Jika Kementrian Keuangan menerapkan cukai bagi kemasan yang menggunakan plastik, apakah itu wujud negara sebagai ‘preman’? Seperti diketahui bersama, tak semua makanan dan minuman bisa menggunakan kemasan selain plastik. Contohnya saja air minum dalam kemasan. Tak bisa digantikan dengan kemasan yang berbahan baku kertas.
Pun bisa dilakukan dengan menggunakan kertas, bukannya menimbulkan permasalahan baru? Kebijakan menggunakan kertas bisa dijadikan isu oleh LSM lingkungan. Telebih lagi Indonesia tengah diserang oleh isu lingkungan seperti penggundulan hutan.
Sebelum Kementrian Keuangan menerapkan cukai untuk makanan dan minuman yang menggunakan kemasan plastik, seharunya pemerintah membangun pusat pengolahan limbah plastik seperti yang telah dilakukan di berbagai negara maju.
Tak usah melihat negara-negara di Eropa yang telah ‘melek’ dengan isu liungkungan hidup. Tanpa jargon cukai bagi pelestarian lingkungan, Taiwan, telah memiliki pusat pengolahan dan daur ulang limbah plastik.
Seharunya Kementrian Keuangan tak perlu menerapkan cukai bagi makanan minuman yang menggunakan kemasan plastik. Selain tak jelas arahnya, kebijakan tersebut sangat berpotensi mengurangi pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab saat ini pertumbuhan ekonomi nasional masih disumbang oleh konsumsi khususnya sektor makanan dan minuman. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H