Mohon tunggu...
Money

Indonesia di Antara Negara-negara Pengirim Tenaga Kerja

26 September 2017   08:35 Diperbarui: 26 September 2017   09:13 3609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Selain itu disemua situs resmi pemerintah terkait penempatan tenaga kerja di luar negeri mayoritas hanya menampilkan lowongan pekerjaan disektor rumah tangga, Pekerja Pabrik, General Labour dan Pekerja Kelapa Sawit, yang bagi pencaker, yang menurut BPS didominasi oleh SMK (9,5%) dan D3/S1 (6,35%), bukanlah suatu pekerjaan yang menarik sehingga dalam mindset mereka, peluang kerja luar negeri yang ada hanya disektor tersebut.

Jika melihat draf UU Perlindungan TKI yang hanya "tambal sulam" dari UU No 39/2004, tidak akan terlihat Indonesia dapat memanfaatkan bonus demografi yang ada di pecaturan Global Workforce, dan mungkin hanya 'stuck'  di penempatan Sektor Rumah Tangga

Indonesia memang tidak sedang berkompetisi dengan India dan Filipina dalam penempatan Tenaga kerja keluar negeri, walaupun realitanya memang 2 negara tersebut adalah pesaing utama Indonesia.

Akan tetapi setidaknya dari data-data diatas bisa membuat Indonesia mengevaluasi diri dalam meningkatkan kualitas penempatan Tenaga Kerjanya,  dan memang bisa bersaing dengan Tenaga kerja dari Negara Lain baik dari segi Kuantitas terutama Kualitas.

Suka tidak suka, mau tidak mau, Perlu Aturan "Out of The Box" tidak sekedar tambal sulam dari UU yang hampir 2 dekade, kecuali kita mau digilas negara lain dipecaturan Global Workforce dan bonus demografi Indoenesia pada akhirnya hanya menjadi beban didalam negeri karena kecuekan stakeholder akan perubahan jaman

Penulis : Direktur PPTKIS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun