 2018.

Keluarnya fatwa ini jelas untuk menjawab keresahan sebagian masyarakat yang selama ini bingung dan galau dengan status halal Vaksin MR.

Adapun fakta bahwa vaksin tersebut mengandung babi, MUI masih bisa menerimanya, sebab sampai hari ini belum ada vaksin yang dapat mencegah munculnya penyakit Campak dan Rubella yang dampaknya sangat berbahaya; dari gangguan pendengaran, gangguan pengelihatan, hingga gangguan jantung.

Di dalam fatwanya, MUI juga menyebutkan, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal. Ini makin menegaskan bahwa sebenarnya masyarakat tak perlu risau dengan adanya program vaksin ini. Masyarakat tak usah berimajinasi terlalu jauh, apalagi mengaitkan program ini dengan hal-hal politis.

Namun, di dalam fatwa tersebut MUI juga menekankan ke depannya pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Kemudian, produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

sumber foto: tribun pontianak
sumber foto: tribun pontianak
Pemerintah juga harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan. Terakhir, MUI berharap pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Sebelumnya Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah juga sudah mengeluarkan rekomendasi yang poin utamanya juga memperbolehkan penggunaan vaksin ini.

Setelah ini, seharusnya Anda, terutama ibu-ibu, tak perlu khawatir lagi. Kalau masih ragu, ingatlah bahwa dampak penyakit yang ditimbulkan akan sangat berbahaya.

Kalau pun masih ragu, ada dua ormas besar Islam yang sudah merekomendasikan bolehnya vaksinasi MR kepada masyarakat, plus MUI yang baru saja mengeluarkan fatwanya terhadap Vaksin MR.

Kalau masih tak percaya? Ya, itu hak Anda. Mungkin bagi Anda, postingan-postingan negatif di medsos terkait Vaksin MR lebih meyakinkan dan terpercaya dari pada para ulama dan ahli fikih yang ada di NU, Muhammadiyah, dan MUI.

~pjm~

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun