Memberikan pelatihan kepada tenaga medis tentang praktik konsultasi virtual terbaik, keterampilan komunikasi, dan dokumentasi pasien yang tepat.
Penggunaan AI sebagai Alat Bantu:
AI harus digunakan sebagai alat bantu, bukan pengganti pengambilan keputusan klinis.
Penerapan Protokol Manajemen Risiko:
Melakukan audit reguler terhadap praktik telemedisin dan penggunaan AI untuk mengidentifikasi potensi risiko.
Proses Persetujuan yang Jelas:
Memastikan pasien memahami implikasi dari perawatan berbasis teknologi dan menyetujui penggunaannya.
Kesimpulan
Integrasi teknologi seperti AI dan telemedisin dalam layanan kesehatan membawa manfaat besar tetapi juga tantangan signifikan dalam hukum malapraktik medis. Tanpa kerangka hukum yang jelas dan akuntabilitas yang memadai, risiko malapraktik akan terus meningkat. Oleh karena itu, reformasi hukum yang proaktif dan komprehensif sangat penting untuk memastikan keselamatan pasien dan memberikan kepastian hukum bagi penyedia layanan kesehatan.
Source:https://journal.idscipub.com/legalis/article/view/363
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H