Sementara jika Indosat merasa Telkomsel telah memborong seluruh kartu perdana yang dikeluarkan, seharunya management bisa mensikapi dengan cara bijak. Gunakanlah mekanisme pasar. Jika mereka memborong kartu perdana Indosat, buatlah kartu perdana yang lain dengan masa aktif yang disesuaikan atau dengan harga yang premium. Buatlah kompetitor yang memborong kartu perdana Indosat Ooredoo tak mendapatkan benefit apapun dari kegiatan tersebut.
Mengenai klaim Deva yang mengatakan bahwa kompetitor telah melakukan monopoli di luar daerah, bisa jadi itu benar. Memang di beberapa daerah seperti di Mentawai, Sorong, Nunukan, Singkut serta daerah terpencil lainnya, memang Telkomsel monopoli.
Tentu saja Telkolmsel monopoli di daerah tersebut dikarenakan operator lainnya tak ada di daerah tersebut. Sekali lagi bukan ingin membela Telkomsel. Namun kenyataannya hanya Telkomsel yang mau membangun di daerah-daerah terpencil di Indonesia. Telkomsel melakukan tersebut dikarenakan penugasan pemerintah yang ingin masyarakat dari Sabang hingga Marauke mendapatkan layanan telekomunikasi. Tak hanya di daerah yang ‘basah’saja.
Meski demikian tak dibenarkan Telkomsel menerapkan tarif yang semena-mena di daerah yang terbilang kering tersebut. Memang bisa dipahami pengelaran jaringan di daerah terpencil dan tak menguntungkan membutuhkan biaya yang sangat besar. Namun tak dibenarkan juga menerapkan tarif yang membebani masyarakat terpencil. Karena masyarakat di daerah terpencil juga warna negara Indonesia yang membutuhkan sarana telekomunikasi.
Jika Indosat menuntut penghapusan monopoli di daerah, apakah mereka mau membangun jaringan hingga pelosok negeri? Meski itu tak menguntungkan mereka. Bahkan di dalam Modern Licensing yang merupakan amanah Undang-Undang Telekomunikasi No. 36/1999 disebutkan dengan jelas bahwa seluruh operator yang memperoleh izin lisensi penyelenggaraan layanan seluler diwajibkan menggelar infrastruktur jaringan diseluruh pelosok Indonesia.
Komitmen pembangunan tersebut berupa jangkauan kota (coverage), penetrasi populasi, atau kapasitas sambungan yang akan terpasang yang mengikat. Apabila tidak dilaksanakan, maka operator tersebut terancam terkena sanksi denda sampai pencabutan lisensi.
Nah pertanyaannya sekarang adalah apakah Indosat telah melakukan seluruh komitment pembangunan yang tertuang dalam Undang-Undang Telekomunikasi No. 36/1999? Sudah berapa banyak cakupan yang dipersyaratkan di dalam Modern Licensing tersebut? Apakah Indosat pernah diberikan tindakan oleh pemerintah?
Seharunya sebelum Indosat meminta penghapusan monopoli usaha di luar Jawa, mereka harus terlebih dahulu bercermin. Apakah Indosat sudah memenuhi seluruh komitment pembangunan mereka? Seperti kita ketahui bersama, operator selular selain Telkomsel engan untuk membangun di daerah yang tak menguntungkan.
Semoga saja di bulan yang baik ini, semua operator yang tengah bertikai dapat saling menjaga tutur kata dan perbuatan. Sehingga tak merusak kesucian bulan Ramadan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H