Mohon tunggu...
PSP Watch
PSP Watch Mohon Tunggu... Akuntan - Kalo kagak mampu mendirikan perusahaan, terus kenapa saham orang lain lu jual-jualin?

hobby menulis dan membaca laporan keuangan. Jika ada pertanyaan seputar laporan keuangan, financial engineering, emiten, saham, corporate action, silahkan tinggal pesan di komentar, jika ada waktu luang saya akan respond.

Selanjutnya

Tutup

Financial

PSAK - BUKA dan GOTO; Investasi FVTPL atau FVTOCI

6 Mei 2022   07:24 Diperbarui: 7 Mei 2022   05:46 6147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
credit to IbuDwi Martani.com

Tidak semua investasi saham pada perusahaan tertentu, yang persentase kepemilikannya tidak memenuhi syarat menjadi pengendali, lantas kemudian secara otomatis menjadi qualified untuk menerapkan metode ekuitas.


Adapun yang dimaksud dengan Metode ekuitas adalah :

(1) Penilaian "Investasiasi pada entitas asosiasi"; pada awalnya diakui sebesar harga perolehan, kemudian ditambah atau dikurang dengan porsi pengakuan laba atau rugi entias asosiasi, setelah tanggal perolehan.

(2) Jika terjadi perubahan bagian kepemilikan, maka akan dinilai ulang dan atas keuntungan atau kerguian akan dicatat ke laba rugi.

(3) Dividend yang diterima dicatat sebagai pengurang nilai "investasi pada entitas asosiasi"


Menurut PSAK 15, syarat untuk mencatat investasi sebagai "investasi pada entitas asosiasi" adalah jika investor memiliki pengaruh signifikan, sehingga dapat bertisispasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan Operasional investee. Salah dua, petunjuk bahwa investor memiliki "pengaruh yang signifikan adalah: (1) persentase kepemilikan lebih besar atau sama dengan 20%, dan sebanyak-banyaknya tidak menyebabkan investor menjadi pengendali / PSP (50% + 1).  (2) adanya kesamaan "key management".


Dengan demikian perhitungan nilai wajar investasi pada "metode ekuitas" terpengaruh oleh kinerja perusahaan yang di-investasikan, dimana untung akan menambah nilai ekuitas, dan sebaliknya rugi akan menurunkan nilai ekuitas.


Pada kasus investasi BUKA pada $BBHI, meskipun tujuan investasi BUKA pada BBHI untuk kepentingan strategis, namun menurut PSAK 15, investasi tersebut tidak qualified untuk menggunakan metode ekuitas, sebab kepemilikan BUKA pada BBHI hanya sebesar 11,49%. Dan tidak terdapat personel "key management pada BUKA yang juga merangkap sebagai "key management" pada BBHI. Oleh karena itu nilai wajar investasi BUKA pada BBHI, tidak dapat menggunakan "metode ekuitas".


Oleh karena itu, nilai wajar investasi BUKA pada BBHI tidak tergantung kepada posisi BBHI sedang untung ataupun rugi. Meskipun untung dan rugi tersebut akan membuat nilai ekuitas BBHI berubah naik atau turun, namun tidak serta merta akan merubah nilai wajar investasi pada BBHI.

Sehingga sebagai "aset keuangan" penilaian wajar "investasi BUKA pada BBHI" mengacu kepada PSAK 55 tentang "Instrumen Keuangan Pengakuan dan Pengukuran", dimana pada PSAK 55, paragraph 55 telah diatur pengakuan untung dan rugi karena perubahan nilai wajar sebagai berikut;
a. Keuntungan dan kerugian atas aset keuangan (investasi BUKA pada BBHI) atau liabilitas keuangan, yang dikalsifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL = Fair value through profit or loss).

b. Keuntungan atau kerugian atas aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai "tersedia untuk dijual" diakui dalam pendapatan komprehensif lain. (FVTOCI = Fair value through other comprehensive income).


Adapun perihal Dividend yang diterima, dicatat sebagai "pendapatan dividend" yang tidak menaikan / menurunkan nilai investasi.

Pada PSAK 71 pargraph 4.1.2. disebutkan;
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (FVTOCI) jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
(1) aset keuangan dikelola dalam model bisnis dengan mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan;
(2) persyaratan kontraktual dari aset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.

Dengan demikian, investasi BUKA pada BBHI tidak qualified jika menggunakan pengukuran nilai wajar FVTOCI, sebab tidak ada persyaratan kontraktual dari aset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.


Sebenarnya menggunakan FVTPL atau FVTOCI, dasar perhitungannya sama saja, yaitu mengakui selisih harga perolehan BBHI pada saat diakuisisi dengan harga saham BBHI per 31 Mar 2022. Keduanya akan menaikan nilai ekuitas BUKA pada jumlah yang sama. "FVTOCI (Other Comprehensive Income)" juga tidak dilarang untuk ditutup ke akun "laba ditahan", sehingga menggunakan FVTOCI juga akan menyebabkan saldo "laba ditahan" yang sebelumnya "negatif" menjadi "positif" dengan jumlah yang sama besar jika menggunakan FVTPL.


Dengan demikiaan masalah, harus menggunakan FVTPL atau FVTOCI, bukanlah masalah yang penting-penting amat, kecuali anda konsen dengan perhitungan PER. Dimana menggunakan FVTOCI, laba tersebut tidak akan terhitung dalam perhitungan PER. Namun demikian, perhitungan PER tidak memiliki hukum terikat, yang menyebutkan bahwa PER harus dihitung dengan cara begini atau cara begitu, yang ada hanya sekedar konsesus para investor, bahwa perhitungan PER adalah seperti itu atau seperti ini. Ujungnya semua diserahkan kepada masing-masing pihak yang berkepentingan.


Oleh karena itu dapat disimpulkan; (1) investasi BUKA pada BBHI, tidak memenuhi syarat menggunakan metode ekuitas (PSAK 15), dan (2) berdasarkan PSAK 55, paragraph 55, dan PSAK 71 pargraph 4.1.2., 

psak-15-6275a4d8ef62f634f277db02.jpeg
psak-15-6275a4d8ef62f634f277db02.jpeg
maka atas "keuntungan" atau "kerugian" perubahan nilai wajar investasi pada BUKA, dicatat melalui laba-rugi (FVTPL).


Jadi jika masih tidak terima bahwa BUKA dapat untung dari investasi pada BBHI, adalah seuatu yang wajar, dan masih saja curiga bahwa BUKA telah mencatat tidak sesuai PSAK (financial engineering), mugkin anda dapat sedikit ber-kompromi, jika anda menganggap BUKA menang pada injury time. Mencetak GOL, pada menit terakhir masa injury time (bukan waktu normal), dan BUKA menjadi pemenangnya. Sehingga kalau anda mau protes silahkan sampaikan kepada FIFA, bukan kepada MEDSOS stockbit.


Perkara nilai untung yang bombastis (Rp. 14,55 triliun), memang benar, per hari ini tidak dapat dibuktikan bahwa "untung tersebut menghasilkan uang sebesar untung". Hal ini karena memang "untung" tersebut masih dilarang untuk direalisasikan, menunggu sampai dengan 3 tahun kedepan, setelah saham BBHI milik BUKA boleh dijual. Kalau nantinya pada tahun ke-tiga, berapakah harga jual-nya, naik atau turun?, maka bertanyalah kepada BAPAK "Lambe Turah"....


Namun demikian, sebagai konsekuensi jika harga saham BBHI mengalami penurunan harga dibandingkan dengan harga saham per 31 Mar 2022, maka BUKA harus mengakui "kerugian penurunan nilai wajar investasi saham BBHI". Itu adalah konskuensi yang logis, yang tidak perlu diperdebatkan, cukup untuk disadari dan diketahui.

Bagaimana dengan nasib GOTO??? Karena GOTO memiliki $ARTO sebesar 21,4%, maka GOTO telah memenuhi syarat (qualified) menggunakan metode ekuitas, seperti yang diatur oleh PSAK 15.

Sehingga, menurut LK per 31 Jul 2021 (CLK 13 -- tentang Investasi pada entitas asosiasi), GOTO telah menggunakan metode ekuitas untuk investasinya di ARTO, seperti yang telah diatur oleh PSAK 15. Itu sebabnya GOTO hanya mengakui keuntungan Rp. 160,3 miliar pada saat GOTO terdilusi akibat right issue pada bulan Mar 2021.


Pada saat right issue, kepemilikan GOTO pada ARTO terdilusi dari 22,16% menjadi 21,4%, tetapi, meskipun terdilusi, nilai ekuitas ARTO setelah right issue, yang menjadi bagian milik GOTO, secara absolut naik sebesar Rp. 160,3 miliar. Perihal kenaikan laba yang demikian telah saya jelaskan pada postingan saya sebelumnya disini https://stockbit.com/post/8568390


Tetapi, "untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak", maka nilai market cap JAGO yang menjadi milik GOTO per 31 Jul 2021 sebesar Rp. 53,24 triliun, tetapi itu hanya sekedar diungkap dalam CLK 13, dan tidak terefleksi pada laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi.


Namun demikian untuk praktik dandan (make-up), maka BUKA dan GOTO adalah "satu guru satu ilmu", sebab, meskipun GOTO tidak mengakui kenaikan harga pasar saham ARTO sebagai laba, tetapi sebelumnya GOTO telah menikmati kenaikan nilai ekuitas yang berasal dari asset goodwill pada saat merger/akuisisi "TOKOPEDIA" sebesar Rp. 93,87 triliun. Karena "substansi mengungguli bentuk", maka kenaikan ekuitas dari goodwil = kenaikan ekuitas karena laba, sehingga "goodwill" adalah bentuk lain dari "laba".


Oleh karena itu BUKA dan GOTO seharusnya jangan diadu-adu, sebab soal "adu-untung-ajaib", GOTO sudah unggul duluan dibandingkan dengan BUKA (Rp. 93,87 triliun vs Rp. 14,55 triliun).

Demikian semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun