Mohon tunggu...
Pudji Widodo
Pudji Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Kesehatan Militer.

Satya Dharma Wira, Ada bila berarti, FK UNDIP.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penerima Tanda Kehormatan yang Gagal Mempertahankan Kehormatan

19 November 2018   05:05 Diperbarui: 19 November 2018   09:48 1270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Santi Dewi mencatat sepanjang tahun 2018 hingga Oktober, terdapat 25 OTT dan 19 orang diantara yang ditangkap KPK adalah kepala daerah (idntimes.com, 19 Oktober 2018). Dari 19 orang tersebut, saya menelusuri data 3 orang kepala daerah dari Jatim, yaitu Walikota Blitar Samanhudi Anwar, Bupati Tulungagung Syahri  Mulyo dan Bupati Malang Rendra Kresna. Yang menarik, mereka ini adalah penerima penghargaan tanda kehormatan sebagai berikut :

- Walikota Blitar Samanhudi Anwar menerima tanda kehormatan Satya Lencana Kebaktian Sosial 2017.

- Bupati Tulungagung Syahri Mulyo menerima tanda kehormatan Satya Lencana Karya Bakti Praja Nugraha 2016 dan Satya Lencana Pembangunan Bidang Koperasi/UKM 2017

- Bupati Malang Rendra Kresna menerima tanda kehormatan Satya Lencana Karya Bakti Praja Nugraha 2018.

Perilaku para pejabat publik yang kemudian menjadi tersangka korupsi tentu merupakan hal yang paradoks dengan tujuan penganugerahan tanda kehormatan. Mengacu kepada tujuan diterbitkannya UU tentang Gelar; Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tersebut, maka tersirat harapan adanya dampak yang ditimbulkan dari dianugerahkannya tanda kehormatan, baik internal bagi yang bersangkutan maupun eksternal bagi lingkungan entitas, komunitas sosial bahkan bagi masyarakat luas. Secara internal individu penerima penghargaan didorong untuk meningkatkan motivasi berkarya selama masa pengabdian yang ditentukan.

Di lingkungan TNI, selain berlaku ketentuan pemberian satya lencana berbagai operasi militer, juga terdapat tradisi penganugerahan tanda kehormatan Satya Lencana Kesetiaan terkait lama kedinasan. Prajurit yang telah menerima Tanda Kehormatan Satya Lencana Kesetiaan 8 tahun, diharapkan agar terus berkarya pada seluruh penugasan dan jabatan yang diamanatkan BERTURUT-TURUT TANPA CACAT, agar berhak selanjutnya menerima Satya Lencana Kesetiaan 16 tahun dan seterusnya 24 tahun, bahkan Satya Lencana Darma Bantala 30 tahun (TNI AD) Darma Samudera 30 tahun (TNI AL), Darma Dirgantara 30 tahun (TNI AU) atau Satya Lencana Kesetiaan tertinggi 32 tahun.

Dampak eksternal bagi komunitas di lingkungannya adalah agar menjadi motivasi bagi prajurit lainnya untuk memberikan karya terbaik,  sehingga secara umum tercapai kinerja satuan yang optimal sesuai tugas pokok, peran dan fungsi satuan.

Sesuai sebutan tanda kehormatan, diharapkan penerimanya selalu mengaktualisasikan nilai luhur dalam berkarya dan menjaga kehormatannya.  Dengan demikian bila terdapat prajurit TNI yang telah memperoleh tanda kehormatan namun kemudian menjadi terpidana, dapat dikatakan telah gagal menjaga kehormatan yang melekat pada dirinya selaku penerima anugerah tanda kehormatan. 

Dalam hal ini TNI menjaga ketat tradisi memegang teguh kehormatan militer. Seorang prajurit TNI yang sedang menjalani proses sidang pengadilan militer, tetap mengenakan seragam dinasnya, namun yang bersangkutan dilarang mengenakan seluruh tanda kehormatan yang dimilikinya. Filosofi dari ketentuan tersebut adalah bahwa prajurit yang mengenakan tanda kehormatan secara administratif adalah bersih tanpa ada catatan pelanggaran dan hukuman. 

Bila kelak proses sidang pengadilan militer menetapkan seorang prajurit bersalah dan dihukum pemberhentian tidak hormat dari kedinasan, maka hak yang bersangkutan untuk memiliki tanda kehormatan dan pangkat pun dicabut, selanjutnya dilaksanakan seremoni upacara pelepasan  pakaian dinas dan semua atribut yang melekat. Mantan prajurit itu kemudian dikembalikan ke tengah masyarakat dalam keadaan seperti sebelum yang bersangkutan menjadi anggota TNI.

(Sumber foto : m.rri.co.id, "Tiga prajurit TNI di PTDH karena Narkoba dan Asusila, 17  2016)
(Sumber foto : m.rri.co.id, "Tiga prajurit TNI di PTDH karena Narkoba dan Asusila, 17  2016)
Begitulah lingkungan TNI menegakkan simbol-simbol kehormatan martabat keprajuritan dan kesatuan. Nah bagaimana di lingkungan sipil? Barangkali karena domain sipil dan militer berbeda, maka cara pandang atas degradasi status kehormatan pun berbeda. Buktinya seorang mantan napi koruptor tetap diijinkan mendaftar menjadi caleg.  Tentu masyarakat mempunyai hak untuk meragukan integritas caleg mantan napi koruptor. Bagaimana menurut anda?. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun