Mohon tunggu...
Pudji Widodo
Pudji Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Kesehatan Militer.

Satya Dharma Wira, Ada bila berarti, FK UNDIP.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kartu Indonesia Sehat untuk Pak Karim dan Kekhususan Pembinaan Kesehatan TNI

5 Oktober 2019   18:10 Diperbarui: 5 Oktober 2019   23:26 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pria paruh baya itu, panggil saja sebagai Pak Karim (bukan nama sebenarnya) mengambil tempat duduk di sebelah penulis. Kami bersama di kursi antrian terdepan ruang tunggu layanan pelanggan dan pembelian tiket kereta api stasiun Pasarturi Surabaya.

Beberapa saat kemudian dia membuka dialog : “Beli tiket kereta api sekarang rumit ya mas, pakai disidang segala?”. 

“Dulu kan langsung ke loket, bayar, selesai sudah” tambahnya. Saya langsung maklum yang dia maksud dan pasti salah pengertian nih pikir saya. Pak Karim berpendapat demikian setelah melihat satu persatu pelanggan maju ke meja Customer Service sesuai nomor urut yang didahului kode A.

Saya minta ijin melihat kitir antrian miliknya, tertulis dalam kitir tersebut B-12. Saya jelaskan kepadanya bahwa pelayanan pemesanan tiket dengan kitir berkode B baru dibuka jam 09.00, sedang pelayanan pelanggan dengan kode kitir A dibuka mendahului sejak jam 07.00 untuk urusan registrasi KTP bagi lansia; para veteran dan anggota TNI yang ingin memanfaatkan fasilitas potongan harga tiket serta berbagai informasi lainnya.

Interaksi antara petugas Customer Service Customer dengan konsumen itulah yang menurut Pak Karim proses pembelani tiket serasa disidang.

Pak Karim, pria asal kampung Kelurahan Gundih – Kecamatan Bubutan Surabaya akan pergi ke Jakarta. Dia sudah lama tak pergi ke Jakarta sehingga tidak memahami banyaknya perubahan dan kenyamanan dalam layanan sejak manajemen perkeretaapian diurus Ignatius Jonan, Direktur PT KAI 2009 - 2014.

Sebagai tukang kayu, bagian “pinising”, Pak Karim diperintah bosnya menyusul ke Jakarta karena dapat proyek di kawasan BSD. Tanpa diminta dia pun menjelaskan bahwa bersyukur dia sudah bisa ke Jakarta karena baru saja sembuh dari sakit, meskipun hanya rawat jalan di Poliklinik Penyakit Dalam RSUD Suwandi Surabaya.

Dia memuji Jokowi setinggi langit, untuk gratisnya pelayanan kesehatan yang diterimanya berkat kartu KIS yang diperolehnya atas bantuan Pak RT.

Pak Karim, usia 50 tahun, masih “singgel” katanya, meskipun satu rumah dengan adiknya namun masing-masing memiliki Kartu Keluarga sendiri. Sebagai pemilik kartu KIS yang termasuk dalam golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI), berkali-kali dia bersyukur atas kesaktian KIS, sehingga dia memperoleh layanan pemeriksaan USG dan laboratorium yang membuatnya tahu bahwa kadar kreatinin darah dan kondisi ginjalnya tidak normal.

Dia juga terbuka menceritakan masa mudanya yang nakal, namun sekarang sudah tobat. Dia tak bisa membayangkan dari mana dia membiayai bila saat penyakit yang diidapnya sekarang bermunculan tanpa fasilitas KIS.

Salah satu kenakalannya di masa muda membuatnya hampir buta, saat dia bersama teman sesama pekerja bangunan bersama-sama menenggak arak yang dioplos dengan miras lainnya.

Tobat dan bersyukur atas diterimanya fasilitas KIS yang membuatnya menerima layanan kesehatan gratis, itulah yang diungkap Pak Karim tanpa mengerti betapa ruwetnya problem defisit BPJS sampai 28 triliun rupiah dan tugas Kementerian Sosial memverifikasi ulang data penerima PBI untuk membantu mengatasi defisit.

Validasi data terbaru terdapat 5,2 juta orang yang tidak layak masuk kelompok PBI (tirto.id 2 Agustus 2019). Sebagai satu dari 96 juta peserta BPJS golongan PBI, Pak Karim mungkin juga tidak paham bahwa iuran premi PBI juga sudah dinaikkan. Iuran BPJS yang selama ini karena nilainya dibawah nilai keekonomian turut berperan atas terjadinya defisit.

Pak Karim dan peserta BPJS kelompok PBI juga tak pernah tahu adanya peserta BPJS mandiri hanya membayar premi saat sakit, setelah sembuh berhenti melakukan pembayaran kewajiban iuran.

Pak Karim juga tak pernah tahu pusingnya manajemen rumah sakit saat klaim BPJS berbulan-bulan tak terbayar yang menyebabkan operasional rumah sakit terganggu dan tak mampu membayar hutang yang telah melewati jatuh tempo ke perusahaan farmasi.

Yang aneh untuk keperluan operasional, rumah sakit diminta hutang ke bank dengan mekanisme Supply Chain Financing (SCF), bukan BPJS yang hutang untuk membayar klaim rumah sakit. Namun ini tak bisa dilakukan karena BPJS dilarang melaksanakan transaksi derivatif seperti pinjaman ke Bank.

BPJS Watch mencatat bahwa sampai akhir Agustus jumlah tunggakan BPJS ke rumah sakit sebesar Rp. 13 triliun (JawaPos.com 3 Oktober 2019).

Pak Karim memuji pemerintah karena telah menjadi juru selamat atas hidupnya. Entahlah dalam bilik pemilu gambar siapa yang dicoblosnya. Mungkin Pak Karim juga tidak pernah berpikir mengapa besaran iuran BPJS baru dinaikkan setelah pemilu selesai dan petahana dinyatakan menang.

Menaikkan besaran premi BPJS prapemilu bukanlah langkah populer dan bisa mengancam elektabilitas. Dengan langkah seperti itu saja petahana hanya unggul 10 persen, apalagi bila potongan gaji untuk iuran BPJS peserta nonPBI dinaikkan sebelum pemilu, mungkin margin kemenangan petahana makin tipis.

Pembinaan Kesehatan TNI untuk mendukung tugas pokok TNI
Sampai saat nomor antrian saya dipanggil, Pak Karim tidak bertanya siapa diri penulis. Tentu tidak bermaksud ganti curhat kepadanya tentang BPJS dalam pandangan penulis sebagai purnawirawan TNI. TNI sudah “curhat” ke Komisi I DPR melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 18 Desember 2018 dan 23 Juli 2019. 

Pokok permasalahan dalam RDP adalah dalam sistem rujukan di lingkungan Kemhan dan TNI diusulkan agar para prajurit TNI, PNS Kemhan, keluarganya dan Purnawirawan dapat dirujuk dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke semua Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) dan dapat diklaimkan kepada BPJS Kesehatan sesuai FKTL tersebut (wikidpr.org 3 Januari 2019).

Namun hingga keluarnya Perpres Nomor 82 tahun 2018, Kemenkes belum melibatkan Kemhan dan TNI dalam penyusunan regulasi khusus tersebut.

Hingga menjelang terbitnya kebijakan presiden terbaru sebagai pengganti Perpres nomor 82/2108 untuk mengatasi defisit BPJS pada tahun 2019, pemerintah fokus kepada kenaikan besaran iuran, tidak tampak adanya wacana memfasilitasi apa yang didambakan prajurit berupa regulasi khusus BPJS untuk prajurit TNI, PNS, keluarganya dan purnawirawan terkait pembinaan kesehatan di lingkungan TNI yang bersifat komando dan sentralistik.

Kementerian kesehatan sebagai representasi pemerintah dalam pembangunan kesehatan nasional dan BPJS sebagai badan yang langsung dibawah Presiden hanya mengacu kepada UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, tidak mempertimbangkan masukan dari TNI bahwa pembinaan kesehatan TNI tak bisa lepas dari fungsi asasi mendukung tugas pokok TNI yang diatur dalam UU No 34 tahun 2004 tentang TNI.

Lalu apa yang menjadi dasar kekhususan pembinaan kesehatan TNI sesuai fungsi asasi mendukung tugas pokok TNI?

a. Postur dan gelar kekuatan TNI.

Fasilitas kesehatan dan satuan kesehatan TNI diadakan atau dibangun berdasarkan postur dan gelar kekuatan TNI untuk mendukung tugas peran dan fungsi TNI di bidang pertahanan.

Fasililtas kesehatan TNI bukan semata-mata hanya untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan sebagaimana umumnya fungsi rumah sakit, namun dibangun dan ditentukan lokasinya untuk melaksanakan dukungan kesehatan pada kegiatan satuan operasional TNI dalam rangka memenangkan pertempuran dan peperangan.

Di garis belakang ada rumah sakit rujukan utama, di daerah pangkalan aju ada rumah sakit sandaran operasi dan di mandala operasi ada rumah sakit bergerak baik kapal bantu rumah sakit maupun rumah sakit lapangan sebagai rantai evakuasi baku yang tercantum dalam Rencana Operasi (RO) pada operasi militer perang (OMP) maupun operasi militer selain perang (OMSP).

Sistem rujukan antar fasilitas kesehatan di lingkungan Kemhan TNI dalam hal ini tidak bisa dibatasi jarak dan area atau zonasi sebagaimana diberlakukan kepada masyarakat umum.

Sebagai contoh dalam rangka membantu Polri dalam pengamanan pemilu termasuk pengumuman hasil penghitungan suara, Kapal Bantu Rumah Sakit KRI dr. Soeharso-990 berada di perairan Jakarta sebagai rumah sakit rujukan untuk personel pengamanan dan bila dibutuhkan juga untuk melayani masyarakat di kawasan Jakarta Utara serta memperkuat RSAL dr. Mintoharjo yang berfungsi sebagai rumah sakit rujukan utama (liputan6.com 17 Mei 2019).

Saat ini KRI dr. Soeharso juga sandar di Pelabuhan Jayapura untuk melayani prajurit TNI dan masyarakat pasca-rusuh massa di beberapa daerah di Papua dan Papua Barat (tirto.id 24 September 2019), meskipun di Jayapura sudah ada RS TNI AL dr.  Soedibjo Sardadi dan RS TNI AD Marthen Indey.

Terkait pembinaan personel, kehadiran sumber daya kesehatan yang paripurna dalam suatu mandala operasi dimaksudkan untuk mencegah resiko kerugian personel, meningkatkan spirit tempur prajurit serta menjamin prajurit memperoleh pelayanan kesehatan baik preventif; promotif; kuratif dan rehabilitasi medik untuk mengurangi resiko kematian, mengurangi kesakitan dan mengupayakan agar prajurit segera pulih dan bertugas kembali.

b. Hak Rawatan kedinasan
Pasal 50 ayat 2 dan 3 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa prajurit dan keluarganya mendapat hak perawatan dan layanan kedinasan diantaranya adalah rawatan kesehatan.

Jaminan ini berlaku dan diterapkan di daerah belakang dalam bentuk pelayanan kesehatan sehari-hari maupun di garis depan di daerah operasi dan latihan dalam bentuk dukungan kesehatan. Bukan hanya anggota TNI aktif, menurut pasal 51 pasal 2 kepada purnawirawan pun diberikan layanan purnadinas diantaranya berupa rawatan kesehatan.

Data kesehatan prajurit terekam pada satu sistem informasi yang memuat profil status kesehatan sejak mulai menjalani dinas keprajuritan, status kesehatan hasil pemeriksaan kesehatan berkala (medical check up) serta riwayat sakit yang bersangkutan.

Seluruh data tersebut dipergunakan untuk menentukan kelaikan tugas operasi, pembinaan karier atau promosi jabatan serta pengambilan keputusan dalam rangka pemisahan karena kesehatan yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai prajurit.

Informasi data status kesehatan dan status daya guna prajurit yang holistik ini hanya bisa diperoleh bila pembinaan kesehatan prajurit dilaksanakan dalam satu komando dan tersentralistik.

Sebagai entitas yang ditandai dengan keterikatan kepada kode kehormatan prajurit apapun stratanya, TNI berkepentingan agar pembinaan kesehatan yang tersentralisir menjadi sarana untuk memelihara kebanggaan dan kehormatan prajurit dan satuan.

Upaya menjaga esprit de corps melalui layanan kesehatan ini dilaksanakan baik saat prajurit menjalani dinas aktif maupun bila sudah berstatus purnawirawan.

Bila satuan tertentu bertugas ke daerah operasi, sudah menjadi tradisi kemarkasan ada kelompok kerja yang akan memfasilitasi keperluan khususnya saat ada keluarga prajurit yang sedang bertugas di daerah operasi mengalami sakit. Satuan berkepentingan mengurus problem tersebut agar prajurit tenang bertugas karena yakin keluarganya di pangkalan terjamin kesejahteraannya.

Demikian pula Kesehatan TNI berkepentingan dalam pelayanan kesehatan kepada purnawirawan TNI dan para veteran sebagai wujud esprit de corps, hormat dan penghargaan. Sesuai angka harapan hidup di Indonesia yang semakin membaik, jumlah purnawirawan dan veteran yang lanjut usia akan terus meningkat.

Fasilitas kesehatan dan rumah sakit TNI seyogyanya memberikan layanan khusus dengan membuka poliklinik Geriatri sebagai fasilitas terpadu yang nyaman bagi lansia yang mengidap berbagai penyakit dan memerlukan penanganan multidisiplin dan interdisiplin spesialis kedokteran dan kesehatan.  

Wasana kata
Sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional, Kesehatan TNI tunduk kepada regulasi nasional bidang kesehatan. Dalam hal ini terdapat kebutuhan pembinaan kesehatan TNI yang karena kekhususannya(lex spespecialis) sebagaimana tercantum dalam UU tentang TNI untuk mendukung tugas pokok TNI, namun tidak terakomodasi dalam UU Kesehatan (lex generalis).

Penyampaian pendapat tentang kekhususan pembinaan kesehatan TNI tidak berarti prajurit meminta pelayanan kesehatan untuk prajurit, keluarganya dan purnawirawan diistimewakan.

Prajurit tak minta diistimewakan, sebagaimana resiko tugas diterima dengan ikhlas dan bahkan rela kehilangan jiwa. Ketika pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Papua berupa jalan dan 35 jembatan antara Wamena ke Mumugu terganggu ulah separatis, untuk menjamin kelangsungan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Papua, TNI mengirim personel Zeni TNI AD dan berbagai satgas untuk mengamankan kegiatan tersebut.

Pasca-rusuh massa Papua dan Papua Barat, Kemenkes membentuk Satgas gabungan dan untuk itu TNI berkontribusi mendukung pesawat TNI AU sebagai pengangkut logistik kesehatan dan evakuasi pengungsi, serta kapal bantu rumah sakit KRI dr. Soeharso-990 lengkap dengan personel kesehatan. Selama melaksanakan pengamanan pembangunan di Papua, TNI telah kehilangan 14 prajuritnya yang gugur dalam kurun waktu Agustus 2018 sampai Agustus 2019.

Resiko tugas keprajuritan ini menurut penulis layak diimbangi dengan kebijakan pemerintah menerbitkan regulasi khusus pembinaan kesehatan TNI bagi prajurit TNI; PNS Kemhan; keluarganya dan para purnawirawan.

Semoga Menteri Kesehatan dalam Kabinet yang baru memahami dan dapat mengambil kebijakan yang memihak kepentingan rantai rujukan khusus untuk pembinaan kesehatan TNI. Karena penulis tidak mungkin curhat kepada pak Karim, teman penulis menunggu antrian mendapatkan tiket kereta api.
"DIRGAHAYU 74 TAHUN TNI, PROFESIONAL KEBANGGAAN RAKYAT.

Pudji Widodo

Krian-Sidoarjo, 4 Oktober 2019.

Sumber :
1.https://tirto.id/dpr-minta-kemensos-jelaskan-soal-pencabutan-52-juta-pbi-bpjs-eftY
2.https://www.jawapos.com/ekonomi/03/10/2019/djsn-ngutang-bank-untuk-bayar-tunggakan-bpjs-tak-selesaikan-masalah/
3.https://wikidpr.org/rangkuman/RDP-Komisi-1
4.https://m.liputan6.com/news/read/3968747/tni-gelar-latihan-pengamanan-penghitungan-suara-pemilu-di-monas
5.https://tirto.id/kapolri-22-pendatang-dan-4-warga-papua-tewas-dalam-rusuh-di-wamena-eiD4

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun