Sebagai rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan ke 73, pada tanggal 15 Agustus 2018 Presiden RI Joko Widodo menganugerahkan Tanda Kehormatan kepada sejumlah tokoh yang dipandang berjasa bagi kejayaan Indonesia sesuai dengan bidangnya masing-masing. Sesuai pasal 3 Â UU Nomor 20 Tahun 2009, Gelar,Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk :
- Â Menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah dan organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara,
- Menumbuhkan semangat kepahlawanan, kepatriotan dan kejuangan setiap orang untuk  kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara serta,
- Menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.
Tercatat para penerima penghargaan tanda kehormatan mewakili dari berbagai kalangan bidang profesi, pekerjaan dan keahlian. Mantan atlet nasional cabor bulutangkis Taufik Hidayat menerima tanda kehormatan Bintang Jasa Utama berkat prestasinya meraih medali emas Olimpiade Sydney 2004 dan juara dunia di California AS 2005.Â
Sebelumnya Pemerintah juga menganugerahkan Bintang Jasa Utama kepada pasangan pebulutangkis Susi Susanti dan Alan Budikusuma pada tahun 1992 atas prestasinya meraih medali emas pada Olimpiade Barcelona.Â
Di bidang kebudayaan, pada tahun 2016 penyair dan sastrawan Taufik Ismail mendapat penghargaan dari pemerintah berupa Bintang Budaya Parama Dharma. Untuk tahun 2018 penerima tanda kehormatan Satyalencana Kebudayaan adalah penyanyi Ebiet G. Ade dan penulis novel; dosen UGM Ashadi Siregar.
Untuk pejabat publik, saya mengambil contoh Gubernur Jatim Sukarwo yang pada tahun 2011 mendapat anugerah Bintang Maha Putera Utama. Prestasinya memajukan Jatim juga berbuah Satya Lencana Pembangunan dan Satya Lencana Wira Karya.
Berbeda dengan pejabat publik kepala daerah yang lain, Pak  Sukarwo sebelum menjadi Gubernur Jatim telah meniti karier sebagai pegawai negeri sipil, yang dibuktikannya telah menerima Satya Lencana Karya Satya 30 tahun.Â
Untuk pemerintahan kota atau kabupaten, rasanya layak untuk dikedepankan adalah kiprah Tri Rismaharini, Walikota Surabaya. Berkat yang prestasinya yang mendunia, pemerintah juga menganugerahi Bintang Jasa pada tahun 2015. Contoh lainnya adalah Walikota Jambi Syarif Fasha yang berhasil memperoleh penghargaan Satya Lencana Kebaktian Sosial 2014, Satya Lencana Pembangunan Bidang Koperasi tahun 2016 dan Satya Lencana Pembangunan bidang Kependudukan; KB dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) 2018.
Menarik untuk dicermati adanya pejabat publik yang telah menerima tanda kehormatan dari pemerintah, yang di kemudian hari terlibat masalah hukum. Gubernur non aktif Jambi adalah pemilik tanda kehormatan Satya Lencana Pembangunan bidang pertanian yang diterimanya saat masih menjabat Bupati Tanjung Jabung 2014 dan menerima tanda kehormatan satya Lencana Pembangunan bidang Koperasi 2016, namun pada awal tahun 2018 telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada tahun 2018.
Santi Dewi mencatat sepanjang tahun 2018 hingga Oktober, terdapat 25 OTT dan 19 orang diantara yang ditangkap KPK adalah kepala daerah (idntimes.com, 19 Oktober 2018). Dari 19 orang tersebut, saya menelusuri data 3 orang kepala daerah dari Jatim, yaitu Walikota Blitar Samanhudi Anwar, Bupati Tulungagung Syahri  Mulyo dan Bupati Malang Rendra Kresna. Yang menarik, mereka ini adalah penerima penghargaan tanda kehormatan sebagai berikut :
- Walikota Blitar Samanhudi Anwar menerima tanda kehormatan Satya Lencana Kebaktian Sosial 2017.
- Bupati Tulungagung Syahri Mulyo menerima tanda kehormatan Satya Lencana Karya Bakti Praja Nugraha 2016 dan Satya Lencana Pembangunan Bidang Koperasi/UKM 2017
- Bupati Malang Rendra Kresna menerima tanda kehormatan Satya Lencana Karya Bakti Praja Nugraha 2018.
Perilaku para pejabat publik yang kemudian menjadi tersangka korupsi tentu merupakan hal yang paradoks dengan tujuan penganugerahan tanda kehormatan. Mengacu kepada tujuan diterbitkannya UU tentang Gelar; Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tersebut, maka tersirat harapan adanya dampak yang ditimbulkan dari dianugerahkannya tanda kehormatan, baik internal bagi yang bersangkutan maupun eksternal bagi lingkungan entitas, komunitas sosial bahkan bagi masyarakat luas. Secara internal individu penerima penghargaan didorong untuk meningkatkan motivasi berkarya selama masa pengabdian yang ditentukan.
Di lingkungan TNI, selain berlaku ketentuan pemberian satya lencana berbagai operasi militer, juga terdapat tradisi penganugerahan tanda kehormatan Satya Lencana Kesetiaan terkait lama kedinasan. Prajurit yang telah menerima Tanda Kehormatan Satya Lencana Kesetiaan 8 tahun, diharapkan agar terus berkarya pada seluruh penugasan dan jabatan yang diamanatkan BERTURUT-TURUT TANPA CACAT, agar berhak selanjutnya menerima Satya Lencana Kesetiaan 16 tahun dan seterusnya 24 tahun, bahkan Satya Lencana Darma Bantala 30 tahun (TNI AD) Darma Samudera 30 tahun (TNI AL), Darma Dirgantara 30 tahun (TNI AU) atau Satya Lencana Kesetiaan tertinggi 32 tahun.
Dampak eksternal bagi komunitas di lingkungannya adalah agar menjadi motivasi bagi prajurit lainnya untuk memberikan karya terbaik, Â sehingga secara umum tercapai kinerja satuan yang optimal sesuai tugas pokok, peran dan fungsi satuan.
Sesuai sebutan tanda kehormatan, diharapkan penerimanya selalu mengaktualisasikan nilai luhur dalam berkarya dan menjaga kehormatannya. Â Dengan demikian bila terdapat prajurit TNI yang telah memperoleh tanda kehormatan namun kemudian menjadi terpidana, dapat dikatakan telah gagal menjaga kehormatan yang melekat pada dirinya selaku penerima anugerah tanda kehormatan.Â
Dalam hal ini TNI menjaga ketat tradisi memegang teguh kehormatan militer. Seorang prajurit TNI yang sedang menjalani proses sidang pengadilan militer, tetap mengenakan seragam dinasnya, namun yang bersangkutan dilarang mengenakan seluruh tanda kehormatan yang dimilikinya. Filosofi dari ketentuan tersebut adalah bahwa prajurit yang mengenakan tanda kehormatan secara administratif adalah bersih tanpa ada catatan pelanggaran dan hukuman.Â
Bila kelak proses sidang pengadilan militer menetapkan seorang prajurit bersalah dan dihukum pemberhentian tidak hormat dari kedinasan, maka hak yang bersangkutan untuk memiliki tanda kehormatan dan pangkat pun dicabut, selanjutnya dilaksanakan seremoni upacara pelepasan  pakaian dinas dan semua atribut yang melekat. Mantan prajurit itu kemudian dikembalikan ke tengah masyarakat dalam keadaan seperti sebelum yang bersangkutan menjadi anggota TNI.
Sumber :
1. Wikipedia, "Zumi Zola" https://id.m.wikipedia.org/wiki/Zumi_Zola
2. Santi Dewi, "Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018", https://www.google.com/amp/s/www.idntimes.com/news/indonesia/amp/santi-dewi/deretan-kepala-daerah-yang-terjaring-ott-kpk-sepanjang, 19 Oktober 2018
3. Aunur Rofiq,"Walikota Blitar Raih Satya Lencana Kebaktian Sosial", http://m.jatimtimes.com/baca/163870/20171220/194454/wali-kota-blitar-raih-, 20 Oktober 2017
4. Admin Cahaya Baru, "Lima Tahun Menjabat, Bupati Syahri Raih Segudang Prestasi", http://cahayabaru.id/2018/01/26/lima-tahun-menjabat-bupati/-, 26 Januari 2018
5. Nana, "Raih Satya Lencana Karya Bakti Negara, Bupati Malang Berikan yang Terbaik", http://m.jatimtimes.com/baca/171328/20180425/180759/raih-satyalencana-karya-bakti-praja-nugraha, 20 April 2018.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H