Sekarang ini kita masih berada pada masa pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 memaksa semua orang memiliki kebiasaan baru. Kebiasaan baru ini secara perlahan juga mengubah pola aktivitas masyarakat. Salah satu dampak perubahan pola aktivitas masyarakat pada segi kesehatan salah satunya adalah menurunnya cakupan imunisasi pada anak. Banyak orang tua yang ragu-ragu pergi ke pelayanan kesehatan untuk men-imunisasikan anaknya, selain itu dipengaruhi juga ketersediaan stok vaksin di pelayanan kesehatan yang sangat terbatas.
Rendahnya cakupan imunisasi anak di masa pandemi covid-19 secara tidak langsung juga akan membahayakan kesehatan anak-anak. Imunisasi dasar anak yang lengkap sangat penting untuk melindungi anak-anak dari paparan penyakit. Imunisasi dasar pada anak dapat mencegah kejadian luarbiasa ataupun wabah penyakit seperti polio, campak, dan rubella.
Imunisasi dan Manfaatnya
Imunisasi merupakan proses pembentukan sistem imun sehingga tubuh memiliki kebalalan pada penyakit tertentu. Tujuan dari imunisasi pada anak yaitu agar meningkatkan sistem imun pada anak, anak memiliki kekebalan alami, dan mencegah penularan penyakit pada anak.
Menurut Permenkes RI No. 12 Tahun 2017, ada dua dua tipe pemberian imunisasi atau vaksin yaitu suntik dan oral dengan cara meneteskan ke dalam mulut yang dapat di berikan pada bayi baru lahir sampai berusia satu tahun. Imunisasi atau vaksin ini berikan secara gratis oleh pelayanan kesehatan pemerintah, diantaranya Posyandu, Puskesmas, atau rumah sakit daerah.
Vaksin yang diberikan melalui oral berisi bibit penyakit yang masih hidup tetapi sudah dilemahkan. Vaksin ini langsung masuk pada saluran pencernaan dan merangsang sistem kekebalan tubuh dalam usus. Sedangkan vaksin yang diberikan melalui suntikan biasanya berisi virus atau bakteri yang sudah mati. Vaksin ini biasanya disuntikkan pada lengan atau paha, ia akan membentuk kekebalan langsung dalam darah.
Berikut ini merupakan jenis imunisasi dasar beserta waktu pemberiannya: (1) Hepatitis B (HB-0), diberikan pada bayi berusia kurang dari 24 jam; (2) BCG dan polio, diberikan pada bayi berusia 1 bulan; (3) DPT-HB-Hib 1 dan polio 2, diberikan pada berusia 2 bulan; (4) DPT-HB-Hib 2 dan polio 3, diberikan pada bayi berusia 3 bulan; (5) DPT-HB-Hib 3, polio 4 dan IPV atau polio suntik, diberikan pada bayi berusia 4 bulan; (6) campak atau MR , diberikan pada bayi berusia 9 bulan.
Setelah anak mendapatkan imunisasi dasar lengkap, maka anak akan terhindar dari risiko kematian, karena memang dapat dikatakan imunisasi merupakan salah satu upaya preventif yang efektif untuk mencegah penyakit. Pemberian vaksin secera tidak langsung juga dapat melindungi orang dengan herd immunity. Herd immunity disebut juga dengan kekebalan kelompok. Yaitu kondisi ketika vaksin tidak hanya melindungi orang yang mendapat imunisasi, tetapi secara tidak langsung mereka yang tidak melakukan imunisasi juga akan terlindungi. Mekanismenya adalah dengan mengurangi penyebaran penyakit. Apabila banyak anak yang mendapat vaksin melalui imunisasi, makan hal ini dapat menekan penyebaran penyebaran penyakit.
Rendahnya Cakupan Imunisasi Anak
Pemerintah telah menetapkan lima imunisasi dasar wajib yang harus diberikan kepada anak sebelum mereka berusia satu tahun. Ini berarti imunisasi telah menjadi hak setiap anak. Akan tetapi pada kenyataannya di era pandemi Covid-19, cakupan imunisasi pada anak menjadi rendah.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO, 2020), program imunisasi pada 68 negara terhenti akibat pandemi Covid-19. Ini mengakibatkan 80 juta bayi pada negara tersebut terancam penyakit menular seperti campak, rubella, dan polio.
Begitu juga Indonesia, menurut Kementerian Kesehatan RI dan UNICEF Indonesia (2020). Sejak pertama kali dilaporkan adanya kasus Covid-19 pada bulan Maret 2020 di Indonesia, cakupan imunisasi dasar pada anak-anak seperti campak, rubella, dan difteri semakin menurun. Sebagai contoh adanya penurunan angka cakupan imunisasi difteri, pertusis dan tetanus, dan campak dan rubella (kurang dari 35% dari tahun sebelumnya). Menurut Profil Kesehatan RI tahun 2020, cakupan imunisasi dasar lengkap secara nasional sebesar 83,3%. Angka cakupan ini tidak memenuhi target Renstra tahun 2020 yaitu sebesar 92,9%. Cakupan imunisasi dasar lengkap tahun 2020 merupakan angka cakupan yang terendah selama kurun waktu 2011 – 2020 sebagai dampak dari adanya pandemi Covid-19.
Survei cepat yang dilakukan oleh Kemenkes RI dan UNICEF Indonesia pada April 2020, menunjukkan hasil bahwa 84% dari semua fasilitas kesehatan di Indonesia melaporkan bahwa ada hambatan dalam pelayanan imunisasi. Telah terjadi penghentian layanan imunisasi di Puskesmas dan Posyandu, disertai dengan persepsi masyarakat yang takut akan tertular Covid-19 apabila mereka datang ke Pelayanan Kesehatan. Selain itu, ditemukan juga kendala pada pasokan vaksin untuk imunisasi dasar, banyak fasilitas pelayanan kesehatan yang kehabisan stok vaksin. Sumber daya imunisasi dialihkan ke penanganan Covid-19. Selain itu terdapat juga masalah terbatasnya alat pelindung diri untuk imunisasi yang aman bagi tenaga kesehatan.
Upaya Meningkatkan Cakupan Imunisasi Anak
Imunisasi adalah hak setiap anak. Imunisasi sangat penting untuk diberikan, apalagi pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Orang tua tidak perlu khawatir tertular Covid-19 saat melakukan mengimunisasi kananaknya di pelayanan kesehatan.
Oleh karena itu, harus ada upaya advokasi yang dilakukan terhadap pemerintah di tingkat nasional dan daerah untuk memperkuat program imunisasi selama Covid-19. Antara lain (1) Membuka kembali layanan imunisasi; (2) Mengalokasikan anggaran yang memadai untuk program imunisasi, termasuk kegiatan-kegiatan untuk mengejar ketertinggalan selama situasi pandemi yang berkepanjangan; (3) Memastikan sumber daya manusia yang memadai; (4) Melengkapi petugas kesehatan dengan APD yang memadai sesuai protokol Kementerian Kesehatan; dan (5) Melakukan pendekatan mobilisasi sosial yang inovatif dan kontekstual untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat pada sistem kesehatan.
Pelayanan kesehatan harus tetap menjalankan program imunisasi tanpa melupakan protokol kesehatan. Peraturan tentang protokol pelaksanaan imunisasi diatur dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor SR.02.01/Menkes/213/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pekan Imunisasi Dunia. Selain itu juga diatur dalam Surat Edaran Dirjen P2P Nomor SR.02.06/4/ 1332 /2020 tentang Pelayanan Imunisasi Pada Anak selama masa Pandemi Corona Virus Disease tahun 2019.
Sehubungan dengan upaya ini, penting juga untuk memahami persepsi masyarakat tentang layanan imunisasi selama pandemi Covid-19. Diperlukan pendekatan komunikasi yang tepat agar pelayanan kesehatan dan orang tua tetap memprioritaskan program imunisasi selama pandemi Covid-19. Misalnya dengan memberlakukan upaya “Jemput Bola”. Hal ini dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan berkunjung ke rumah bayi atau anak yang akan diimunisasi dan orang tua harus memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, sehingga dengan ini imunisasi dapat diberikan secara tepat waktu. Upaya lain yang dapat dilakukan ketika ada keterlambatan waktu imunisasi misalnya dengan mengadakan pelayanan imunisasi kejar, dengan demikian diharapkan cakupan imunisasi anak dapat meningkat dan program imunisasi anak di Indonesia dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Oleh: Puguh Ika Listyorini
Dosen Universitas Duta Bangsa Surakarta
Mahasiswa S3 Ilmu Kesehatan Masyarakat, Universitas Sebelas Maret
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H