Akumulasi semua tekanan lingkungan nonfisik, termasuk penyalahgunaan kewenangan pengasuhan taruna dapat memicu gangguan psikosomatik pada taruna yunior tertentu.
Pada titik inilah diperlukan ketajaman pisau diagnosis para dokter lembaga pendidikan munculnya kasus psikosomatik. Para dokter lemdik kedinasan tidak boleh menganggap remeh bila angka kunjungan prajurit siswa atau taruna ke klinik lembaga pendidikan misalnya gangguan lambung meningkat.
Penanganan kasus psikosomatik memerlukan waktu untuk observasi dan psikoterapi. Penderita dapat tertinggal dalam  pelaksanaan kegiatan akademis di kelas, latihan dan praktik lapangan, tertunda dan gagal mengikuti ujian bahkan tidak naik tingkat.
Dalam psikoterapi penderita gangguan psikosomatik diajak mengelola stres, bukan menghindari stresor. Ketika penderita kembali mengikuti kegiatan lemdik, sejak trompet bangun pagi sampai waktu istirahat malam kembali dia menghadapi tekanan lingkungan nonfisik yang kembali dapat memperberat gangguan psikosomtik bahkan menjadi laten.
Tidak mudah menangani gangguan psikosomatik di lemdik kedinasan, karena tekanan lingkungan nonfisik akan terus dialami oleh semua taruna selama pendidikan. Suatu lingkungan yang sama sekali berbeda bagi taruna tertentu yang hampir dua dekade kepribadiannya telah terbentuk di tengah keluarga dan lingkungan lama sebelum masuk lemdik kedinasan.
Kemungkinan setelah melalui sidang dewan akademi, penderita psikosmatik dapat diberhentikan dengan hormat sebagai taruna karena faktor tidak memenuhi syarat kesehatan.
Penutup
Meninggalnya Putu Satria Ananta taruna STIP akibat tindak kekerasan, menunjukkan lemahnya manajemen lemdik kedinasan sipil dalam mengawasi pembinaan pengasuhan dan relasi antara taruna senior yunior. Â Kasus ini juga menunjukkan kesalahan penerapan kultur militer pada pendidikan calon aparat sipil.
Selain temuan tindak kekerasan  pada lemdik kedinasan sipil, dampak negatif faktor lingkungan nonfisik yang terbentuk dari interaksi antar taruna dalam pembinaan pengasuhan, juga berpotensi menimbulkan gangguan psikosomatik taruna tertentu yang rentan.
Maka disarankan :
a. Pada proses seleksi calon taruna lemdik kedinasan tidak melakukan toleransi terhadap temuan pemeriksaan fisik yang mengindikasikan adanya gambaran psikosomatik.
b. Alasan masih dapat dilakukan penanganan (edukasi, psikoterapi, farmakoterapi) bukan berarti memberi peluang lulus terhadap peserta seleksi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada pemeriksaan kesehatan jiwa.