Mohon tunggu...
Pudji Widodo
Pudji Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Kesehatan Militer. Pensiunan.

Ada bila berarti

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Salah Paham Bintang Legiun Veteran Republik Indonesia

11 Agustus 2024   04:19 Diperbarui: 12 Agustus 2024   21:30 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanda Penghargaan atau Tanda Kehormatan?

Menjelang peringatan Hari Veteran Nasional 2024, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima penghargaan dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) berupa Bintang LVRI (Selasa 6/8/2024). Eri Cahyadi mendapat penghargaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK)-86/MBLV/XII/12/2023 tentang Penetapan Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Legiun Veteran RI (kompas.com, 7/8/2024).

Eri Cahyadi mendapat penghargaan Bintang LVRI karena selama memimpin kota Surabaya telah berjasa menerbitkan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan para veteran.

Bukan hanya Eri Cahyadi, setiap tahun ada pejabat publik yang juga mendapat penghargaan Bintang LVRI. Dapat dilacak jejak digital para Bupati, Walikota dan Gubernur Kepala Daerah yang mendapat penghargaan Bintang LVRI atas upayanya meningkatkan kesejahteraan para anggota LVRI. 

Media InfoPublik memuat foto lencana, piagam dan lampiran Surat Keputusan penganugerahan Bintang LVRI untuk Walikota Padang Panjang Sumbar, Fadli Amran. Piagam yang ditandatangani Ketua LVRI Letjen TNI (Purn) HBL Mantiri pada tanggal 30 Juni 2023, maupun Lampiran jelas mencantumkan Tanda Penghargaan Bintang LVRI dengan Nomor Skep 49/MBLV/XII/06/2023. Berbeda dengan surat keputusan untuk Eri Cahyadi menggunakan istilah Tanda Kehormatan. Jadi mana yang benar?

Piagam dan Bintang LVRI (RRI.co.id)
Piagam dan Bintang LVRI (RRI.co.id)


Apakah Eri Cahyadi dan para pejabat publik penerima Bintang LVRI lalu berstatus sebagai Veteran Republik Indonesia?  Sesuai Anggaran Rumah Tangga LVRI Lampiran II Keppres Nomor 21 Tahun 2023, penerima Bintang LVRI dapat menjadi Anggota Luar Biasa LVRI, namun bukan berarti otomatis dapat disebut sebagai Veteran. Jadi status Veteran RI diperoleh karena menjadi pelaku peristiwa keveteranan dan telah mendapat Tanda Kehormatan Veteran RI dari Presiden RI sesuai UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran.

Tanda Kehormatan Veteran RI adalah penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh Presiden RI kepada warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela dan mempertahankan kedaulatan NKRI dan/atau ikut melaksanakan misi perdamaian dunia.

Terdapat empat golongan Veteran RI sesuai peristiwa keveteranan, yaitu :
a. Veteran pejuang kemerdekaan
b. Veteran pembela kemerdekaan (Pembela Trikora, Dwikora dan Seroja),
c. Veteran perdamaian
d. Veteran anumerta.

Selanjutnya bagaimana kedudukan Bintang LVRI ?
- Bintang LVRI adalah Tanda Penghargaan yang ditetapkan dan diberikan dengan surat keputusan pimpinan oganisasi LVRI sesuai peraturan organisasi LVRI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun