Selain itu disemua situs resmi pemerintah terkait penempatan tenaga kerja di luar negeri mayoritas hanya menampilkan lowongan pekerjaan disektor rumah tangga, Pekerja Pabrik, General Labour dan Pekerja Kelapa Sawit, yang bagi pencaker, yang menurut BPS didominasi oleh SMK (9,5%) dan D3/S1 (6,35%), bukanlah suatu pekerjaan yang menarik sehingga dalam mindset mereka, peluang kerja luar negeri yang ada hanya disektor tersebut.
Jika melihat draf UU Perlindungan TKI yang hanya "tambal sulam" dari UU No 39/2004, tidak akan terlihat Indonesia dapat memanfaatkan bonus demografi yang ada di pecaturan Global Workforce, dan mungkin hanya 'stuck' Â di penempatan Sektor Rumah Tangga
Indonesia memang tidak sedang berkompetisi dengan India dan Filipina dalam penempatan Tenaga kerja keluar negeri, walaupun realitanya memang 2 negara tersebut adalah pesaing utama Indonesia.
Akan tetapi setidaknya dari data-data diatas bisa membuat Indonesia mengevaluasi diri dalam meningkatkan kualitas penempatan Tenaga Kerjanya, Â dan memang bisa bersaing dengan Tenaga kerja dari Negara Lain baik dari segi Kuantitas terutama Kualitas.
Suka tidak suka, mau tidak mau, Perlu Aturan "Out of The Box" tidak sekedar tambal sulam dari UU yang hampir 2 dekade, kecuali kita mau digilas negara lain dipecaturan Global Workforce dan bonus demografi Indoenesia pada akhirnya hanya menjadi beban didalam negeri karena kecuekan stakeholder akan perubahan jaman
Penulis : Direktur PPTKIS
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H