Mohon tunggu...
Pudji Widodo
Pudji Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Kesehatan Militer.

Satya Dharma Wira, Ada bila berarti, FK UNDIP.

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Jangan Tunggu Janji Kontestan Pilkada, Kelola Sampah Sejak dari Rumah!

6 Desember 2020   23:58 Diperbarui: 8 Desember 2020   22:31 574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lokasi TPA Sampah Jabon Sidoarjo yang baru. Sumber: regional.kompas.com, 13/11/2020)

Timbunan sampah di pinggir jalan provinsi

Rintik hujan mulai jatuh saat saya menuangkan tanah terakhir untuk dicampur dengan kompos yang baru dikeluarkan dari komposter, sedikit bau khas fermentasi tercium tapi bukan bau busuk sampah yang menggangu. 

Berbeda sekali dengan bau busuk menyengat dari tumpukan sampah liar di pinggir jalan raya provinsi  antara wilayah kecamatan Taman-Krian, bagian dari ruas jalan Surabaya Mojokerto. 

Meskipun sudah berkali-kali dibersihkan, namun di tempat sama tak lama kemudian sampah yang didominasi limbah domestik kembali menggunung. Tumpukan sampah liar itu ada di berbagai tempat, yang bukan hanya menebarkan polusi udara, namun juga merusak keindahan lingkungan.

Hujan sore ini memastikan kemarau telah berakhir, meskipun intensitasnya masih rendah, namun cukup membuat suhu lingkungan lebih nyaman. 

Segarnya udara sore itu bertolak belakang dengan ingatan saya tentang pembuangan sampah liar di pinggir jalan raya. Musim hujan pasti akan memperparah situasi, bau bertambah, dan tebaran sampah meluas terbawa aliran air hujan. 

Semua itu terkait rendahnya kesadaran kesehatan lingkungan, meningkatnya jumlah penduduk dan pembukaan area perumahan baru yang dikuti dengan peningkatan volume sampah. 

Ditambah belum optimalnya pemerintah daerah melaksanakan pengelolaan sampah, hal ini merupakan kelindan persoalan di balik munculnya timbunan sampah liar di pinggir jalan provinsi bila saya pergi ke maupun kembali dari Surabaya.

Komposter di rumah penulis untuk memanfaatkan sampah organik. (Foto: Dokuentasi Pribadi)
Komposter di rumah penulis untuk memanfaatkan sampah organik. (Foto: Dokuentasi Pribadi)

Timbulnya lokasi pembuangan sampah liar di pinggir jalan raya, tak pelak menambah dosa sampah sebagai biang musibah, padahal bila dikelola sampah akan  menjadi berkah dan itu bisa dimulai dari rumah. 

Setiap individu dapat terlibat dalam pengelolaan sampah di rumah masing-masing. Tindakan pemilahan sampah organik dan sampah nonorganik merupakan langkah awal yang bijak. Limbah sayur, kulit buah, bumbu dapur kadaluarsa, dan sisa makanan termasuk nasi, minus tulang,  bisa diolah menjadi kompos di setiap rumah keluarga.  

Pengalaman saya mengolah kompos, 80% sampah dapur terolah dan yang benar-benar mengisi bak sampah menjadi urusan tukang sampah hanya 20%. Kompos dari sampah dapur ini bermanfaat untuk Merawat Tanaman Hias di rumah.

Bagaimana dengan sampah nonorganik, idealnya memang di setiap pemukiman terdapat bank sampah. Namun kembali kepada realitas bahwa karena berbagai alasan bank sampah tidak bisa terbentuk, baik karena tidak adanya lahan maupun tenaga yang mengawaki. 

Namun setiap keluarga tetap dapat memberi sumbangan berarti. Kesediaan melakukan pemilahan kertas, karton dan kardus serta kantung plastik dan botol plastik, dalam kemasan yang berbeda beda akan menolong para pemulung dalam melakukan pengambilan dan pengumpulan sampah. 

Bak sampah relatif segera bersih, tidak mengundang lalat, pemulung bahagia mendapat rejeki sampah daur ulang yang ditukar rupiah. Jika sejak dari rumah sampah dipilah, ada nilai sedekah dan sampahpun menjadi berkah.

Jalur jalan raya di mana terdapat timbunan sampah liar, melintasi wilayah kecamatan Taman dan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. Apakah situasi ini merepresentasikan kualitas pengelolaan di seluruh Kabupaten Sidoarjo, tentu saja saya berharap tidak. Namun bagi warga dari kota lain yang melintas di kawasan tersebut, mungkin mengiyakan pertanyaan saya. Sebenarnya bagaimana Pemkan Sidoarjo mengelola sampah?.

Pengelolaan sampah di Kabupaten Sidoarjo

Menurut PP RI nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan, dan  penanganan sampah. 

Upaya yang sistematis tersebut dimulai dari bagaimana setiap rumah tangga memperlakukan sampah yang dapat dikategorikan sebagai pengurangan sampah. Meskipun tidak sampai total nol sampah, upaya  minimisasi sampah yang dilakukan dengan mengkomposkan sampah dan memanfaatkan sampah kembali jelas sangat berguna.

Saya berpendapat bahwa keuntungan kegiatan pengomposan mandiri oleh masyarakat adalah pertama; kompos langsung dapat digunakan oleh masyarakat untuk menjaga dan  meningkatkan kualitas kesuburan tanah di pemukiman, fasilitas umum dan tentu saja di rumah sendiri untuk Merawat Tanaman Hias. 

Kedua; peningkatan kesuburan tanah merupakan media yang baik untuk melakukan penanaman berbagai jenis tumbuhan yang meningkatkan kualitas oksigenasi lingkungan, keindahan maupun efisiensi pemeliharaan status gizi dengan adanya sumber pangan tanaman sayur dan buah-buahan. 

Ketiga, berkurangnya volume sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS). Keempat; efisiensi operasional pengumpulan sampah karena pengurangan volume angkutan sampah dari TPS dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) serta pemerintah bisa fokus mengolah sampah yang tidak bisa dikelola masyarakat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Kabupaten Sidoarjo merupakan wilayah urban, padat penduduk dan kawasan industri. Sebagai pusat pertumbuhan, hal ini berdampak terhadap peningkatan jumlah penduduk sehingga meningkatkan volume timbulan sampah yang dihasilkan.  

Pemkab Sidoarjo tentu saja tidak tinggal diam, infrastruktur pengelolaan sampah berupa Tempat penlgolahan Sampah Terpadu (TPST) pun dibangun untuk mengurangi jumlah timbulan sampah yang memenuhi TPA. 

Sebagaimana diketahui infrastruktur dasar untuk sistem pengelolaan sampah terdiri dari beberapa fasilitas, yaitu TPS, Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip pengurangan, penggunaan kembali dan daur ulang (Reduce, Reuse dan Recycle), TPST dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).  

Melihat urutan fasilitas pengolahan sampah, jelas bahwa upaya minimisasi sampah dengan proses reduce dan reuse sudah dapat dimulai dari rumah.

Lalu berapa sebenarnya beban pengolahan sampah di Kabupaten Sidoarjo. Sampai akhir tahun 2017, dengan penduduk 2 juta orang, setiap warga Sidoarjo membuang sampah rerata 0,5 kg. Setiap hari terdapat 100 unit truk pengangkut sampah yang keluar masuk TPA membawa 350 ton sampah yang sudah diolah setiap hari. 

Idealnya sampah yang dibuang di TPA sekitar 25% sampah yang dihasilkan masyarakat (beritajatim.com, 18/11/2017)<1>. Jumlah timbulan sampah yang masuk ke TPA Jabon sebagai satu-satunya TPA di Sidoarjo adalah 1206,65 m3/hari yang diolah dengan metode controlled landfill.

Sejak tahun 2008 sampai 2018 Pemkab Sidoarjo telah membangun 116 TPST di setiap desa/kelurahan. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir. 

Di wilayah penulis tinggal di desa Barengkrajan-Krian, TPST sudah tidak berfungsi. Mungkin untuk wilayah Desa Barengkrajan  penanganan sampah langsung dibawa ke TPS di kecamatan dan ditindaklanjuti di TPST wilayah lain. Muara terakhir proses pengolahan sampah wilayah Sidoarjo adalah TPA di kecamatan Jabon.

Lokasi TPA Sampah Jabon Sidoarjo yang baru. Sumber: regional.kompas.com, 13/11/2020)
Lokasi TPA Sampah Jabon Sidoarjo yang baru. Sumber: regional.kompas.com, 13/11/2020)
TPA Jabon pun segera akan ditutup karena kapasitasnya tinggal 8% dan akan diubah menjadi taman.  Di dekat lokasi yang sama saat ini sudah sudah dibangun fasilitas sanitary landfill dan diharapkan akhir tahun ini sudah dioperasikan. 

Dengan area seluas 8 hektar, fasiltas baru ini mampu melakukan proses komposting 35 ton sehari dan pengolah plastik 15 ton perhari serta pengolahan cairan lindi sampah  (regional.kompas.com, 13/11/2020). <2>. 

Menurut penelitian Martha Lumban Gaol pada tahun 2017, fasilitas yang sudah dibangun ini adalah skenario  aspek lingkungan yang meliputi daur ulang, pengomposan dan sanitary landfill. Skenario aspek lingkungan lebih dipilih dari pada tawaran pengelolaan aspek teknis yang meliputi daur ulang, pengomposan dan insenerasi (Gaol. 2017).<3>.

Pada lokasi TPA yang lama, metoda pengolahan sampah yang dipakai adalah controlled landfill. Timbunan  sampah di TPA Jabon menghasilkan biogas yang terdiri dari gas metan (CH4) dan karbondioksida (CO2). Kedua gas tersebut merupakan emisi gas rumah kaca yang berdampak terhadap pemanasan global. Selain pemanasan global, dampak pencemaran lingkungan juga disebabkan belum adanya pengolahan limbah lindi sampah.

Pada metode controlled landfill timbunan sampah secara bertahap ditutup dengan lapisan tanah untuk mengurangi kemungkinan pencemaran lingkungan dan merupakan perbaikan dari pembuangan secara terbuka. 

Sedang metode sanitary landfill pada TPA Jabon yang baru, memiliki keuntungan di mana  teknologi, desain dan operasionalnya efisien dan sangat ramah lingkungan karena bebas bau, kotor dan kebocoran. 

Dengan demikian pemkab Sidoarjo telah berusaha memenuhi amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang pemerintah adalah memfasilitasi, mengembangkan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan  sampah yang tersebar. 

Namun sebaik apapun metoda pengolahan sampah yang dibangun pemda, para pemangku kepentingan tetap berkewajiban mendorong pengolahan sampah berbasis masyarakat. Maka perlu pembinaan sistematis untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengolah sampah. 

Aspek peningkatan kualitas lingkungan hidup, kesehatan dan adanya nilai ekonomi merupakan keutamaan pengolahan sampah dari dan untuk masyarakat.

Wasana kata

Tulisan ini terinspirasi dari artikel yang ditulis Kompasioner Fauji Yamin yang dapat dibaca di sini. Fauji Yamin mengulas tentang tidak adanya kampanye para kontestan pilkada untuk menyelesaikan masalah sampah di Ternate. 

Mungkin para kontestan lebih fokus pada janji pembangunan infrastruktur, transportasi untuk meningkatan akses ekonomi dan pelayanan kesehatan, peningkatan UMKM untuk mendongkrak pendapatan  dan membangun fasilitas kesehatan. 

Namun para kontestan pilkada lupa bahwa manajemen sampah sejak dari rumah sampai TPA yang terkelola dengan baik merupakan bentuk upaya kesehatan preventif, mengingat sampah yang tidak dikelola akan menjadi sumber penyakit. 

Mengolah sampah justru harus digelorakan sebagai bagian dari Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), agar masyarakat tidak menyelesaikan persoalan kesehatan semata-mata melalui upaya kesehatan kuratif.

Semakin bertambahnya populasi suatu wilayah, problem pengelolaan sampah semakin besar karena sampah adalah sumber polutan yang mencemari tanah, air dan udara dan  estetika pandangan suatu kota serta dapat mengganggu kesehatan.  

Jadi jangan membuang sampah, namun letakkan di tempat yang telah ditentukan, terpilah untuk diolah sejak dari rumah. Sampah dapat menjadi sumber musibah, namun  juga bisa menjadi sedekah dan mendatangkan berkah. Tergantung mana yang kita pilih, itulah pula yang akan kita wariskan kepada kepada generasi berikutnya, kerusakan atau kesejahteraan. Kompos sampah menjaga kualitas tanah.


Pudji Widodo
 
Sidoarjo, 30112020 (62).

Selamat Hari Tanah Sedunia, 5 Desember 2020

Sumber :
1. Susilawati., 18 November 2017 diakses 30 November 2020..
2. Belamirnus R (ed), 13 November 2010 diakses 30 November 2020..
3. Gaol, ML, 8 Maret 2019 diakses 30 November 2020.
.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun