Mohon tunggu...
Priyanto Sukandar
Priyanto Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Indosat vs Telkomsel: Monopolistik atau Kemalasan Operator Membangun?

20 Juni 2016   11:45 Diperbarui: 20 Juni 2016   12:57 3651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: tekno.liputan6.com

Bulan Ramadan seharunya menjadi bulan yang penuh berkah dan kedamaian. Namun di akhir pekan lalu suasana kedamaian berubah menjadi kegaduhan di industri telekomunikasi Indonesia. Pasalnya tim marketing Indosat Ooredoo memunculkan aktivitas pemasaran tarif Rp 1/detik dilakukan di luar Jawa dengan mencatut nama operator lain, Telkomsel, sebagai pembandingnya.

Kegiatan marketing Indosat Ooredoo tak hanya sampai disitu saja. Tim pemasaran Indosat Ooredoo juga menyebarluaskan kegiatan marketing tersebut melalui media sosial dengan memasang foto-foto aktivitas tersebut. Alhasil kegiatan yang dilakukan oleh Indosat Ooredoo membuat Telkomsel meradang.

Kegiatan Aktivitas Marketing Indosat
Kegiatan Aktivitas Marketing Indosat
Sejak industri telekomunikasi ada dan persaingan bisnis semakin meruncing, baru kali ini aktivitas marketing operator selular menyebut nama operator. Biasanya persaingan merebut hati pelanggan dilakukan dengan cara yang sangat santun. Paling banter hanya dilakukan dengan menggunakan warna yang identik dengan opertor tersebut. Namun kali ini yang dilakukan oleh Indosat Ooredoo terbilang sangat berani dengan menyebutkan nama Telkomsel secara fulgar.

Bahkan di internal Indosat beredar surat elektronik dari Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli, yang ‘membakar’ semangat seluruh karyawan Indosat untuk berjuang memenangkan persaingan bisnis telekomunikasi dengan penguasa pasar selular.

Kepada rekan-rekan media Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli membenarkan adanya aktivitas marketing tersebut. Menurutnya aktivitas marketing tersebut dilakukan di luar Jawa.

Bahkan di surat elektronik Alexander Rusli yang beredar dikalangan media menyebutkan bahwa aktivitas marketing yang dilakukan tersebut mengedepankan fakta-fakta keuntungan yang di dapat pelanggan dari produk Indosat.

Kutipan Screen Shoot Email CEO Indosat yang Beredar di Sosial Media
Kutipan Screen Shoot Email CEO Indosat yang Beredar di Sosial Media
Menanggapi ‘perang’ marketing yang dilakukan Indosat, Deva Rachman, Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo juga menjelaskan bahwa saat ini persaingan industri telekomunikasi khususnya selular sudah semakin sengit. Bahkan Deva menjelaskan kepada rekan-rekan media bahwa persaingan usaha telekomunikasi di luar Jawa terbilang tak sehat lagi.

Menurut Deva pasar di luar Jawa, saat ini dikuasai oleh satu penyelenggara yang menguasai lebih dari 80% pasar telekomunikasi. Lebih lanjut juru bicara Indosat Ooredoo ini menjelaskan bahwa di dalam UU tentang persaingan usaha, jika terjadi penguasaan pasar lebih dari 50%, maka patut dianggap telah terjadi praktek monopoli sehingga negara harus hadir untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Deva menjelaskan, bahwa reksi yang dilakukan Indosat Ooredoo juga merupakan bentuk dari aksi yang dilakukan oleh Telkomsel. Menurutnya Banyak produk-produk Indosat diborong di pasar oleh pihak kompetitor. Bahkan Deva mengklaim outlet-outlet yang menjual produk Indosat banyak mendapatkan ancaman oleh pihak kompetitor dan diminta agar tidak menjual kartu perdana. Yang harus diingat adalah Indonesia adalah negara hukum dan semua kegiatan yang mengarah ke tindak pidana harus diselesaikan dalam koridor hukum bukan cara barbarian.

Meskipun Indosat telah memberikan penjelasan, namun sebagai masyarakat juga harus mengkritisi setiap pernyataan yang keluar dari mereka. Bukannya kita setuju dengan tingkah laku Indosat dan juga bukan kita menganggap semua yang dikeluarkan Telkomsel benar adanya.

Dalam hal ancaman dan kartu perdana yang diborong oleh pihak kompetitor, bisa jadi klaim yang dilontarkan Deva benar adanya. Namun jika ancaman tersebut memang benar adanya, seharunya pihak Indosat Ooredoo bisa melaporkan kepada pihak terkait seperti Polisi dan Kominfo. Bahkan jika ancaman benar-benar dilakukan oleh kompetitor, seharusnya Indosat bisa melaporkan hal tersebut ke pihak polisi untuk ditindaklanjuti sebagai perbuatan pidana.

Sementara jika Indosat merasa Telkomsel telah memborong seluruh kartu perdana yang dikeluarkan, seharunya management bisa mensikapi dengan cara bijak. Gunakanlah mekanisme pasar. Jika mereka memborong kartu perdana Indosat, buatlah kartu perdana yang lain dengan masa aktif yang disesuaikan atau dengan harga yang premium. Buatlah kompetitor yang memborong kartu perdana Indosat Ooredoo tak mendapatkan benefit apapun dari kegiatan tersebut.

Mengenai klaim Deva yang mengatakan bahwa kompetitor telah melakukan monopoli di luar daerah, bisa jadi itu benar. Memang di beberapa daerah seperti di Mentawai, Sorong, Nunukan, Singkut serta daerah terpencil lainnya, memang Telkomsel monopoli.

Tentu saja Telkolmsel monopoli di daerah tersebut dikarenakan operator lainnya tak ada di daerah tersebut. Sekali lagi bukan ingin membela Telkomsel. Namun kenyataannya hanya Telkomsel yang mau membangun di daerah-daerah terpencil di Indonesia. Telkomsel melakukan tersebut dikarenakan penugasan pemerintah yang ingin masyarakat dari Sabang hingga Marauke mendapatkan layanan telekomunikasi. Tak hanya di daerah yang ‘basah’saja.

Meski demikian tak dibenarkan Telkomsel menerapkan tarif yang semena-mena di daerah yang terbilang kering tersebut. Memang bisa dipahami pengelaran jaringan di daerah terpencil dan tak menguntungkan membutuhkan biaya yang sangat besar. Namun tak dibenarkan juga menerapkan tarif yang membebani masyarakat terpencil. Karena masyarakat di daerah terpencil juga warna negara Indonesia yang membutuhkan sarana telekomunikasi.

Jika Indosat menuntut penghapusan monopoli di daerah, apakah mereka mau membangun jaringan hingga pelosok negeri? Meski itu tak menguntungkan mereka. Bahkan di dalam Modern Licensing yang merupakan amanah Undang-Undang Telekomunikasi No. 36/1999 disebutkan dengan jelas bahwa seluruh operator yang memperoleh izin lisensi penyelenggaraan layanan seluler diwajibkan menggelar infrastruktur jaringan diseluruh pelosok Indonesia.

Komitmen pembangunan tersebut berupa jangkauan kota (coverage), penetrasi populasi, atau kapasitas sambungan yang akan terpasang yang mengikat. Apabila tidak dilaksanakan, maka operator tersebut terancam terkena sanksi denda sampai pencabutan lisensi.

Nah pertanyaannya sekarang adalah apakah Indosat telah melakukan seluruh komitment pembangunan yang tertuang dalam Undang-Undang Telekomunikasi No. 36/1999? Sudah berapa banyak cakupan yang dipersyaratkan di dalam Modern Licensing tersebut? Apakah Indosat pernah diberikan tindakan oleh pemerintah?

Seharunya sebelum Indosat meminta penghapusan monopoli usaha di luar Jawa, mereka harus terlebih dahulu bercermin. Apakah Indosat sudah memenuhi seluruh komitment pembangunan mereka? Seperti kita ketahui bersama, operator selular selain Telkomsel engan untuk membangun di daerah yang tak menguntungkan.

Semoga saja di bulan yang baik ini, semua operator yang tengah bertikai dapat saling menjaga tutur kata dan perbuatan. Sehingga tak merusak kesucian bulan Ramadan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun