Mohon tunggu...
IDSCIPUB
IDSCIPUB Mohon Tunggu... Dosen - Lembaga Publikasi Jurnal Internasional - Nasional

Indonesian Scientific Publication 📖 Penerbit lebih dari 45 Jurnal 📂 Terindeks : SINTA 3, Copernicus, ISSN

Selanjutnya

Tutup

Artificial intelligence

Teknologi AI dan Telemedisin: Tantangan Baru dalam Malapraktik Medis

13 Desember 2024   10:59 Diperbarui: 13 Desember 2024   17:08 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : phonlamaiphoto 

Dalam beberapa dekade terakhir, teknologi telah merevolusi bidang kesehatan. Kehadiran kecerdasan buatan (AI) dan telemedisin telah memperluas akses layanan kesehatan, meningkatkan akurasi diagnosis, dan efisiensi perawatan. Namun, inovasi ini juga membawa tantangan baru, terutama dalam hal hukum malapraktik medis. Ketidakjelasan tanggung jawab hukum dalam kasus yang melibatkan AI atau konsultasi jarak jauh sering kali meninggalkan pasien dan penyedia layanan kesehatan dalam ketidakpastian.

Artikel ini membahas bagaimana teknologi memengaruhi dinamika malapraktik medis, terutama dalam konteks hukum di Indonesia. Penelitian ini juga memberikan rekomendasi untuk menciptakan kerangka hukum yang adaptif dan mendukung keamanan pasien.

Latar Belakang

Malapraktik medis secara tradisional didefinisikan sebagai kelalaian penyedia layanan kesehatan yang mengakibatkan kerugian pada pasien. Namun, definisi ini menjadi sulit diterapkan di era modern ketika teknologi seperti AI berperan dalam pengambilan keputusan medis. Sebagai contoh, ketika sistem AI memberikan diagnosis yang salah, menentukan siapa yang bertanggung jawab --- dokter, pengembang perangkat lunak, atau institusi kesehatan --- menjadi tantangan hukum yang signifikan.

Di Indonesia, penggunaan telemedisin meningkat pesat selama pandemi COVID-19. Sementara itu, klaim malapraktik yang melibatkan telemedisin juga meningkat hingga 30% antara tahun 2020 dan 2022. Masalah seperti misdiagnosis, komunikasi yang tidak memadai, dan keterlambatan perawatan sering menjadi dasar klaim ini.

Temuan Penelitian

Tantangan Hukum dalam Malapraktik Medis

Penelitian ini menemukan bahwa kerangka hukum yang ada sering kali tidak mencakup aspek-aspek teknologi medis modern. Berikut adalah beberapa tantangan utama:

  1. Tanggung Jawab dalam AI: AI sering kali beroperasi sebagai "kotak hitam" di mana proses pengambilan keputusannya tidak sepenuhnya transparan. Hal ini membuat sulit untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kesalahan.

  2. Standar Perawatan dalam Telemedisin: Telemedisin menghadapi tantangan dalam memastikan bahwa standar perawatan yang diberikan secara virtual setara dengan perawatan langsung. Dalam banyak kasus, kurangnya interaksi fisik dengan pasien dapat menyebabkan diagnosis yang tidak akurat.

  3. Kesenjangan Regulasi: Regulasi telemedisin dan AI di Indonesia masih dalam tahap awal. Misalnya, Permenkes No. 20/2019 yang mengatur layanan telemedisin antar fasilitas kesehatan belum memberikan pedoman yang jelas untuk konsultasi individual.

  4. Kekurangan Pelatihan: Banyak penyedia layanan kesehatan belum dilatih secara memadai dalam menggunakan teknologi ini, sehingga meningkatkan risiko kesalahan dan potensi klaim malapraktik.

Faktor Penyebab Kesalahan Medis

Beberapa faktor utama yang menyebabkan peningkatan kesalahan medis meliputi:

  • Data Tidak Lengkap dalam AI: Sistem AI dapat memberikan diagnosis yang salah jika data yang digunakan tidak lengkap atau bias.

  • Komunikasi yang Buruk dalam Telemedisin: Keterbatasan komunikasi jarak jauh sering kali mengarah pada misdiagnosis atau rekomendasi perawatan yang tidak memadai.

  • Kegagalan Sistemik: Masalah internal seperti miskomunikasi antar departemen atau kesalahan dalam input data elektronik juga berkontribusi pada klaim malapraktik.

Rekomendasi

Penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah untuk mengatasi tantangan ini:

Untuk Pembuat Kebijakan

  1. Pembaruan Regulasi Telemedisin:

    • Menetapkan protokol standar untuk konsultasi virtual, termasuk keharusan konsultasi langsung dalam kasus berisiko tinggi.

    • Memastikan semua penyedia telemedisin memiliki asuransi malapraktik yang mencakup insiden lokal dan internasional.

  2. Regulasi Khusus AI:

    • Mewajibkan audit sistem AI untuk memastikan akurasi dan mengurangi risiko bias.

    • Memperjelas tanggung jawab dalam kasus kesalahan yang melibatkan AI, termasuk pengembang, penyedia layanan kesehatan, dan institusi.

    • Mengharuskan pemberian informasi kepada pasien tentang peran AI dalam perawatan mereka.

  3. Peningkatan Pengawasan:

    • Membentuk badan regulasi khusus yang fokus pada pengawasan penggunaan AI dan telemedisin dalam layanan kesehatan.

  4. Kolaborasi Lintas Sektor:

    • Melibatkan profesional medis, perusahaan teknologi, dan ahli hukum dalam pengembangan kebijakan.

Untuk Penyedia Layanan Kesehatan

  1. Pelatihan Wajib Telemedisin:

    • Memberikan pelatihan kepada tenaga medis tentang praktik konsultasi virtual terbaik, keterampilan komunikasi, dan dokumentasi pasien yang tepat.

  2. Penggunaan AI sebagai Alat Bantu:

    • AI harus digunakan sebagai alat bantu, bukan pengganti pengambilan keputusan klinis.

  3. Penerapan Protokol Manajemen Risiko:

    • Melakukan audit reguler terhadap praktik telemedisin dan penggunaan AI untuk mengidentifikasi potensi risiko.

  4. Proses Persetujuan yang Jelas:

    • Memastikan pasien memahami implikasi dari perawatan berbasis teknologi dan menyetujui penggunaannya.

Kesimpulan

Integrasi teknologi seperti AI dan telemedisin dalam layanan kesehatan membawa manfaat besar tetapi juga tantangan signifikan dalam hukum malapraktik medis. Tanpa kerangka hukum yang jelas dan akuntabilitas yang memadai, risiko malapraktik akan terus meningkat. Oleh karena itu, reformasi hukum yang proaktif dan komprehensif sangat penting untuk memastikan keselamatan pasien dan memberikan kepastian hukum bagi penyedia layanan kesehatan.

Source:https://journal.idscipub.com/legalis/article/view/363

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Artificial intelligence Selengkapnya
Lihat Artificial intelligence Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun