Mohon tunggu...
Pudji Widodo
Pudji Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Kesehatan Militer.

Satya Dharma Wira, Ada bila berarti, FK UNDIP.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pasca-Konflik Bersenjata di Irak dan Suriah, Mantan Kombatan ISIS Lalu ke Mana?

15 Februari 2020   20:31 Diperbarui: 16 Februari 2020   03:44 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tabel 1. Data jumlah milisi asing ISIS (Nainggolan 2019 : 49)

Aksi teroris di negara sendiri dan jihad di Suriah

Minggu, 12 November 2016 dini hari, markas Polres Dharmasyara terbakar habis dan 2 orang pelakunya yang menyerang petugas ditembak mati  Salah satu pelakunya  EFA adalah anak seorang anggota Polri Iptu MN (nasional.kompas.com, 13/11/2016). 

MN mengungkapkan bahwa anaknya pernah menyampaikan keinginan untuk berjihad di Suriah. Ini adalah contoh beragamnya latar belakang asal teroris, termasuk keberadaan wanita. 

Dalam makassar.tribunnews.com 13/5.2018 disebutkan bahwa Dian Yulia Novita (DYN) adalah calon bomber wanita pertama yang ditangkap polisi sebelum aksi bunuh dirinya menyerang istana negara dengan bom panci digagalkan aparat keamanan pada 11 Desember 2016.  

DYN direkrut oleh Muhamad Nur Solikin melalui perkawinan. Solihin suami Dian adalah mantan mahasiswa yang saat kuliah di  IAIN Surakarta, tahun 2010 mulai tertarik paham jihad dan melakukan komunikasi intensif dengan Bahrum Naim yang sudah melaksanakan hijrah dan berjihad di Suriah. Inspirasi dari Bahrum Naim membuatnya melakukan aksi amaliyah di tempat tanpa harus hijrah ke Suriah (Poltak Nainggolan, 2018 :63). 

Berbeda lagi dengan Aleeyah Mujahid, bukan nama sebenarnya, memutuskan meninggalkan keluarganya di Jakarta dan hijrah ke Suriah pada Desember 2015 setelah tertarik dari informasi situs Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) . Melalui Turki ia memasuki wilayah ISIS di Suriah pada Juli 2016 bersama suaminya (nasional.tempo.co, 7 Pebruari 2020).

Besarnya pengguna internet di Indonesia menguntungkan ISIS. Melalui internet dan media sosial  ISIS menebar propaganda yang memikat untuk mempengaruhi, menggalang dan merekrut pengguna internet termasuk para remaja. 

Pada kurun waktu tahun 2014 sampai 2018 prosentase pengguna internet di Indonesia terus meningkat. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet ndonesia (APJII) yang dirilis tekno.kompas.com, 16/5/2019,. pada Maret 2019 dari  total populasi 264 juta jiwa penduduk Indonesia, sebanyak 171,17 juta jiwa atau 64,8% sudah terhubung ke Internet.

Melalui internet, Bahrum Naim yang telah lebih dahulu berada di Suriah aktif merekrut anggota baru. Bahrum Naim diduga menjadi perantara pimpinan ISIS dengan gerakan terorisme di Indonesia dengan jabatan sebagai ketua jaringan ISIS di Asia Tenggara. Kelompok Bahrum Naim sudah berbaiat mengikuti ISIS, di mana salah satu isi bai'atnya mengikuti anjuran pimpinan ISIS di Raqqa Suriah untuk menyerang sasaran di negara masing-masing (Obsatar Sinaga dkk 2018 : 116). Pada tahun 2015, milisi ISIS yang berasal dari Indonesia sesuai tabel 1 berjumlah 700 orang.

Tabel 1. Data jumlah milisi asing ISIS (Nainggolan 2019 : 49)
Tabel 1. Data jumlah milisi asing ISIS (Nainggolan 2019 : 49)
ISIS runtuh setelah berjaya 5 tahun, meninggalkan kerusakan situs sejarah dan peradaban manusia serta riwayat kejahatan kemanusiaan. Menurut Suhardi Alius, sisa-sisa kelompok tersebut dan para simpatisannya memunculkan teroris asing (Foreign Terrorist Fifhters/FTF). Ancaman FTF melanda Asia Tenggara terutama pasca operasi militer Filipina di Marawi (2019 : 135). 

Babak baru drama kemanusiaan tampil di panggung pemberitaan media. Mantan kombatan ISIS memenuhi penjara-penjara otoritas pemenang perang dan negara yang menjadi tujuan pelarian. Para wanita dan anak-anak keluarga mantan kombatan serta simpatisan ISIS memenuhi kamp-kamp pengungsian. 

Bila dulu mereka berbondong-bondong berangkat ke Suriah karena terbius propaganda ISIS via internet, kini melalui internet pula mereka menyuarakan penderitaannya di kamp pengungsian dan kerinduannya untuk kembali ke Indonesia.  Bagaimana kelak kehidupan mantan kombatan ISIS dan keluarganya ini, setelah Pemerintah RI memutuskan menolak mereka kembali ke tanah air, kecuali anak-anak berusia di bawah 10 tahun?

ISIS sebagai subyek hukum internasional

Saya mencoba mengamati bentuk ISIS dengan membandingkan pemberontakan DI/TII yang pernah terjadi di Indonesia dan relasi antara ISIS dengan Irak atau Suriah sebagai pihak yang bersengketa atau terlibat perang.

Data perbandingan profil DI-TII dengan ISIS (dokumen pribadi)
Data perbandingan profil DI-TII dengan ISIS (dokumen pribadi)
Masyarakat internasional mengakui bahwa subyek hukum internasional adalah Negara, Organisasi (Publik) internasional, International Non Goverment Organization (INGO), Individu-individu, Perusahaan transrnasional, Komite Palang Merah Internasional, Organisasi pembebasan/bangsa yang memperjuangkan haknya dan Bellgerent. 

Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 menyebutkan bahwa negara sebagai subyek hukum memiliki persyaratan adanya rakyat, wilayah tertentu, pemerintahan dan kemampuan melakukan hubungan  dengan negara lain. Adapun negara yang dimaksud adalah negara  yang merdeka dan berdaulat (Simanjuntak 2018 : 55).  

Dari nama ISIS sebagai identitas gerakan menunjukkan tujuan melakukan pemberontakan, yaitu membentuk negara. Apakah persyaratan ISIS sebagai negara telah dipenuhi ?. Wilayah ISIS adalah teritorial yang mereka rebut dari Irak dan Suriah yang mereka duduki. ISIS memiliki penduduk baik simpatisan maupun yang terjebak di wilayah yang sudah berhasil diduduki dan telah membentuk  organisasi pemerintahan dengan dilengkapi organ kekuatan militer untuk mempertahankan bentuk negara yang dicita-citakan.  Tinggal satu aspek yang belum dipenuhi ISIS yaitu kemampuan melakukan hubungan dengan negara lain. Jadi ISIS bukan negara, namun sebagai pemberontak tetap digolongkan sebagai subyek hukum.

Selanjutnya apa jenis tipe konflik antara pemerintah yang sah dengan ISIS sebagai pemberontak?.

Menurut Hans-Peter Gesser, konfrontasi bersenjata yang terjadi di dalam wilayah negara antara pemerintah di satu sisi dan kelompok pemberontak bersenjata di sisi lain disebut sebgai konflik bersenjata non internasional. Kriteria yang termasuk dalam konflik bersenjata non-internasional diantaranya : a). pihak pemberontak menunjukkan derajat organisasi dan hirarkhi yang memadai, b). pemerintah yang sah meminta bantuan untuk memperkuat angkatan bersenjatanya, c). kelompok pemberontak mulai mendapatkan dukungan rakyat, d). perselisihan telah menjadi agenda PBB dan e). pemberontak berhasil melakukan kontrol atas beberapa wilayah di negara tersebut. ICRC juga mencantumkan bahwa transnational conflict  seperti antara ISIS melawan Amerika Serikat dan negara barat termasuk situasi dalam kategori konflik bersenjata non-internasional (Umar Suryadi Bakry, 2019 :40).  

Sesuai kaidah Hukum Humaniter Internasional, konflik bersenjata di dalam teritorial negara Irak dan Suriah yang terjadi antara pemerintah yang berwenang dengan ISIS  sebagai kelompok bersenjata yang terorganisasi, digolongkan sebagai konflik bersenjata non-internasional. Kecuali faktor dukungan rakyat, seluruh parameter konflik bersenjata non-internasional telah terpenuhi. Bahkan Dewan Keamanan PBB pun melalui Resolusi Nomor 2249 Tahun 2015 telah meminta semua negara untuk membantu menumpas ISIS. Hal  ini karena kekuatan bersenjata ISIS sebagai gerakan transnasional kemudian berkembang menjadi ancaman bagi keamanan dan perdamaian dunia. Selanjutnya yang terjadi adalah pelibatan kekuatan bersenjata internasional untuk bersama-sama menumpas ISIS..

ISIS bukan negara namun susunan organisasinya bersifat negara, memiliki kekuatan militer terorganisasi, mendeklarasikan Negara Islam di Irak 13 Oktober 2006 dan klaim atas wilayah Suriah 8 April 2013, di mana hal tersebut memaksa pemerintah Irak dan Suriah menggunakan kekuatan militer reguler untuk menghadapi pemberontakan ISIS serta memaksa DK PBB menggunakan otoritasnya. Hal ini memungkinkan untuk diterapkan hukum dan kebiasaan perang kepada pihak yang berkonflik. 

Situasi tersebut sesuai dengan sebagian besar parameter yang tecantum dalam Protokol Tambahan II Tahun 1977 dalam Hukum Humaniter.  Oleh karena ISIS bukan negara  dan hanya bersifat negara, maka para kombatan ISIS yang berasal dari negara manapun termasuk Indonesia tidak bisa disebut sebagai Warga Negara ISIS.

Lalu apa kewarganegaraan mantan kombatan ISIS? Menurut penulis para personel dan simpatisan ISIS asal Indonesia telah kehilangan status kewarganegaraanya (stateless) karena bergabung menjadi milisi ISIS. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 terdapat 9 hal yang dapat menyebabkan WNI kehilangan kewarganegaraannya. 

Salah satunya disebut pada pasal 23 d  bahwa "WNI kehilangan kewarganegaraannya, jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".  Siapa orang Indonesia  yang teridentifikasi berstatus mantan milisi ISIS adalah mereka yang saat ini jelas sudah ditangkap dan berstatus sebagai tahanan pemerintah Irak, Suriah, Turki maupun pemerintah Kurdistan.

Para pelarian/desertir milisi ISIS, atau mereka yang kecewa dengan situasi yang tidak sesuai dengan propaganda dan melepaskan diri dari status milisi ISIS, atau para loyalis milisi ISIS yang tidak tertangkap lawan dan berhasil lolos dari mandala pertempuran,  kemungkinan  akan tutup mulut dan menutupi statusnya sebagai mantan milisi dan hanya akan  mengakui sebagai simpatisan ISIS serta menjadi pengungsi yang terjebak di wilayah konflik. 

Ini adalah upaya logis mereka untuk keluar dari wilayah konflik, terlepas dari nanti di tanah air yag bersangkutan akan melalui berbagai proses skrining. Aparat pemerintah RI yang melakukan verifikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan negara lain atau lembaga internasional terkait, harus bekerja keras dan cermat menyaring status orang Indonesia yang berada di kamp-kamp pengungsian.  

Menurut pemerintah Turki, data jumlah milisi asing kelompok ISIS yang ditangkap di Turki berjumlah 4957, di mana 435 berasal dari RI, yang merupakan urutan kedua terbanyak setelah Rusia yang berjumlah 804 orang (Suhardi 2019 : 34). Namun Menkopolhukam saat menyampaikan keputusan bahwa pemerintah tidak akan memulangkan WNI eks ISIS ke Indonesia,  menyebutkan sesuai data CIA terdapat 689 WNI yang sebagian besar terduga eks ISIS dan tersebar di Turki, Suriah dan beberapa negara lain. Dari jumlah tersebut 228 beridentitas dan teridentifikasi, sedang 401 sisanya tidak teridentifikasi. (nasional.kompas.com, 11/2/2020)..

Wasana kata

Terdapat mekanisme pengendalian, pengawasan dan perlindungan dalam mengelola perdamaian dunia, yang disepakati masyarakat internasional terhadap elemen-elemen pihak yang bersengketa, yang menjamin hak dan kewajiban para kombatan dan mereka yang nonkombatan. Jadi bagaimana selanjutnya kehidupan dan akan kemana para mantan kombatan ISIS beserta keluarganya? 

a. Mantan kombatan dan simpatisan ISIS berstatus stateless. Memang terdapat asas khusus dasar penyusunan UU tentang Kewarganegaraan diantaranya adalah memberikan perlindungan maksimum kepada WNI dalam keadaan apapun di dalam maupun di luar negeri. Namun prioritas utama adalah asas kepentingan nasional untuk bertekad mempertahankan kedaulatan NKRI. Selanjutnya menjadi kewajiban pemerintah untuk mengumumkan nama individu-individu yang kehilangan kewarganegaraannya.

b. Oleh karena ISIS adalah subyek hukum, maka konsekwensi yang harus dihadapi para milisi ISIS asal Indonesia yang telah ditahan ototritas setempat adalah menjalani proses hukum pengadilan berdasarkan Hukum Internasional.

c. Mungkin akan menjalani proses pengadilan sesuai hukum yang berlaku di negara Irak atau Suriah tentang pelanggaran HAM dan UU terorisme.

d. Karena menjadi beban ekonomi pemerintah Irak, Suriah dan Turki serta otoritas Kurdistan, mungkin mantan milisi ISIS yang ditahan akan dilepaskan dan dideportasi ke negara asal mereka.

e. Bagi yang belum teridentifikasi oleh otoritas negara setempat dan berada di kamp pengungsian seharusnya tetap menjadi tanggungjawab UNHCR. Setiap tahun Indonesia sebagai negara anggota PBB telah tertib membayar iuran. Jadi Indonesia menjadi bagian dari dunia yang telah berpartisipasi memberi solusi atas masalah krisis kemanusiaan, yang dialami mereka yang berasal dari Indonesia yang berada dalam kamp pengungsian.

Menutup tulisan ini, penulis mengutip lirik lagu "Nusantara" karya Koes Plus : "Orang bilang tanah kita tanah surga, tongkat kayu dan batu jadi tanaman". Lirik lagu itu juga dapat dimaknai bahwa NKRI adalah surga karena indahnya kebhinekaaan, bukan seperti ideologi ISIS yang anti keberagaman. Untuk itu pemerintah seyogyanya melakukan evaluasi dan terus memperbaiki konsep dan mekanisme deradikalisasi. Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS harus mempertimbangkan bahwa FTF ISIS dan teroris di dalam negeri, tetap merupakan ancaman faktual bukan hanya potensial.


 Pudji Widodo
Sidoarjo, 12022020.

Sumber :
1. Alius, S. "Pemahaman membawa bencana, bunga rampai penggulangan terorisme". PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2019.
2. Nainggolan, P. "Ancaman ISIS di Indonesia". Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta 2018.
3. Simanjuntak M. "Hukum Internasional, perjuangan negara berkembang dalam mencapai persamaan hak". Penerbit Mitra Wacana Media, Jakarta, 2018.
4. Sinaga, O dkk. "Terorisme kanan Indonesia, dinamika dan penanggulannya". PT Elex Media Komputindo, jakarta 2018.
5. Bakry, US. "Hukum Humaniter Internasional, sebuah pengantar". Penerbit Prenadamedia Group, Jakarta,2019.. .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun