Mohon tunggu...
Pudji Widodo
Pudji Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Kesehatan Militer.

Satya Dharma Wira, Ada bila berarti, FK UNDIP.

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Ingin Kota Kita Aman, Mulailah dari Mengamankan Sampah

30 September 2021   04:47 Diperbarui: 4 Oktober 2021   18:45 676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi warga memilah sampah berdasarkan jenis | Sumber:  Shutterstock via Kompas.com

Adapun berbagai regulasi tentang pengelolaan sampah adalah :  

  1. Permendagri No. 33 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah,
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No.81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga,
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah,
  4. Perpres No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
  5. Perpres No. 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan,
  6. Perpres No. 83 tahun 2018 tentang Penanganan Sampah di Laut.

Taman Harmoni sebagai tempat wisata di Surabaya | Sumber: Humas Pemkot Surabaya
Taman Harmoni sebagai tempat wisata di Surabaya | Sumber: Humas Pemkot Surabaya

Namun dengan terbitnya regulasi sebagai bukti kita serius mengelola sampah, bukan berarti persoalan sampah di seluruh negeri langsung terurus bersih tuntas. 

Tidak berlebihan rasanya bila mengatakan bahwa persoalan sampah, ternyata hanya ketat di regulasi tetapi lemah dieksekusi. 

Sebagai contoh, pasal 44 UUPS mengamanatkan bahwa Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka, paling lama 5 (lima) tahun atau tahun 2013 terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini. 

Namun sampai tahun 2020 dari 355 kota/kabupaten di Indonesia, 161 daerah di antaranya (45%) masih menerapkan sistem open dumping dan baru 55% yang telah menerapkan sistem controlled landfill (Rohman, 2020)<2>.

Kabupaten Sidoarjo di mana penulis tinggal baru pada akhir tahun 2020 memiliki Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) dengan teknologi Sanitary Landfill. 

Sebelumnya pada lokasi TPAS yang lama, metoda pengolahan sampah yang dipakai adalah controlled landfill. Meskipun merupakan perbaikan dari pembuangan sampah secara terbuka, namun metoda controlled landfill ternyata masih berdampak meningkatkan pemanasan global akibat gas metan dan karbondioksida.    

Dari rumah kompos sampai membangun pembangkit listrik tenaga sampah

Selanjutnya Perpres No. 35 tahun 2018 telah menunjuk Jakarta, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang dan Manado untuk membangun Instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. 

Namun baru Surabaya kota yang pertama berhasil membangun Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)/Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). PLTSa yang berada di kawasan Benowo ini diresmikan Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun